banner iklan

Pasal PPh yang Dipakai Dalam Jasa Konstruksi, Berapa Pengenaan Tarifnya dan Contoh Cara Menghitungnya

pasal_pph_yang_dipakai_dalam_jasa_kontruksi_berapa_pengenaan_tarifnya_dan_contoh_cara_mengitungnya.png

Seiring tingginya pembukaan lahan untuk pembangunan perumahan-perumahan baru, banyak perusahaan-perusahaan jasa konstruksi yang bermunculan. Melihat tingginya keuntungan yang bisa didapatkan sekali menangani proyek, banyak pengusaha-pengusaha yang mulai melirik dan berinvestasi di bisnis jasa konstruksi.Sebagai bagian dari dunia usaha, jasa konstruksi juga tidak luput dari kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2. Yang menjadi wajib pajak adalah penghasilan yang didapatkan dari usaha jasa konstruksi. Pajak yang dikenakan bersifat final. Sedangkan subjek pajaknya adalah kontraktor atau pengusaha jasa konstruksi.Lebih lanjut lagi, dalam peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006, pajak penghasilan jasa konstruksi berlaku bagi perusahaan yang sudah maupun memiliki sertifikasi dan kualifikasi.Payung hukum yang menaungi aturan PPh usaha jasa konstruksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008, yang kemudian telah diubah dengan PP Nomor 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Jenis-Jenis Usaha Jasa Konstruksi

Berdasarkan PP 51 Tahun 2008, jasa konstruksi merupakan sebuah layanan jasa mulai dari konsultasi perencanaan pelaksanaan konstruksi, layanan jsa eksekusi pekerjaan konstruksi, serta layanan jasa konsultansi pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi.Berdasarkan pengertian tersebut, serta kategorisasi yang ada dalam PPh Final Pasal 4 Ayat 2, usaha jasa konstruksi dapat dibagi menjadi 3 jenis yaitu (1) persiapan konsultasi perencanaan, (2) pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan (3) controlling kegiatan konstruksi.Tarif yang dipatok pengusaha jasa konstruksi disebut sebagai nilai kontrak konstruksi. Nilai kontrak akan sangat tergantung dengan jenis jasa konstruksi yang diberikan, apakah perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, atau gabungan lebih dari satu layanan. Nilai kontrak inilah yang nantinya dikenakan PPh jasa konstruksi dengan ketentuan sesuai dengan yang tertulis pada PP No 5 Tahun 2008.

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Besaran tarif PPh Final jasa konstruksi diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008. Besaran tarif yang dikenakan berbeda-beda antar satu perusahaan jasa konstruksi dengan perusahaan lainnya, tergantung klasifikasi usaha, kualifikasi besar-kecilnya perusahaan, serta kepemilikan dan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki wajib pajak.Besar tarif pajak yang dikenakan kepada pengusaha jasa konstruksi bisa dibedakan menjadi dua, yaitu usaha jasa konstruksi yang memiliki klasifikasi usaha dan yang tidak memiliki klasifikasi usaha. Berikut detail nilainya:

  1. Tarif pajak perusahaan jasa konstruksi yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU):
Bentuk UsahaKlasifikasi UsahaTarif
Jasa Pelaksanaan KonstruksiKecil2% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN)
Menengah dan Besar3% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN)
Jasa Perencanaan dan Pengawasan KonstruksiKecil, Menengah dan Besar4% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN)

 

  1. Tarif pajak perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Sebab tidak dimilikinya SBU bisa dikarenakan sudah tidak berlaku, alpa atau lalai melakukan registrasi ulang. Untuk perusahaan dengan konteks ini, sandaran hukum besarnya tarif PPh yang dikenakan dipengaruhi oleh bentuk dan kepemilikan badan usaha. Bila pengusaha jasa konstruksi berbentuk perusahaan atau badan, maka tarif PPh didasarkan pada PPh Pasal 23 . Sedangkan bila pengusaha jasa konstruksi merupakan milik perseorangan, maka peraturan yang digunakan adalah PPh Pasal 21 . Besarannya adalah sebagai berikut:

Bentuk UsahaTarif
Pelaksanaan Konstruksi4% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN)
Perencanaan dan Pengawasan6% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN)

Klasifikasi Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi

Klasifikasi skala besar-kecilnya jasa pelaksana konstruksi dihitung berdasarkan tingkat kemampuan kontraktor dalam menjalankan proyek konstruksi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan LPJK Nomor 11 Tahun 2006, dimana dijabarkan sebagai berikut:

GradeKualifikasiKelompokKompetensi(Dalam Rupiah)Peruntukan
1KecilK3< 100 JutaJasa konstruksi perorangan maupun badan usaha
2KecilK2100 Juta –300 JutaJasa konstruksi perorangan maupun badan usaha
3KecilK1300 Juta – 600 JutaJasa konstruksi perorangan maupun badan usaha
4Kecil-600 Juta – 1 MiliarJasa konstruksi perorangan maupun badan usaha
5MenengahM1 Miliar – 10 MiliarJasa konstruksi berbentuk badan usaha
6BesarB21 Miliar – 25 MiliarJasa konstruksi berbentuk badan usaha
7BesarB1> 1 MiliarJasa konstruksi berbentuk badan usaha dari dalam negeri maupun asing

 

Pemotongan PPh Jasa Konstruksi

Besarnya biaya pajak yang dibayarkan tergantung kepada pihak yang melakukan pelunasan PPh. Bila pelunasan dilakukan oleh pemberi jasa, dimana pengguna jasa tidak berstatus sebagai pemotong PPh, maka kontraktor harus membayarkan PPh terutang.  Sedangkan bila pelunasan dilakukan oleh pengguna jasa, dimana pengguna jasa juga berstatus sebagai pemotong PPh, maka dalam perhitungan pajak yang perlu dibayarkan terjadi pemotongan. Nominal pajak yang perlu dibayar tidak termasuk PPn. Sehingga nilai transaksi langsung dikalikan dengan tarif PPh jasa konstruksi diatas. Jumlah pembayaran ataupun penerimaan pembayaran yang dijelaskan diatas juga sudah termasuk bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. 

Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh Jasa Konstruksi

Untuk tanggal jatuh tempo pelunasan PPh Final pengusaha jasa konstruksi adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutangnya PPh pengguna jasa. Atau tanggal 15, sebulan setelah kontraktor selaku pemberi jasa menerima pembayaran. Sedangkan pelaporan SPT pada masa PPh Final yang dikenakan pada pengguna jasa dan kontraktor paling lambat pada tanggal 20, sebulan setelah terutangnya PPh atau pada bulan diterimanya pembayaran pajak atas jasa konstruksi.Contoh Perhitungan PPh Jasa KonstruksiSebuah perusahaan jasa konstruksi berskala menengah mendapatkan proyek konstruksi. Proyek tersebut meliputi perencanaan serta pengerjaan. Nilai kontrak proyek tersebut adalah Rp. 4 Miliar. Pembayaran diserahkan pengguna jasa ketika pengerjaan selesai dilakukan, dan dibayar lunas kepada pihak kontraktor.Mari kita bahas bersama. Karena pemberi jasa tergolong sebagai usaha menengah, maka tarif yang dikenakan sebesar 3%. Sehingga perhitunganya adalah berdasarkan rumus Tarif PPh Jasa Konstruksi  X Nilai Kontrak adalah: 3% x Rp 4 miliar = Rp 120.000.000Nominal pajak tersebut harus disetorkan dan dilaporkan maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran dari pengguna jasa. Bila perusahaan jasa konstruksi sudah melakukan pembayaran pajak, perusahaan kemudian mendapatkan bukti pemotongan PPh final atas jasa konstruksi. Pengguna jasa akan mendapatkan laporan pajak final di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada akhir tahun laporan pajak.


You Might Also Like