Pengertian dan Jenis Bentuk Usaha Tetap (BUT)

pengertian_bentuk_usaha_tetap__but

Di era globalisasi seperti sekarang, kegiatan ekonomi sudah sangat terbuka. Hampir tidak ada lagi batasan geografis sehingga suatu perusahaan bisa saja membuka kegiatan usahanya di negara lain, termasuk Indonesia. Sebagai perusahaan asing yang membuka usaha di Indonesia, mereka harus pula diatur dalam hal perpajakan. Terkait dengan urusan pajak ini, perusahaan asing atau multinasional yang beroperasi di  wilayah Indonesia disebut dengan nama Bentuk Usaha Tetap (BUT). Lantas, seperti apa Bentuk Usaha Tetap itu? Apa saja jenis-jenis usaha yang tergolong Bentuk Usaha Tetap? Berikut adalah penjelasannya.

Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT) 

Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana yang dimaksud menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan bentuk suatu usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tetapi tidak lebih dari seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu dua belas bulan. Batasan waktu 183 hari dalam 12 bulan ini diterapkan hanya jika antara negara asal perusahaan dengan Indonesia tidak memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau Tax Treaty. Jika Indonesia dan negara asal perusahaan memiliki tax treaty, maka batasan waktunya mengikuti perjanjian yang sudah disepakati.Selain kedua ciri di atas, Badan Usaha Tetap dimaksudkan pula untuk badan usaha yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Secara sederhana, hal ini seperti sebuah perusahaan asing yang membuka cabang usahanya di Indonesia atau melakukan suatu proyek di Indonesia. Misalnya perusahaan konstruksi dari Jepang memenangkan tender pembangunan waduk di Indonesia. Maka selama perusahaan itu melakukan projek di Indonesia masuk dalam kategori Bentuk Usaha Tetap, Jika proyek selesai, maka Bentuk Usaha Tetap juga dibubarkan.Perlu diingat pula bahwa layaknya badan usaha lain, maka Bentuk Usaha Tetap juga harus memiliki tempat usaha berupa tanah dan gedung serta dilengkapi fasilitas seperti mesin dan peralatan. Tempat usaha yang dimaksud juga bersifat permanen dan digunakan untuk aktivitas usaha atau kegiatan orang pribadi/badan yang tidak berkedudukan di Indonesia.Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah bahwa orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak berdiri dan berkedudukan di Indonesia, tidak bisa dianggap memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia jika orang pribadi atau badan itu dalam menjalankan usahanya menggunakan agen, broker, atau perantara yang memiliki kedudukan bebas.Alasan Dibuatnya Bentuk Usaha Tetap (BUT)Bentuk Usaha Tetap dibuat untuk perusahaan modal asing yang beroperasi di Indonesia agar mereka juga berkewajiban membayar pajak layaknya Wajib Pajak dalam negeri. Hal ini dilakukan lantaran semakin banyaknya investor asing di Indonesia yang masuk dengan pola joint venture melalui kerjasama dengan perusahaan asing lain atau perusahaan lokal. Dalam penerapannya, pemerintah akan melakukan pengujian keberadaan Bentuk Usaha Tetap perusahaan dari negara treaty partner di Indonesia untuk menentukan apakah Indonesia punya hak atas pajak penghasilan perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang perusahaan terima.Lalu, adakah  perbedaan perlakuan pajak antara Bentuk Usaha Tetap dengan Wajib Pajak dalam negeri? Tentunya terdapat beberapa perbedaan perlakuan. Bagi Bentuk Usaha Tetap, karena bukan penduduk Indonesia maka orang pribadi atau badan tersebut tidak bisa menikmati Tax Treaty Indonesia dengan negara treaty partner lain. Perbedaan kedua yaitu laba bersih setelah pajak yang diterima akan dikenakan branch profit tax (pajak penghasilan tambahan yang dikenakan pada penghasilan neto BUT). Selain itu, jika laba setelah pajak dari BUT dikirim ke luar negeri, maka akan dikenakan PPh Pasal 26 atau sesuai dengan tax treaty yang disepakati.

Jenis Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Berdasarkan peraturan Undang-undang Perpajakan Indonesia, yaitu UU 36/2008, Pasal 2 ayat 5, disebutkan bahwa Bentuk Usaha Tetap diberikan pada beberapa subjek pajak penghasilan. Subjek pajak yang dimaksud terdiri atas enam belas jenis usaha. Keenam belas jenis usaha tersebut bisa digolongkan pula dalam empat kategori, yaitu kategori fasilitas fisik, aktivitas, keagenan, dan asuransi.

  1. Kategori Fasilitas Fisik

Maksud dari BUT yang tergolong fasilitas fisik adalah atas ada tidaknya fasilitas fisiknya, seperti

  • Tempat kedudukan manajemen
  • Perusahaan cabang
  • Kantor perwakilan
  • Gedung kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Penggalian dan pertambangan sumber daya alam, serta wilayah pengeboran untuk eksplorasi pertambangan tersebut
  • Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan
  1. Kategori Aktivitas
  • Proyek perakitan, proyek konstruksi, dan instalasi
  • Pemberian jasa oleh pegawai atau orang lain dalam bentuk apapun dengan syarat dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu satu tahun
  1. Kategori Keagenan

Orang atau badan yang bertindak sebagai agen yang memiliki kedudukannya tidak jelas. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 4 huruf k UU nomor 17 tahun 2000.

  1. Kategori Asuransi 

Orang pribadi atau badan asuransi yang pendirian dan kedudukannya tidak di Indonesia namun menerima premi asuransi alias menanggung risiko di Indonesia. Perlu diketahui pula bahwa maksud dari menanggung risiko di Indonesia sendiri tidak berarti risiko itu hanya jika terjadi di Indonesia.

Kewajiban Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam Perpajakan

Bagi orang pribadi atau badan yang tergolong Bentuk Usaha Tetap, terikat pula akan beberapa kewajiban, yaitu sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Orang pribadi atau badan BUT yang melakukan aktivitas di Indonesia wajib mendaftarkan diri dan mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Orang pribadi atau badan BUT yang melakukan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak di atas 4,8 miliar rupiah, wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 4 ayat 2, Pajak Pertambahan Nilai, dan PPh Pasal 29 serta SPT Tahunan PPh Badan.

Itulah beberapa informasi seputar Bentuk Usaha Tetap. Pada dasarnya, Bentuk Usaha Tetap ini dibuat guna memenuhi kewajiban setiap kegiatan bisnis yang melakukan usahanya di Indonesia. Melalui BUT ini, diharapkan urusan perpajakan yang menyangkut perusahaan asing bisa terkelola dengan baik.


You Might Also Like