Pengelompokan Pajak Penghasilan (PPh) dan Cara Menghitung Pajak Penyusutannya

pengelompokkan_pajak_penghasilan_pph_dan_cara_menghitung_pajak_penyusutannya

Anda yang bekerja di sebuah perusahaan dan mendapatkan gaji bulanan tentu akrab dengan potongan untuk Pajak Penghasilan (PPh). Namun perlu diingat pula bahwa PPh tidak hanya untuk orang pribadi melainkan juga untuk perusahaan dan badan hukum lain. Dasar hukum pemungutan PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan perubahan mulai dari UU Nomor 7 Tahun 1991, UU Nomor 10 Tahun 1994, UU Nomor 17 Tahun 2000, dan yang terakhir UU Nomor 36 Tahun 2008.Seperti yang telah diungkap sebelumnya, PPh dibebankan untuk penghasilan. Maksud dari penghasilan ini merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis, baik yang berasal dari dalam Indonesia maupun dari luar Indonesia yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Artinya, penghasilan ini bisa berupa apa saja, seperti keuntungan usaha, honor, gaji, hadiah, dan sebagainya.Perlu diketahui pula bahwa semua aktiva tetap kecuali tanah, akan mengalami pengurangan nilai dari suatu periode ke periode lain. Nilai aktiva tetap tersebut turun lantaran adanya pemakaian dalam periode tertentu. Kondisi ini dalam akuntansi dikenal dengan nama penyusutan. Begitupun dalam pajak penghasilannya, ada pula penyusutan sehingga dikenal sebagai Pajak Penyusutan. Wajib Pajak badan bisa menghitung penyusutan ini berdasarkan standar akuntansi komersial. Tetapi untuk Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Wajib Pajak badan tetap harus membuat penyusutan fiskal.Berkaitan dengan PPh dan Pajak Penyusutannya, maka aktiva atau harta berwujud bukan bangunan menjadi poin pembahasannya. Aktiva ini sendiri akan dikelompokkan berdasarkan lama masa manfaatnya. Sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, aktiva dibagi menjadi 4 kelompok yang disebut sebagai kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4.

  1. PPh Aktiva Kelompok 1 

Aktiva yang masuk dalam Kelompok 1 adalah yang mempunyai masa manfaat selama 4 tahun. Masa 4 tahun ini menunjukan bahwa harta berwujud hanya boleh dibebankan penyusutannya selama 4 tahun pajak. Jenis-jenis aktiva yang masuk dalam kelompok 1 ini sendiri dibagi dalam 7 jenis usaha yaitu sebagai berikut.

  • Peralatan kayu, rotan, dan mebel termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sebagainya yang bukan bagian dari bangunan
  • Perlengkapan khusus untuk industri/usaha bersangkutan
  • Alat komunikasi seperti telepon, handphone, faksimile, dan sejenisnya
  • Mesin kantor seperti komputer, printer, scanner, mesin akunting, mesin fotocopy, dan sejenisnya
  • Mesin yang bisa dipindah, seperti pengering, pallet, huller, dan sejenisnya
  • Peralatan pertanian non mesin, seperti cangkul, garu, dan sejenisnya
  • Mobil, bus, dan truk yang dipakai untuk angkutan dan pergudangan
  • Base Station Controller dalam jasa telekomunikasi

Lantas seperti apa perhitungan PPh untuk Pajak Penyusutan dari aktiva Kelompok 1 ini?Sebagai contoh adalah PT.XYZ merupakan perusahaan perdagangan elektronik yang menjadi Wajib Pajak sejak 12 Maret 2018. Pada tanggal 30 November 2018, PT. XYZ membeli mobil seharga Rp150 juta. Mobil yang dibeli merupakan aktiva tetap yang sesuai UU Nomor 36 Tahun 2018 memiliki masa manfaat 4 tahun pada SPT tahunan PPh Badan 2018.Berdasarkan informasi di atas, masa bisa dihitung biaya penyusutan yang dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai berikut.Harga perolehan : 150.000.000Penyusutan 1 tahun : 150.000.000 x 25% = 37.500.000Penyusutan 1 bulan : 37.500.000 / 12 = 3.125.000Penyusutan Tahun Pajak 2018 : 3.125.000 x 2 = 6.250.000Jadi, biaya penyusutan yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak 2018 adalah sebesar Rp 6.250.000.

  1. PPh Aktiva Kelompok 2

Kelompok 2 dalam PPh merupakan aktiva dengan masa manfaat selama 8 tahun. Maksud dari masa 8 tahun ini menunjukan bahwa harta berwujud yang dimaksud hanya boleh dibebankan penyusutannya selama 8 tahun pajak. Jenis-jenis harta yang masuk dalam kelompok 2 ini sendiri adalah sebagai berikut.Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dan sebagainya yang bukan bagian dari bangunan.

  • Alat pengatur udara seperti Kipas dan AC
  • Mesin pertanian dan perkebunan seperti traktor, penebar benih, mesin pajak, dan sejenisnya
  • Mesin yang mengolah bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan
  • Mesin penebang kayu dan yang memproduksi bahan kehutanan
  • Mesin yang mengolah produk dari hewan, unggas, dan ikan seperti susu dan ikan kaleng
  • Mesin yang mengolah produk nabati seperti mesin penggiling kopi, mesin penggilingan beras, dan sebagainya
  • Mesin yang memproduksi minimum dan makanan
  • Peralatan konstruksi seperti truk, crane, dan sejenisnya
  • Truk kerja untuk bongkar muat
  • Kapal penumpang, kapal barang, dan kapal untuk pengangkutan barang tertentu
  • Perangkat telekomunikasi

Lantas seperti apa perhitungan PPh untuk Pajak Penyusutan dari aktiva Kelompok 2 ini?Sebagai contoh adalah PT.XYZ merupakan perusahaan distributor peralatan rumah tangga. Perusahaan ini terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 20 Maret 2014. Pada 10 Oktober 2018, perusahaan ini membeli kendaraan operasional berupa Pick Up seharga Rp250.000.000. Sesuai dengan perundangan, Penyusutan Pickup dimulai sejak Oktober 2018 sehingga pada tahun pajak 2018 biaya penyusutan Pickup selama 3 bulan dari Oktober sampai Desember 2018.Berdasarkan informasi di atas, maka bisa dilakukan perhitungan Pajak Penyusutannya adalah sebagai berikut.Harga perolehan Rp250.000.000Penyusutan 1 tahun : 250.000.000 x 12,5% = 31.250.000Penyusutan satu bulan : 31.250.000/12 = 2.604.166Penyusutan tahun pajak 2018 ; 2.604.166 x 3 = 7.812.500Jadi, biaya penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan kena Pajak pada 2018 adalah Rp 7.812.500.

  1. PPh Aktiva Kelompok 3 

Kelompok 3 dalam PPh merupakan aktiva dengan masa manfaat selama 16 tahun. Maksud dari masa 16 tahun ini menunjukan bahwa harta berwujud yang dimaksud hanya boleh dibebankan penyusutannya selama 16 tahun pajak. Jenis-jenis harta yang masuk dalam kelompok 3 ini sendiri yaitu sebagai berikut.

  • Mesin-mesin dalam pertambangan.
  • Mesin yang mengolah produk tekstil
  • Mesin yang mengolah produk kayu, jerami, rumput, dan bahan anyaman
  • Mesin dan alat gergaji kayu
  • Mesin yang mengolah bahan industri kimia dan yang berkaitan dengan industri kimia
  • Mesin yang memproduksi mesin menengah dan berat seperti mobil dan kapal
  • Perangkat radio navigasi pada usaha telekomunikasi
  • Kapal khusus untuk mendorong kapal

Lantas seperti apa perhitungan PPh untuk Pajak Penyusutan dari aktiva Kelompok 3 ini?Sebagai contoh adalah PT.XYZ merupakan perusahaan pengolah tekstil. Pada 10 Maret 2018, perusahaan ini membeli mesin pengolah kain seharga Rp100.000,000. Berdasarkan informasi tersebut, maka bisa dilakukan perhitungan Pajak Penyusutannya adalah sebagai berikut.Harga perolehan Rp100.000.000Penyusutan 1 tahun : 100.000.000 x 5% = 5.000.000Penyusutan satu bulan : 5.000.000/12 = 416.666Penyusutan tahun pajak 2018 ; 416.000 x 9 = 3.750.000Jadi, biaya penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan kena Pajak pada 2018 adalah Rp 3.750.000.

  1. PPh Aktiva Kelompok 4 

PPh kelompok 4 adalah aktiva dengan masa manfaat selama 20 tahun. Seperti yang lainnya, maksud dari masa 20 tahun ini menunjukan bahwa harta berwujud yang dimaksud hanya boleh dibebankan penyusutannya selama 20 tahun pajak. Jenis-jenis harta yang masuk dalam kelompok 3 ini sendiri yaitu sebagai berikut.

  • Mesin-mesin berat dalam usaha konstruksi
  • Dalam usaha transportasi dan pergudangan, yang tergolong kelompok 4 ialah seperti lokomotif uap, lokomotif listrik atas rel, kereta, kapal penumpang dan kapal khusus untuk angkut barang, kapal khusus untuk mendorong kapal, serta dok terapung.

Lantas seperti apa perhitungan PPh untuk Pajak Penyusutan dari aktiva Kelompok 4 ini?Sebagai contoh adalah PT.XYZ merupakan perusahaan kapal laut penumpang. Pada 10 Maret 2018, perusahaan ini membeli kapal feri seharga Rp2.000.000,000. Mobil ini akan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dengan masa manfaat 20 tahun. Artinya, penyusutan kapal feri ini dimulai sejak Maret 2018 dan untuk tahun pajak 2018 biaya penyusutannya diakui selama 10 bulan. Berdasarkan informasi tersebut, maka bisa dihitung pajak penyusutannya adalah sebagai berikut.Harga perolehan Rp2.000.000.000Penyusutan 1 tahun : 2.000.000.000 x 5% = 100.000.000Penyusutan satu bulan : 100.000.000/12 = 8.333.333Penyusutan tahun pajak 2018 ; 8.333.333 x 10 = 83.333.333Jadi, biaya penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan kena Pajak pada 2018 adalah Rp 83.333.333,-


You Might Also Like