Pengertian Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) serta Contoh Cara Menghitungnya

pengertian_aktiva_pajak_tangguhan__deferred_tax_assets_serta_contoh_cara_menghitungnya

Pajak adalah kontribusi wajib setiap warga yang harus dibayarkan pada negara. Kewajiban ini bahkan diatur melalui undang-undang. Pajak sendiri ada banyak jenisnya. Jenis yang paling banyak dikenal masyarakat diantaranya adalah seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, atau Pajak Bumi Bangunan. Namun ada juga yang disebut aktiva pajak tangguhan. Apa itu aktiva pajak tangguhan? Apa bedanya dengan pajak biasa? Berikut pembahasannya.

Mengenal Pajak Tangguhan

Sebelum membahas tentang aktiva pajak tangguhan, ada baiknya diketahui dahulu apa itu pajak tangguhan. Pajak tangguhan adalah beban pajak atau manfaat pajak yang bisa berpengaruh pada penambahan atau pengurangan beban pajak yang harus dibayar pada masa mendatang.Menghitung beban pajak pada akhir tahun umumnya dilakukan dengan pendekatan akuntansi komersial, seperti pengakuan pendapatan, pengakuan beban yang dijadikan pengurang, beban penyusutan aset, pengakuan nilai sisa aset, sampai pada penetapan besaran biaya cadangan. Hasil dari pendekatan ini akan tertuang dalam laporan keuangan yang dijadikan dasar menghitung PPh terutang.Pajak tangguhan ini bisa dilihat dari dua sudut pandang akuntansi, yaitu liabilitas dan akun aktiva seperti yang akan dibahas pada artikel ini. Liabilitas pajak tangguhan sendiri merupakan jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan. Hal ini sebagai akibat perbedaan temporer kena pajak atau dengan kata lain pajak ini timbul karena perbedaan beban antara peraturan pajak (fiskal) dengan standar akuntansi keuangan (komersial). Lalu bagaimana dengan aktiva pajak tangguhan?

Pengertian Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)

Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) merupakan jumlah pajak penghasilan terutang pada periode mendatang. Jumlah pajak ini bisa dipulihkan pada periode depan akibat akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasi dan akumulasi dari kredit pajak yang belum dimanfaatkan sesuai peraturan perpajakan. Manfaat dari nilai aset pajak tangguhan adalah menghapus kewajiban perpajakannya. Hal tersebut menyebabkan tidak ada lagi kewajiban yang harus dibayar pada masa mendatang.Aktiva pajak tangguhan muncul ketika jumlah kelebihan yang dibayarkan untuk pajak penghasilan relatif terhadap laba akuntansi. Oleh karena mewakili pembayaran di awal pajak, maka itulah disebut aktiva atau aset. Aktiva pajak tangguhan juga terjadi sebagai akibat dari adanya dua hal, yaitu perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kerugian yang belum dikompensasikan. Aktiva diperiksa dan dinilai kembali secara berkala di setiap tanggal neraca. Hal ini dilakukan terkait kemungkinan bisa atau tidaknya pemulihan aktiva pajak tangguhan direalisasikan pada periode mendatang.Hal berikutnya yang sering dipertanyakan adalah bagaimana perlakuan akuntansi akan pajak yang ditangguhkan ini? Perlu diketahui bahwa pajak tangguhan sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 46 tentang ‘Akuntansi Pajak Penghasilan’. Aturan ini menyangkut 4 kegiatan, yaitu pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan:

  1. Pengakuan

Pengakuan aktiva dalam suatu kewajiban pajak tangguhan atau tertunda dalam laporan keuangan memiliki arti bahwa perusahaan tersebut mengakui nilai tercatat pada aktiva dan akan melunasinya. Perbedaan temporer pada jumlah pajak masa depan yang bertambah akan diakui sebagai kewajiban utang.

  1. Pengukuran

Pengukuran pajak tangguhan akan dihitung menggunakan tarif berlaku di masa datang. Hal ini dinyatakan dalam PSAK Nomor 46, yaitu kewajiban dan aset pajak ditangguhkan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan diterapkan pada periode dimana aset direalisasi atau kewajiban dilunasi. Secara teknis, pengakuan akan kewajiban dan aktiva pajak yang ditunda ini dilakukan terhadap rugi fiskal yang masih bisa dikompensasikan.

  1. Penyajian

Aktiva dan kewajiban pajak ditangguhkan harus disajikan secara terpisah dari aktiva atau kewajiban pajak terkini serta penyajian neracanya dalam bentuk unsur tidak lancar (non current). Selain itu, beban atau manfaat pajak yang ditangguhkan harus disajikan terpisah dengan beban pajak kini di dalam laporan laba rugi.

  1. Pengungkapan

Pengungkapan akan pajak tangguhan juga dijelaskan dalam PSAK Nomor 46. Di sana dijelaskan beberapa hal dalam catatan laporan keuangan, yaitu sebagai berikut:

  • jumlah pajak saat ini dan yang ditunda berasal dari transaksi yang langsung dikreditkan ke ekuitas.
  • Beban pajak dan laba akuntansi berhubungan dengan rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil perkalian laba akuntansi atau bisa juga merupakan rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak berlaku.
  • Berlakunya beberapa perubahan tarif pajak serta terdapat perbandingan dengan tarif yang berlaku di periode sebelumnya.
  • Jumlah perbedaan temporer yang bisa dikurangkan dan sisa rugi yang bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya, diakui sebagai aset pajak ditangguhkan.

Contoh Perhitungan Aktiva Pajak Tangguhan

Agar lebih memahami tentang aktiva pajak tangguhan ini, berikut contoh kasus sederhananya:Perusahaan X membeli mobil sebagai aset dengan harga Rp100 juta. Mobil ini memiliki masa manfaat 5 tahun secara akuntansi dan tidak memiliki nilai residu. Berdasarkan aturan perpajakan, mobil yang dibeli masuk ke dalam kategori I yaitu memiliki minimal 4 tahun masa manfaat dan tidak memiliki residu. Maka untuk perhitungan kewajiban pajak tangguhannya adalah sebagai berikut.Pada Tahun Pertama :Diketahui bahwa tarif normal PPh badan adalah 25% dari selisih antara beban depresiasi pajak dan depresiasi akuntansi. Bagaimana mengetahui nilainya?

  1. Depresiasi Pajak adalah satu per empat dari nilai aktiva, maka 100 juta dibagi 4 yaitu 25 juta. 
  2. Depresiasi akuntansi adalah satu per lima dari nilai aktiva, maka 100 juta dibagi 5 yaitu 20 juta.

Maka bisa dilihat bahwa ada perbedaan beban depresiasi dalam pajak dan akuntansinya yaitu sebesar 5 juta. Sehingga bisa didapatkan nilai dari beban pajak tangguhannya adalah sebagai berikut.Beban Pajak Tangguhan = 25% x 5 Juta = Rp1,25 JutaKewajiban Pajak Tangguhan = Rp1,25 JutaBerdasarkan nilai tersebut maka kewajiban Pajak Tangguhan yang harus dibayar oleh perusahaan X adalah sebesar Rp1.250.000 setiap tahunnya.Demikianlah informasi seputar Aktiva Pajak Tangguhan. Pada hakikatnya, aktiva ini artinya pengakuan atas pajak yang ditunda. Hal yang perlu diingat adalah bahwa pajak yang ditunda hanyalah Pajak Penghasilan (PPh) baik berupa penghasilan atas operasional di dalam maupun di luar negeri. Penundaan ini sendiri dimaksudkan untuk mengantisipasi utang PPh di masa mendatang.


You Might Also Like