banner iklan

Pajak yang Dikenakan Atas Dividen WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi)

pajak_yang_dikenakan_atas_dividen_wpop__wajib_pajak_orang_pribadi

Istilah Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP dalam dunia perpajakan tentu bukan hal asing lagi. Kali ini yang akan menjadi topik pembahasan adalah pajak yang dikenakan atas dividen WPOP. Sebelum membahas tentang WPOP, kita kenali dulu tentang dividen.Dividen merupakan laba usaha yang diberikan kepada pemegang saham. Biasanya, jumlahnya sesuai dengan berapa banyak saham yang dimiliki setiap pemegang tersebut. Apabila seorang wajib pajak mendapatkan laba, maka laba tersebut perlu dikenai pajak.Dividen juga menjadi objek dari pajak PPh. Hal ini tercantum secara yuridis dalam Undang-Undang tentang PPh. Apabila mengacu pada UU PPh Pasal 4 ayat 1 huruf G, dividen dalam bentuk apapun masuk dalam objek pajak.

Mengenal Wajib Pajak Orang Pribadi

Kemudian, kita akan beranjak mengenal siapa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP. Sebenarnya, ini diklasifikasikan menjadi dua jenis wajib pajak, yaitu subjek luar negeri dan tentu saja subjek dalam negeri. Definisinya lebih jelasnya sebagai berikut:

  1. WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) sebagai subjek pajak dalam negeri

Mengacu pada Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri harus memenuhi syarat seperti:

  • Orang pribadi yang domisilinya atau tinggal di Indonesia
  • Telah berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan atau lebih dari 183 hari
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia dan memiliki niatan untuk tinggal di Indonesia dalam suatu periode tahun pajak
  1. WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) sebagai subjek pajak luar negeri

Kapan seorang wajib pajak orang pribadi bisa menjadi subjek pajak luar negeri juga diatur dalam UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut, beberapa persyaratannya adalah: 

  • Orang pribadi yang tidak lagi berdomisili di Indonesia dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan atau 183 hari. Meski demikian, orang tersebut masih menjalankan bisnis atau kegiatan tertentu di Indonesia yang sifatnya tetap.
  • Orang pribadi yang tinggal di luar Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan atau sekitar 183 hari. Dengan catatan orang tersebut menerima penghasilan dari Indonesia, bukan dari usaha atau bisnis tertentu di Indonesia.

Pajak Atas Dividen WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi)

Seperti halnya subjek lainnya, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) harus melaporkan pendapatan atau penghasilannya secara berkala. Ini adalah kewajiban WPOP  yang paling mendasar, dilakukan lewat penyampaian laporan SPT Tahunan.Seperti yang diketahui, SPT Tahunan adalah surat dari wajib pajak yang perlu diisi untuk menyampaikan pembayaran dan/atau perhitungan pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, hingga harta sesuai dengan aturan Undang-Undang. Semuanya diatur dalam tahun pajak tertentu yang termasuk dalam bagian tahun pajak.SPT Tahunan diisi sendiri (self-assessment) sehingga harus benar-benar penuh tanggung jawab. Wajib pajak berhak melaporkan, menghitung, hingga membayar berapa pajak yang menjadi tanggungannya.Dari situ, semakin jelas bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenai jenis pajak tertentu, yaitu:

  • Objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2

Dalam ketentuan ini, maka Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai subjek pajak dalam negeri adalah mereka yang mendapatkan penghasilan berupa dividen. Dari situ, dividen dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 (bersifat final). Besarannya adalah 10% dari penghasilan bruto. Ketentuan ini tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari silam. Jenis PPh dan tarif ini berbeda antara satu dividen dan lainnya. tentu saja, objek pajaknya juga mengikuti siapa yang menjadi dividen.Poin di atas berbeda dengan jenis objek pajak penghasilan untuk penerima dividen lain, seperti:

  • Objek pemotongan PPh Pasal 23

Untuk jenis dividen ini, objeknya adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang mendapatkan penghasilan berupa dividen. Artinya, pemotongan pajaknya dikenakan sebesar 15% dari seluruh penghasilan bruto. 

  • Objek pemotongan PPh Pasal 26

Selanjutnya ada juga Wajib Pajak Luar Negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Artinya, dividen tersebut akan dikenai pajak sesuai dengan PPh pasal 26 sebesar 20%. Namun apabila penerima dividen memiliki surat keterangan domisili dan punya perjanjian perpajakan dengan Indonesia, maka tarifnya disesuaikan dengan Tax Treaty. 

RUU Menghapus PPh WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi)

Dalam elaborasi di atas, terlihat jelas ketentuannya bahwa pajak yang dikenakan atas dividen Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah 10 persen. Namun menariknya, Menteri Keuangan belum lama ini menyiapkan draft poin-poin aturan pajak yang baru.Salah satu aspek yang masuk dalam draft tersebut adalah penghapusan PPh atas dividen, baik mereka yang menjadi subjek dalam dan luar negeri. Dalam RUU tersebut, semua PPh akan dihapus apabila dividen ditanam dalam bentuk investasi di tanah air. Meski demikian, RUU ini masih baru berada di tahap rencana usai Menteri Keuangan bertemu dengan Presiden pada awal September 2019. Tentu tujuannya agar perekonomian Indonesia bisa meningkat.Jika benar-benar berlaku, tidak menutup kemungkinan bahwa pemasukan perpajakan akan menggunakan asas teritorial. Termasuk dalam hal ini adalah pendanaan inevstasi. Semakin banyak investasi masuk, maka Indonesia menjadi tempat dengan iklim investasi yang kian bersahabat.Aspek yang tak kalah penting adalah kepatuhan dari pihak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menunaikan kewajiban mereka. Keadilan penerapan wajib pajak yang tidak diskriminatif akan menciptakan iklim perpajakan yang jauh lebih sehat.

Syarat Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Sebagai wajib pajak, maka WPOP perlu memiliki beberapa hal untuk memenuhi kewajibannya. Beberapa di antaranya adalah:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Setiap wajib pajak orang pribadi harus mendaftarkan diri ke kantor pajak sehingga memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Mengisi SPT Tahunan

Laporan SPT Tahunan harus diberikan kepada kantor pajak secara berkala. Batas waktu pembayaran status kurang bayar pajak adalah setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sementara periode pelaporan adalah mulai 1 Januari hingga 31 Desember.

Pemerintah juga terus membangun iklim perpajakan yang kian kondusif bagi warganya. Hal ini tentu saja bertujuan untuk menjamin agar pemenuhan kewajiban bisa terlaksana dengan mudah. Bahkan melaporkan pajak atas WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) dapat dilakukan secara online dan mudah, hanya dalam hitungan menit saja.


You Might Also Like