banner iklan

Pelajari Cara Menghitung Uang Pesangon yang Sesuai dengan Kaidah Aturan Pemerintah

pelajari_cara_menghitung_uang_pesangon_yang_sesuai_dengan_kaidah_aturan_pemerintah.png

Kerap disebut ‘uang pisah’, uang pesangon adalah besaran uang yang diberikan perusahaan ketika kontrak kerja berakhir. Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan, setiap pengusaha diwajibkan untuk membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan yang seharusnya diterima.Meski demikian, tidak semua karyawan yang berhenti bekerja di sebuah perusahaan layak mendapatkan uang pesangon. Uang pesangon hanya untuk mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.Lebih jauh lagi, PHK dapat dibedakan menjadi 2 jenis:

  1. PHK sukarela

Pengunduran diri karyawan tanpa paksaan atau tekanan apapun. PKH sukarela juga berlaku bagi pegawai yang habis masa kontraknya, tidak lulus masa percobaan (probation), pensiun, atau meninggal dunia.

  1. PHK tidak sukarela

Pemutusan hubungan kerja karena ada pelanggaran, entah itu dilakukan oleh pegawai atau perusahaan yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja.

Siapa Yang Berhak Mendapat Uang Pesangon?

Seperti yang telah dielaborasi di atas, tidak semua karyawan berhak mendapatkan uang pesangon. Ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi sehingga seseorang berhak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan. Faktor ini bisa datang dari perusahaan atau dari karyawan itu sendiri.Beberapa kondisi tersebut di antaranya:

  1. Terjadi Pelanggaran Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan
  2. Pekerja yang mengajukan PHK karena ada pelanggaran dari pengusaha/perusahaan
  3. Pernikahan antar pekerja (kebijakannya bisa bervariasi di tiap perusahaan)
  4. PHK massal karena perusahaan rugi (force majeure)
  5. PHK massal karena efisiensi perusahaan
  6. Peleburan, penggabungan, dan perubahan status sehingga pekerja atau pengusaha tidak berkenan melanjutkan hubungan kerja
  7. Perusahaan pailit
  8. Pekerja meninggal dunia
  9. Pekerja sakit berkepanjangan akibat kecelakaan kerja (lebih dari 12 bulan)

Cara Menghitung Uang Pesangon

Setiap perusahaan atau pengusaha tentu punya kebijakan yang berbeda antara satu dan lainnya. Mulai dari aturan perusahaan, pemberian gaji, dan banyak aspek lainnya. Tidak terkecuali urusan uang pesangon.Mengingat setiap perusahaan bisa menerapkan regulasi yang berbeda, itulah mengapa cara menghitung uang pesangon perlu berpatokan pada kaidah aturan pemerintah. Dengan berpatokan pada aturan pemerintah, maka tidak akan ada perdebatan mengenai besaran uang pesangon. Baik bagi pengusaha maupun pekerja, sangat penting untuk mempelajari cara menghitung uang pesangon sesuai kaidah aturan pemerintah. Aturan yang menjadi panduan di sini adalah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.Dalam ayat tersebut, besaran uang pesangon ditentukan masa kerja seorang pegawai di perusahaan tersebut, yaitu:

Masa KerjaBesaran Uang Pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
<2 tahun2 bulan upah
<3 tahun3 bulan upah
<4 tahun4 bulan upah
<5 tahun5 bulan upah
<6 tahun6 bulan upah
<7 tahun7 bulan upah
<8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

Khusus bagi perusahaan yang memberikan upah dengan hitungan harian, maka penghitungannya cukup dibagi rata dengan 30 hari. Artinya, upah pokok seorang pekerja adalah penghasilannya sehari dikali 30 kali.Hal yang sama berlaku bagi perusahaan yang memberikan upah bergantung pada insentif, seperti tingkat penjualan atau pemasukan. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 157 ayat (1), perusahaan bisa menentukan upah pokok dengan membagi rata-rata penghasilan pekerja selama periode 1 tahun bekerjanya.

Mungkinkah Pekerja Menerima Uang Pesangon Lebih Dari Aturan Pemerintah?

Hal menarik lain yang bisa dipelajari dari cara menghitung uang pesangon sesuai dengan aturan kaidah pemerintah adalah kemungkinan menerima besaran yang lebih. Hal ini bisa saja terjadi ketika ada beberapa kondisi terpenuhi.Apabila seorang pekerja berada dalam kondisi berikut ini, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon dengan dua kali lipat lebih besar. Beberapa kondisi tersebut di antaranya:

  1. Pekerja memasuki usia pensiun
  2. Pekerja mengalami musibah (sakit parah, kecelakaan kerja)
  3. Pekerja meninggal dunia
  4. Perusahaan mengalami peleburan, penggabungan, dan perubahan status
  5. PHK massal dengan pertimbangan efisiensi perusahaan
  6. Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan

Krusialnya Masalah Uang Pesangon

Bagi perusahaan, urusan memberi uang pesangon bagi pekerja adalah hal yang sensitif. Sudah bukan hal baru bahwa diluar sana ada banyak kasus atau perselisihan antara perusahaan dan pekerja hanya karena perbedaan persepsi tentang besaran uang pesangon yang seharusnya diterima.Perselisihan semacam ini pun tak hanya terjadi di Indonesia saja. Akhir Juni lalu, perusahaan otomotif Ford Motor Company dituntut 4 pekerja mereka. Alasannya karena perusahaan itu berencana merumahkan 7.000 pekerja di seluruh dunia dalam 2 bulan ke depan, sekitar 10% dari seluruh pekerja mereka. Hal ini terpaksa dilakukan karena Ford berencana mengembangkan kendaraan nirawak atau tanpa supir ke depannya.Tak terima, keempat pekerja dari Michigan ini berencana menolak penawaran uang pesangon dan uang penggantian hak berupa 9 kali gaji, 6 bulan asuransi, dan 3 tahun sewa mobil. Tak hanya itu, mereka berencana membawa kasus ini ke persidangan.Untuk menghindari hal tersebut, maka berpatokanlah pada kaidah aturan pemerintah. Menghitungnya pun tak perlu lagi dengan cara manual. Di era yang serba digital, ada banyak teknologi yang bisa memudahkan perusahaan. Seperti Ukirama , aplikasi lengkap yang bisa mengintegrasikan seluruh kebutuhan perusahaan.

Dengan menggunakan sistem yang tepat, perusahaan tak perlu lagi menghitung besaran uang pesangon secara manual. Apalagi, komponen yang perlu dihitung ketika ada seorang pekerja yang tak putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Sebut saja uang penghargaan masa kerja hingga uang penggantian hak.Memang tidak ada yang mengharapkan perusahaan mengalami force majeure hingga perlu efisiensi demi menyelamatkan kelangsungannya. Pun tak ada yang berharap pekerja mengalami hal yang tak diharapkan dan terpaksa berhenti bekerja untuk perusahaan. Meski demikian, tahu cara menghitung besaran uang pesangon tetap penting diketahui kedua belah pihak.Pastikan perusahaan memperlakukan pekerja dengan adil. Merelakan pekerja untuk memutuskan hubungan kontraknya dengan perusahaan memang bukan perkara mudah. Namun demikian, perusahaan tetap perlu mengetahui apa prioritas dan kebijakan yang strategis demi keberlangsungan perusahaan.


You Might Also Like