Pengertian Dan Manfaat Revaluasi Aset Bagi Perusahaan

pengertian_dan_manfaat_revaluasi_aset_bagi_perusahaan.png

Dalam kamus KBBI, revaluasi berarti penilaian kembali, atau pemberian nilai baru. Sementara berdasarkan pendapat ahli, revaluasi juga berarti penilaian kembali terhadap aset-aset tetap suatu perusahaan. Bagaimana maksudnya penilaian kembali? Yaitu memberikan nilai baru pada suatu aset dengan menghitung ulang aset berdasarkan nilai terbaru yang ada di pasaran. Semisal, perusahaan A memiliki 10 gedung di Jakarta dengan total aset ketika pembelian delapan tahun lalu adalah 10 milyar. Nah, nilai gedung 10 tahun yang lalu ketika pembelian, sudah tentu tercatat dalam keuangan perusahaan dan menjadi bagian dari modal tetap yang tiap tahunnya mengalami penyusutan nilai. Padahal, nilai gedung tersebut pada tahun ini, bisa jadi berbeda dengan hasil perhitungan penyusutan nilai yang didasarkan pada harga aset 10 tahun lalu itu. Hasilnya bisa lebih besar nilai yang terbaru atau lebih besar nilai setelah penyusutan. Perbedaan nilai aset inilah yang perlu dinilai kembali. Sebab, nilai aset tetap yang tidak sesuai keadaan real waktu terbaru, juga merugikan perusahaan dalam beberapa aspek, terutama dalam perhitungan modal. Selain itu, nilai aset yang tidak wajar juga akan berimbas ke perhitungan pajaknya.

Peraturan dan Hubungannya dengan Perpajakan

Melakukan revaluasi aset tetap adalah kewajiban bagi perusahaan. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang dan diperjelas lagi dengan peraturan menteri keuangan. Dengan melakukan revaluasi, perusahaan akan menyesuaikan SPT pajaknya dengan nilai aset terbaru setelah dinilai kembali. Perhitungan revaluasi ini setidaknya dilakukan dalam jangka waktu lima tahun untuk perusahaan yang tidak terlalu dinamis aset tetapnya. Peraturan dirjen pajak melarang perusahaan melakukan revaluasi ulang sebelum habis masa berlaku revaluasi terakhir yakni lima tahun. 

Apa Saja Aset yang Bisa Direvaluasi?

Revaluasi hanya berlaku untuk aset tetap. Aset tetap pun masih dikategorikan lagi, yaitu aset yang keberadaannya menjadi faktor pendorong signifikan untuk perolehan laba dari barang atau kegiatan wajib pajak. Intinya, aset tersebut sangat penting dan dibutuhkan untuk proses menghasilkan pajak dari barang-barang kena pajak. Misalkan tanah, bangunan dan gedung, yang tanpa ketiganya, proses produksi dan penjualan tidak akan berjalan. Kalau tidak berjalan, perusahaan tidak bisa mendapatkan keuntungan. Selanjutnya lebih jauh lagi, kewajiban pajaknya jadi lebih sedikit. Selain itu, ketentuan lain untuk aset tetap yang bisa direvaluasi yakni keberadaan aset tersebut ada di Indonesia dan jelas lokasinya. Sebab  keberadaan aset di suatu tempat tertentu bisa mempengaruhi besaran nilai asetnya dan kontrol terhadap aset itu sendiri.

Metode Revaluasi

Untuk melakukan revaluasi aset tetap, perusahaan tidak bisa melakukannya secara mandiri. Penghitungan ulang nilai aset tetap hanya boleh dilakukan oleh perusahaan jasa revaluasi yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Perusahaan jasa ini memang bergerak secara khusus pada bidang perhitungan revaluasi. Perusahaan yang ingin dihitung kembali nilai aset tetapnya, terlebih dahulu harus mendaftarkan diri pada pihak yang berwenang. Lalu perusahaan jasa yang berwenang akan melakukan penghitungan aset yang dimiliki perusahaan dengan menyesuaikan nilai aset berdasarkan harga pasaran terbaru. Jangka waktu untuk revaluasi ini maksimal selama 1 tahun sejak perusahaan mendaftarkan diri. Namun, terkadang hasil perhitungan oleh perusahaan jasa tersebut belum sesuai dengan nilai pasaran yang diakui oleh dirjen jenderal pajak. Sehingga terkadang, pihak DJP juga akan melakukan penghitungan revaluasi. Selain itu, jika perusahaan melakukan revaluasi komersial secara mandiri namun, proses maupun perusahaan pelaksananya belum mengantongi izin dari dirjen pajak, akan sia-sia. Kenapa? Karena hasil revaluasinya tidak akan bisa digunakan untuk menghitung penyusutan fiskal perusahaan. Sehingga, sebelum melakukan revaluasi, perusahaan harus mendaftarkan diri dan meminta izin dulu pada dirjen pajak. 

Manfaat Revaluasi

  1. Menunjukan posisi kekayaan yang wajar

Aset tetap seyogyanya mengalami pertambahan nilai setiap tahunnya. Katakanlah misalnya aset berupa tanah perusahaan seluas satu hektar. Harga tanah lima tahun lalu dengan sekarang jelas berbeda, apalagi sepuluh tahun berikutnya. Terkadang, pencatatan modal perusahaan terhadap aset tetap ini tidak diperbarui atau dihitung ulang berdasarkan harga pasaran terbaru, padahal harga yang terbaru sudah meroket tinggi. Kebanyakan yang terjadi adalah nilai aset tetap yang tercatat lebih rendah dari sebenarnya. Atau bahkan dalam beberapa kasus, justru lebih tinggi dari yang seharusnya. Dengan melakukan revaluasi, perusahaan dapat meninjau kembali berapa aset tetap yang wajar dengan harga pasaran terbaru saat ini. Perusahaan juga dapat memperbarui nilai aset yang dimilikinya. 

  1. Menarik minat investor 

Revaluasi juga berarti memperbarui performa keuangan perusahaan meskipun tidak ada kas baru yang masuk ke perusahaan akibat revaluasi itu. Revaluasi akan meningkatkan nilai aset tetap yang dimiliki perusahaan, hal tersebut berpengaruh pada pencatatan keuangan dan performa perusahaan. Hal ini dapat menjadi nilai tambah dan daya saing kualitas perusahaan ketika mengirimkan proposal pada investor. 

  1. Meringankan kewajiban perpajakan 

Perusahaan yang telah melakukan revaluasi, bisa mendapatkan keringanan pajak melalui perhitungan aset yang baru. Itu karena revaluasi memungkinkan kenaikan nilai penyusutan aset, yang dalam hal ini dapat menjadi variabel pengurangan aset kena pajak. 

  1. Membantu perusahaan jika akan dimerger 

Baik itu merger perusahaan ataupun akuisisi perusahaan, sebaiknya dilakukan setelah melakukan penilaian kembali terhadap nilai aset tetap yang dimiliki perusahaan. Mengapa? Karena dengan revaluasi, nilai aset tetap suatu perusahaan akan bertambah berdasarkan pijakan nilai pasaran terbaru. Hal ini akan sangat menguntungkan pemilik perusahaan yang akan dimerger atau diakuisisi. Nilai saham perusahaan tersebut akan lebih mahal. Selain itu, bagi perusahaan yang mengakuisisi atau melakukan merger juga mendapatkan keuntungan meski biaya akuisisi atau merger jadi lebih tinggi setelah akuisisi. Keuntungan tersebut adalah perusahaan memiliki data nilai aset terbaru dan hal itu sangat bermanfaat sebagai pengatrol nilai perusahaan. 

Pencatatan Revaluasi

Hasil dari revaluasi tidak bisa dicatat dalam akun laporan laba maupun rugi perusahaan, terlepas apakah revaluasi tersebut pada dasarnya memberikan keuntungan atau kerugian. Lantas bagaimana pencatatannya dalam laporan keuangan? Untuk mencatat hasil revaluasi, harus dibuatkan akun tersendiri, yaitu akun revaluation surplus. Ketika nilai aset tetap yang direvaluasi ternyata naik dan masih dalam skala surplus revaluasi, akan dicatat sebagai kredit. Namun jika revaluasi justru mengurangi nilai aset tetap, akan dicatat sebagai debit.


You Might Also Like