banner iklan

Pasal-Pasal yang Terdapat di Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Contoh Cara Menghitungnya

pasal-pasal_yang_terdapat_di_penghasilan_tidak_kena_pajak__ptkp_dan_contoh_cara_menghitungnya

Apa itu PTKP?  PTKP merupakan singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan salah satu komponen terpenting dalam melakukan penghitungan Pajak Penghasilan atau PPh. Fungsi PTKP adalah digunakan sebagai komponen pengurang terhadap penghasilan kotor atau yang juga kita kenal dengan sebutan bruto yang didapat oleh wajib pajak. Dari hasil pengurangan inilah nanti kita akan sama-sama tahu berapa besar penghasilan Kena Pajak.Agar supaya kita bisa mengetahui berapa besar pajak terutang atau berapa besar pajak yang harus diberikan kepada negara, maka penghasilan yang didapatkan selanjutnya akan dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.

Mengapa Harus Ada PTKP?

Pernahkah anda bertanya-tanya kenapa harus ada PTKP? Berdasarkan ketetapan pajak yang ada di Indonesia, sebenarnya PPh tidak akan dikenakan terhadap semua penghasilan yang diperoleh wajib pajak atau penghasilan bruto. Namun pungutan pajak akan dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak. Sementara itu, berkaitan dengan PPh, negara Indonesia menganut sistem tarif progresif dimana semakin tinggi penghasilan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dikeluarkan.Untuk bisa mengetahui jumlah dari PKP, maka yang harus kita lakukan adalah dengan melakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto. Salah satu komponen dari julah ini adalah PTKP. Selain berhubungan dengan penghasilan pajak, PTKP juga diadakan oleh pemerintah dengan maksud untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Dengan begitu, masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP tidak harus memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Tarif PTKP yang Berlaku di Indonesia

Lalu kira-kira berapa besar tarif PTKP yang berlaku di Indonesia? Sebenarnya untuk besaran dari PTKP tidak tetap. Itu artinya, PTKP dapat mengalami penurunan atau malah kenaikan dengan menyesuaikan indeks biaya hidup serta upah minimum. Selain itu, adanya kenaikan inflasi juga akan menjadi bahan pertimbangan dari Dirjen Pajak apakah akan menaikkan atau menurunkan tarif PTKP.Berdasarkan peraturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016 mengenai penyesuaian tarif PTKP, dengan berdasarkan pada Undang-Undang No. 38 Tahun 2008 pasal 7, mengenai tarif PTKP yang terbaru ketentuannya seperti berikut:

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi wajib pajak orang atau pribadi sebesar Rp. 54.000.000.
  • Sementara untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan bagi wajib pajak yang sudah menikah adalah sebesar Rp. 4.500.000.
  • Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan bagi seorang istri yang memiliki penghasilan dengan suami akan digabung sebesar Rp. 54.000.000.
  • Adapun Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan bagi semua anggota keluarga, baik yang sedarah maupun yang memiliki garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan atau keluarga semenda adalah sebesar Rp. 4.500.000. Untuk jumlah maksimal adalah 3 orang.

Perlu anda tahu bahwa maksud dari garis keluarga sedarah orang yang masih memiliki garis keturunan lurus satu derajat, seperti ibu, ayah, dan anak. Adapun mengenai hubungan keluarga sedarah namun dalam garis samping  satu derajat merupakan saudara kandung. Lalu bagaimana dengan keluarga semenda? Keluarga semenda merupakan garis keturunan lurus satu derajat yakni anak tiri dan juga mertua. Sementara untuk keluarga semenda yang merupakan garis keturunan kesamping satu derajat yakni ipar.Di sisi lain, yang dimaksud dengan menjadi tanggungan sepenuhnya jika mengacu kepada UU Pajak Penghasilan atau UU PPh dengan merujuk pada kondisi yang bisa dilihat serta kondisi nyata adalah sebagai berikut:

  • Tinggal bersama-sama dengan wajib pajak
  • Tidak dibantu oleh orang lain yang berasal dari anggota keluarga maupun oleh orang tuanya sendiri
  • Bisa terlihat secara nyata tidak memiliki penghasilan sendiri

Lalu jika wajib pajak dalam hal ini hanya sekedar menyumbang, bertanggung jawab, memberikan bantuan, dan lain-lain maka itu berarti tidak masuk ke dalam tanggungan sepenuhnya.

Penetapan PTKP Terbaru Sesuai dengan PMK No. 101/PMK.010/2016

Bagi anda yang ingin mengetahui seperti apa penerapan PMK atu Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, maka simak ilustrasi yang akan kami berikan di bawah ini:

  • PTKP Bapak Andi pada tahun 2015 yakni dengan status kawin dan memiliki 1 anak
  • Ketika tanggal 1 Februari 2016, istri Bapak Andi melahirkan anak laki-laki sehingga sejak tanggal tersebut, Bapak Andi memiliki anak berjumlah 2.
  • Namun PTKP yang dibebankan kepada Bapak Andi per 1 Februari 2016 yakni tetap status kawin dengan 1 anak.

Adapun mengenai penetapan PTKP pada tahun 2016 untuk jangka waktu 1 tahun adalah sebagai berikut:

  1. PTKP bagi laki-laki tidak kawin dan wanita (kawin atau tidak kawin)
  • TK/0 = 54.000.000
  • TK/1 = 58.500.000
  • TK/2 = 63.000.000
  • TK/3 = 67.500.000

Untuk ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Status wanita yang meskipun sudah menikah namun status PTKP-nya tetap ditulis belum atau tidak menikah, kecuali jika istri tersebut mampu memberikan bukti bahwa suaminya tidak bekerja.
  • TK/0 artinya tidak kawin serta tidak memiliki tanggungan PTKP sebesar Rp. 54.000.000.
  • TK/1 artinya tidak kawin, namun memiliki 1 tanggungan PTKP sebesar Rp. 58.500.000 atau 54.000.000 + 4.500.000.
  • TK/2 artinya tidak kawin namun memiliki 2 tanggungan PTKP sebesar Rp. 63.000.000 atau 54.000.000 + 4.500.000.
  • TK/3 artinya tidak kawin dan memiliki 3 tanggungan PTKP, maka biayanya sebesar Rp. 67.500.000 atau 54.000.000 + 4.500.000.
  1. PTKP bagi laki-laki kawin dan istri tidak bekerja atau tidak usaha
  • K/0 = Rp58.500.000,-
  • K/1 = Rp63.000.000,-
  • K/2 = Rp67.500.000,-
  • K/3 = Rp72.000.000,-

Keterangan: 

  • K/0 artinya kawin tidak memiliki tanggungan sebesar Rp. 58.500.000 atau 54.000.000 + 4.500.000.
  • K/1 artinya kawin memiliki 1 tanggungan sebesar 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000).
  • K/2 yaitu kawin memiliki 2 tanggungan sebesar 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/3 artinya kawin memiliki 3 tanggungan sebesar 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000).
  1. PTKP bagi laki-laki kawin sementara istri bekerja atau usaha
  • K/I/0 = Rp112.500.000,-
  • K/I /1 = Rp117.000.000,-
  • K/I /2 = Rp121.500.000,-
  • K/I /3 = Rp126.000.000,-

 Keterangan bagi istri bekerja pada lebih dari pemberi usaha atau kerja yaitu:

  • PTKP Bagi istri yang bekerja pada satu pemberi kerja nantinya tidak akan digabung dengan suami. Adapun yang digabung dengan PTKP adalah yang lebih dari satu pekerja atau usaha.
  • K/I/0 = Kawin istri usaha atau bekerja tidak akan dikenakan tanggungan sebesar Rp. 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000)
  • K/1/1 =  Kawin istri bekerja atau usaha yang memiliki 1 tanggungan sebesar Rp. 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/I/2 = Kawin istri yang bekerja atau usaha yang mempunyai 2 tanggungan sebesar Rp. 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/I/3 = Kawin istri yang bekerja atau usaha yang mempunyai 3 tanggungan sebesar Rp. 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

 

  1. PTKP untuk warisan

Penghasilan yang diperoleh dari warisan namun masih belum dibagi sebenarnya merupakan hak serta dapat dibagikan kepada para ahli waris yang memang memiliki hak. Kemudian penghasilan tersebut harus digabungkan dengan penghasilan yang lain yang didapatkan atau diterima oleh masing-masing ahli waris.Maka dari itu, dalam melakukan penghitungan PTKP ini masing-masing ahli waris sudah memperoleh pengurangan PTKP sehingga nanti dalam menghitung PKP terhadap penghasilan yang berasal dari warisan yang masih belum dibagi  tidak akan mendapat pengurangan PTKP.


You Might Also Like