banner iklan

Pengertian dan Perbedaan dari Perusahaan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Beserta Contohnya

pengertian_dan_perbedaan_dari_perusahaan_merger__konsolidasi_dan_akuisisi_beserta_contohnya

Aktivitas operasional dalam perusahaan tidak hanya meliputi kegiatan pengelolaan, menjual dan membeli barang atau jasa. Beberapa perusahaan, umumnya perusahaan yang cukup besar memiliki aktivitas merger, konsolidasi dan akuisisi. Aktivitas tersebut juga mempengaruhi laporan keuangan tahunan. Kegiatan ini ada untuk memperbesar atau ekspansi suatu badan usaha, dan merupakan salah satu tujuan yang telah dibicarakan oleh tim sebelumnya. Lantas, apa perbedaan dari merger, konsolidasi dan akuisisi? 

Merger

Merger merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan, dengan catatan hanya satu perusahaan yang bertahan, dan perusahaan lainnya harus berhenti beroperasi (ditutup) tanpa adanya likuidasi. Ini merupakan salah satu cara perusahaan utama untuk memperbesar lingkup, pasar, dan laba.Likuidasi sendiri adalah pembubaran badan usaha sebagai badan hukum, dimana perusahaan harus melakukan pembayaran kewajiban kepada kreditur, dan membagikan harta yang tersisa kepada para pemegang saham. Mengapa tidak ada proses likuidasi? Karena perusahaan utama telah membeli sebagian besar saham perusahaan lainnya, yang artinya telah membayar sejumlah uang terhadap pemegang saham sebelumnya. Sedangkan segala aset dan kewajiban akan dialihkan kepada perusahaan utama yang bertahan.Merger bisa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang sejenis atau memiliki bidang usaha yang sama maupun yang berbeda sama sekali. Contoh merger yang pernah terjadi di Indonesia adalah Bank CIMB Niaga. Sebelumnya CIMB merupakan merger dari bank Niaga dan bank Lippo. Posisinya disini bank Niaga yang bertahan dan bank Lippo harus rela untuk diberhentikan kegiatan operasionalnya karena kekurangan pasar. Proses merger ini terjadi pada tahun 2008. Mereka menetapkan sistem bagi hasil untuk selanjutnya. Dalam kasus diatas, dua perusahaan tersebut sama-sama berjenis perbankan atau lembaga keuangan.Adapun merger memiliki tujuan sendiri, yaitu:

  1. Menumbuhkan, memperluas atau menjangkau lingkup pasar baru yang belum pernah dijangkau. 
  2. Meningkatkan pendapatan penjualan dan harga saham.
  3. Menetralisir pasar produk yang menurun
  4. Mengimbangi penjualan musiman.
  5. Menyempurnakan dan memperluas lini produk atau jasa yang ditawarkan.
  6. Menciptakan produk atau jasa baru.
  7. Membantu mendapatkan bahan atau berita untuk riset, demi pengembangan produk dan jasa baru atau pengembangan lingkup pasar baru.
  8. Menekan biaya beban operasional. Misalkan lokasi perusahaan yang di merger ternyata dekat dengan sumber bahan baku perusahaan utama, tentu ini akan menekan biaya pengiriman bahan baku. Ini juga membantu apabila ternyata di daerah sekitar perusahaan utama sudah tidak tersedia lagi bahan baku produksi, dengan merger yang tepat, perusahaan utama bisa mendapatkan kembali bahan baku yang dekat dengan sumbernya, sehingga kegiatan produksi bisa terus berlanjut.
  9. Memperbaiki manajemen untuk dapat beraktivitas lebih baik lagi.
  10. Memperoleh fasilitas-fasilitas baru yang belum pernah terjamah sebelumnya. Misalkan perusahaan yang dimerger memiliki fasilitas pemesanan online, maka hal itu bisa menjadi keuntungan bagi perusahaan yang bertahan untuk turut mengambil fasilitas tersebut.

Proses merger ini juga dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:

  1. Merger horizontal

Merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih yang masih memiliki jenis atau bidang usaha yang sama. Misalkan perusahaan pakaian, komputer dan lain sebagainya.

  1. Merger vertikal

Merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih yang bidang usahanya tidak sejenis tapi saling berhubungan. Misalkan perusahaan minuman manis dan perusahaan gula.

  1. Konglomerat

Jenis merger ini adalah penggabungan perusahaan yang akan menghasilkan produk berbeda dari sebelumnya, bahkan tidak ada kaitannya sama sekali dengan perusahaan-perusahaan yang di merger.

  1. Merger kongenerik

Jenis merger kongenerik ini merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dimana jenis atau bidang usahanya saling berhubungan namun produk yang dihasilkan berbeda. Misalkan perusahaan jenis perbankan dan pembiayaan menghasilkan produk kredit.

Konsolidasi

Sama seperti merger, konsolidasi juga merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu. Perbedaannya dengan merger adalah jika merger mempertahan satu perusahaan sebagai perusahaan utama, maka konsolidasi meleburkan semua perusahaan dan membangun kembali satu perusahaan baru.Konsolidasi juga tidak melakukan likuidasi pada perusahaan-perusahaan yang mengalami peleburan. Namun, perusahaan hasil konsolidasi wajib memiliki badan usaha yang resmi. Mengapa tidak mengalami likuidasi? Karena segala aktiva dan kewajibannya akan dialihkan ke badan usaha yang baru.Contoh dari konsolidasi yang ada di Indonesia adalah PT. SmartFren yang merupakan hasil likuidasi dari PT. Mobile-8 Telecom TBK dan PT. Smart Telecom dan Indonesian Professional Reinsurer (IPR), yang merupakan hasil konsolidasi dari PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo) dan PT. Reasuransi Nasional.Tujuan dari konsolidasi sendiri kurang lebih sama dengan tujuan dari merger, yaitu:

  1. Memperbesar perusahaan yang tentunya akan memperkecil persaingan dan dapat meningkatkan pendapatan.
  2. Meningkatkan efisiensi manajemen. Tentunya konsolidasi berarti dua perusahaan atau lebih memiliki satu tujuan yang sama. Dengan bekerjasamanya perusahaan-perusahaan tersebut, tentu akan lebih mudah mencapai tujuan sebelumnya.
  3. Diversifikasi produk dan jasa. Hal ini karena perusahaan-perusahaan sebelumnya yang telah memiliki pangsa pasar tersendiri. Tentunya ini akan memperkuat tingkat persaingan dan memperkuat persatuan antar perusahaan.

Adapun ciri-ciri khusus dari konsolidasi yang membedakan dengan merger, yaitu:

  1. Perusahaan-perusahaan lama yang mengalami konsolidasi akan dibubarkan tanpa adanya likuidasi.
  2. Penggabungan dua atau lebih perusahaan.
  3. Konsep akta konsolidasi harus disetujui oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada setiap perseroan.
  4. Memiliki status badan hukum yang baru.
  5. Konsep akta konsolidasi yang sudah disetujui oleh RUPS harus dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris.
  6. Segala aktiva dan kewajiban otomatis menjadi tanggungan dan hak perusahaan baru hasil konsolidasi.
  7. Perusahaan baru akan mendapatkan badan hukum baru yang sah, saat diterbitkannya keputusan dari menkumham.

Akuisisi

Akuisisi merupakan proses ambil alih perusahaan yang dilakukan dengan cara membeli saham mayoritasnya. Perusahaan inilah yang nanti akan mengendalikan perusahaan yang sahamnya telah dibeli. Disinilah letak perbedaan akuisisi dengan merger dan konsolidasi. Tidak ada peleburan perusahaan dalam akuisisi, perusahaan lama atau yang telah dibeli sahamnya masih bisa menjalankan kegiatan operasional seperti biasa. Hanya saja, pengendali utama perusahaan tersebut adalah perusahaan yang mengakuisisi.Contoh dari akuisisi yang terjadi di Indonesia adalah dari Aqua. Perusahaan air mineral ini telah di akuisisi oleh danone. Namun terbukti, aqua masih menjalankan kegiatan operasionalnya, hanya saja dalam kendali danone tentunya. Contoh lain adalah PT. XL Axiata yang melakukan akuisisi terhadap  PT. Axis telekom. Tentunya berita yang satu ini sudah tidak asing lagi terdengar.Tujuan dari adanya proses akuisisi sama dengan tujuan dari merger maupun konsolidasi, secara garis besar yaitu ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi perusahaan. Dari definisi dan contoh merger, konsolidasi dan akuisisi, dapat terlihat dengan jelas perbedaannya masing-masing. Ketiganya memiliki bertujuan untuk menggabungkan minimal dua perusahaan. Hanya saja pada merger, perusahaan yang bergabung harus ditutup atau diberhentikan kegiatan operasionalnya, dan bergabung dengan perusahaan utama. Sedangkan pada konsolidasi, perusahaan-perusahaan bersama melebur menjadi satu untuk membangun kembali perusahaan baru, atau perusahaan dengan nama yang sama namun berbadan hukum baru. Terakhir akuisisi, perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjalankan kegiatan operasionalnya seperti biasa, namun perusahaan yang mengakuisisi menguasai atau memegang kendali perusahaan yang diakuisisi.


You Might Also Like