Pengertian dan Perbedaan Pembayaran Termin dan Uang Muka (Down Payment) Beserta Contohnya dalam Faktur Pajak

pengertian_dan_perbedaan_pembayaran_termin_dan_uang_muka

Dalam sistem pembayaran resmi kita mengenal sistem faktur. Ini biasa digunakan oleh perusahaan atau sejenisnya sebagai bukti terjadinya transaksi dan pembayaran. Berkaitan dengan sistem pembayaran pula, selain pembayaran kontan ada juga dua cara yang umum dilakukan yaitu pembayaran termin dan pembayaran uang muka. Lantas apa perbedaan antara pembayaran termin dan uang muka tersebut?

Pengertian Pembayaran Termin dan Uang Muka

Sebelum membahas perbedaan antara pembayaran termin dan uang muka, ada baiknya kita mengetahui dahulu apa pengertian dari masing-masingnya. Termin adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara dan syarat yang sudah ditetapkan saat akad jual secara kredit. Biasanya pembayaran termin ini dilakukan saat barang atau jasa sudah diterima oleh pembeli. Secara sederhana termin adalah sistem cicilan karena pembayarannya secara bertahap, oleh karena itu ada istilah termin pertama, termin kedua, dan seterusnya.Sedangkan uang muka atau down payment (DP) adalah uang yang diberikan pembeli di awal waktu atas transaksi penjualan secara kredit. Uang muka ini biasanya dilakukan ketika belum terjadi serah terima barang atau jasa dari penjualnya. Bisa dikatakan, uang muka merupakan cicilan pertama kali yang diberi pembeli ke penjual. Uang muka ini bisa dalam bentuk persentase atau bisa juga langsung dalam nominal tertentu.

Perbedaan Pembayaran Termin dan Uang Muka

Jika dilihat dari pengertian diatas, maka uang muka bisa dikatakan sebagai termin pertama. Ya, secara umum memang uang muka sama dengan termin pertama, tetapi hal ini akan berbeda maknanya jika berkaitan dengan faktur pajak. Di dalam faktur pajak, uang muka berbeda dengan termin pertama. Hal inilah yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.Pembeda utama antara uang muka dan termin pertama adalah sudah belumnya terjadi serah terima barang. Pembayaran sebagian biaya di awal waktu tetapi belum terjadi serah terima barang makan itu disebut dengan pembayaran uang muka. Sebaliknya, jika pembayaran pertama itu dilakukan setelah adanya serah terima barang (baik seluruhnya atau sebagian) maka disebut sebagai pembayaran termin pertama. Selain itu, dalam dunia perbankan ketika menyerahkan data berupa konfirmasi pembayaran ke bank maka istilah yang dipakai adalah termin bukan uang muka atau DP. Jika dalam konfirmasi pembayaran tersebut ada unsur down payment-nya maka Bank akan mendanai perusahaan sebesar harga jual dikurangi nominal DP yang tertera. Jadi jika berurusan dengan perbankan maka benar-benar harus dibedakan antara istilah termin dengan uang muka karena dampaknya menjadi jauh berbeda.

Faktur Pajak Pembayaran Termin dan Faktur Pajak Uang Muka 

Sama seperti penjelasan sebelumnya, faktur pajak untuk pembayaran termin dan uang muka juga berbeda berdasarkan serah terima barang atau jasanya. Faktur pajak pembayaran termin dibuat ketika sudah melakukan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak. Penyerahannya juga dilakukan secara bertahap sesuai banyaknya termin. Sistem seperti ini lumrah ditemui pada proyek seperti jasa konstruksi dimana pembayarannya diberikan sesuai dengan perkembangan pekerjaan.Penyerahan faktur pajak pembayaran termin sendiri akan berbeda untuk barang dan untuk jasa bukan pajak. Perbedaannya adalah jika untuk Barang Kena Pajak (BKP) maka faktur pajak termin digunakan saat proses penyerahan BKP atau saat BKP bergerak diterima. Sedangkan untuk Jasa Kena Pajak (JKP) pada pekerjaan bangunan yang dilakukan bertahap maka faktur pajak termin diterima saat proses sudah selesai 100% bersamaan dengan serah terima bangunan.Berbeda untuk Faktur Pajak Uang Muka, maka penjual hanya menulis jumlah pembayaran sebagian, namun belum terjadi penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajaknya. Sebagai contoh adalah pembayaran kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani.Dasar hukum untuk Faktur pajak uang muka diatur dalam Pasal 2 ayat 1 PER 24/PJ/2012 dan PER-17/PJ/2014. Poin-poin yang tertuang dalam peraturan tersebut yang terkait faktur pajak uang muka ini adalah :

  • Ketika ada penerimaan pembayaran termin sebagai tahap pekerjaan
  • Ketika Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut  PPN
  • Saat penyerahan BKP dan JKP
  • Saat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penyerahan barang
  • Saat lain yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan

You Might Also Like