Pasal-Pasal yang Mengatur Withholding Taxes (Pajak Pemotongan) atau Potput (Pemotongan dan Pemungutan)

pasal_pasal_yang_mengatur_withholding_taxes__pajak_pemotongan__atau_potput__pemotongan_dan_pemungutan

Dalam dunia pajak, ada istilah withholding tax atau Potput. Sebenarnya, ini merupakan singkatan dari pemotongan dan pemungutan. Sesuai dengan sebutannya, Potput ini akan diperhitungkan pada setiap akhir tahun dalam bentuk PPh Badan atau PPh Orang Pribadi.Di Indonesia, Potput adalah salah satu sistem pemungutan pajak. Artinya, ada pihak ketiga yang berkewajiban memungut pajak atas penghasilan. Pihak ketiga ini mengemban kepercayaan untuk menerima pajak dan menyetorkan ke kas negara.Setelah terpotong, maka pihak wajib pajak akan menerima bukti pemotongan dan pemungutan. Dengan demikian, statusnya adalah sebagai pengurang pajak atau bisa juga disebut dengan kredit pajak.

Sistem Withholding Tax Di Indonesia

Perlu diingat pula bahwa sistem Potput atau withholding tax berlaku untuk memotong Pajak Penghasilan atau PPh. Pemotongan adalah jumlah pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan akan dikurangkan dari jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan (wajib pajak). Contohnya adalah PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.Sedangkan pemungutan adalah berapa jumlah pajak yang dipungut dari sejumlah pembayaran. Konsekuensinya, akan menimbulkan penghasilan bagi penerima pembayaran seperti yang tercantum dalam PPh Pasal 22.

Pasal-pasal yang Mengatur Withholding Tax

Dalam aspek payung hukum atau yuridis, ada beberapa pasal yang mengatur seputar withholding tax. Setiap pasal tersebut memiliki aturan yang berbeda dan akan disesuaikan dengan setiap wajib pajak.Berikut beberapa pasal yang mengatur withholding tax atau Potput:

  1. PPh Pasal 21

Yang pertama adalah PPh Pasal 21, yaitu pajak dengan sumber pemotongan penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan juga kegiatan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.Artinya, yang termasuk dalam pemotongan dan pemungutan pajak adalah pendapatan dari gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Bentuk dan nama pendapatan ini bisa berbeda antara satu orang dan lainnya, juga berbeda di setiap entitas.

  1. PPh Pasal 22

Selanjutnya, ada PPh Pasal 22 dengan ketentuan yang berbeda dari WPOP dalam negeri. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh:

  • Badan-badan tertentu yang terkait dengan penghasilan bidang impor atau usaha di bidang lain
  • Bendahara pemerintah yang terkait dengan pembayaran untuk penyerahan barang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Wajib pajak badan tertentu yang terkait dengan pembayaran dari pembeli. Khususnya, penjualan barang yang termasuk dalam kategori sangat mewah.
  1. PPh Pasal 23

Ketiga, ada PPh Pasal 23 yang berarti pajak dipotong dari penghasilan wajib pajak dalam negeri serta Bentuk Usaha Tetap. Sumbernya bisa dari pemanfaatan modal seperti royalti, bunga, dan juga dividen. Selain itu, pemberian jasa seperti sewa dan imbalan jasa juga termasuk yang dipotong di pasal ini.Penyelenggaraan kegiatan hadiah seperti bonus, penghargaan, atau hadiah juga akan dikenai pemotongan PPh pasal 23 selain yang dipotong dari PPh pasal 21.

  1. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 berarti pajak yang dipotong dari pendapatan atau penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri. Dengan catatan, penghasilannya tidak berasal dari usaha atau kegiatan yang bersumber di Indonesia. Pemotongan pajak PPh Pasal 26 ini sifatnya final dan tidak bisa digunakan sebagai kredit pajak.

  1. PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 merupakan pajak yang bersumber dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri. Semuanya diatur dalam peraturan pemerintah dan sifatnya final.PPh Pasal 4 Ayat 2 ini memotong penghasilan seperti transaksi di bursa efek, diskonto obligasi dan bunga di pasar modal, bunga simpanan, persewaan tanah dan bangunan, penghasilan modal ventura, pengalihan hak atas tanah, jasa usaha konstruksi, juga diskonto Surat Perbendaharaan Negara.

  1. PPh Pasal 15

Jenis pasal yang menggunakan norma perhitungan khusus adalah PPh Pasal 15 untuk golongan wajib pajak tertentu. Tujuannya tentu untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.Contohnya adalah perusahaan pengeboran minyak, gas, panas bumi. Kemudian ada juga perusahaan dagang asing, perusahaan pelayaran internasional, perusahaan asuransi luar negeri. Jenis perusahaan yang berinvestasi dalam skema bangun-guna-serah (build-operate-transfer) juga termasuk dalam pasal ini.Menteri Keuangan memiliki wewenang langsung dalam menetapkan Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung berapa penghasilan netto wajib pajak tersebut, serta menentukan berapa penghasilan kena pajaknya.

Pentingnya Withholding Tax Bagi Negara

Bagi suatu negara, withholding tax merupakan salah satu aspek yang sangat krusial. Perekonomian suatu negara bahkan sedikit banyak bergantung pada sektor ini. Contohnya saja, pada tahun 2011 lalu penerimaan pajak withholding tax sebesar 730,418 triliun rupiah yang meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 587,65 triliun rupiah.Itu sebabnya, Direktorat Pajak selalu menghimbau kewajiban bagi seluruh pemotong dan pemungut pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan. Semuanya ada aturan hukumnya yang ditentukan dalam pasal-pasal tertentu.Setiap wajib pajak pemotong atau pemungut PPh harus memberikan tanda bukti pemotongan dan juga tanda bukti pemungutan baik dari orang pribadi atau badan. Hal ini harus dilakukan setiap kali ada pemotongan dan pemungutan agar seluruh transaksi seputar kewajiban pajak terekam dengan baik.

Perlukah Sistem Withholding Tax Dibatasi?

Tepat jika disebut bahwa sistem withholding tax sangat memudahkan pemerintah dalam mengumpulkan pajak. Bahkan, pemerintah tak perlu mengucurkan biaya besar atau usaha yang berat pula. Inilah mengapa banyak negara yang menerapkan sistem Withholding Tax untuk memungut pajak, termasuk di Indonesia.Namun di banyak negara lain, penerapan withholding tax justru dibatasi. Pembatasannya berupa:

  • Withholding tax hanya diterapkan untuk penghasilan yang termasuk dalam passive income. Contohnya adalah upah, bunga, gaji, royalti, sewa, dan juga dividen.
  • Withholding tax hanya diterapkan atas penghasilan dari kegiatan usaha (active income)

Hal ini tentu berbeda dengan penerapannya di Indonesia. Di sini, penerapan Potput atau withholding tax dilakukan meluas dan dikenakan hampir pada seluruh penghasilan kegiatan usaha, seperti yang tercantum dalam setiap pasal yang menyertainya.Bisa saja bagi pihak wajib pajak, withholding tax ini menimbulkan beban pemenuhan wajib pajak atau cost of compliance yang terlalu tinggi. Belum lagi jika ada beban administrasi dan beban sanksi apabila terlambat menyetor. 

Withholding tax juga berbeda dengan self assessment yang seluruh tahapan penghitungan, penyetoran, dan administrasi pajak dilakukan sendiri. Tentu saja pendapat tentang withholding tax ini bisa berbeda antara satu orang dan lainnya atau badan-badan tertentu. Satu hal yang pasti: kewajiban pajak harus menjadi prioritas yang ditaati.


You Might Also Like