Pengertian, Fungsi dan Jenis-Jenis Surat Setoran Pajak (SSP)

pengertian_fungsi_dan_jenis_jenis_surat_setoran_pajak__ssp

Ketika melakukan transaksi pembayaran secara umum menggunakan uang, maka kita akan memperoleh bukti pembayaran atau bukti tanda penerima. Beberapa tanda terima yang biasanya tersedia antara lain: kwitansi, nota pembayaran, struk pembayaran, dan lain sebagainya. Akan tetapi perlu anda tahu bahwa transaksi pembayaran pajak tidak akan disediakan beberapa bukti pembayaran seperti yang sudah kami sebutkan.Transaksi pajak menggunakan SSP atau Surat Setoran Pajak yang memang digunakan sebagai administrasi khusus. Berikut ini akan kami jelaskan secara lengkap seputar pengertian, fungsi, serta beberapa jenis dari Surat Setoran Pajak.

Pengertian Surat Setoran Pajak

Surat setoran pajak atau SPP yang merupakan sebuah bukti adanya transaksi penyetoran atau pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara, baik dengan cara penggunaan formulir maupun dengan cara yang lain. Ada juga yang menjelaskan bahwa SPP merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak ketika melakukan pembayaran pajak ke kas negara.

Fungsi Surat Setoran Pajak

Seperti yang sudah kami jelaskan bahwa SPP digunakan sebagai bukti transaksi pajak yang tentunya sudah disahkan oleh pejabat kantor atau dalam hal ini kantor penerima pajak yang berwenang. 

Jenis-Jenis Surat Setoran Pajak

Ada beberapa jenis SPP yang biasanya dilakukan untuk pembayaran pajak, yaitu:

  1. Surat Setoran Pajak Standar

Surat setoran pajak standar merupakan jenis SPP yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran maupun penyetoran pajak ke Kantor Penerima Pembayaran. Surat ini nantinya akan digunakan sebagai bukti transaksi pembayaran dengan isi, ukuran, maupun bentuk yang sudah ada ketentuannya. SPP standar nantinya akan dibuat sebanyak 5 rangkap yang urutannya seperti di bawah ini:

  • Lembar pertama yang digunakan sebagai arsip pajak.
  • Lembar kedua yang digunakan untuk Kantor Pelayanan Pajak dengan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau yang disingkat KPPN.
  • Lembar ketiga akan dipakai oleh wajib pajak dalam melaporkan ke KPP.
  • Lembar keempat dipakai sebagai arsip untuk Kantor Penerima Pembayaran.
  • Lembar kelima untuk keperluan arsip dari wajib pungut maupun pihak lainnya yang sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang perpajakan yang berlaku.
  1. Surat Setoran Pajak Khusus

Sebenarnya untuk SPP standar maupun SPP khusus hadir dengan fungsi yang sama dalam urusan administrasi perpajakan. Surat Penyetoran Pajak khusus merupakan bukti penyetoran atau pembayaran pajak ke Kantor Penerima Pembayaran yang nantinya akan dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan memanfaatkan mesin transaksi maupun juga bisa menggunakan alat lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.Perlu anda tahu bahwa SPP khusus hanya akan dicetak ketika seseorang melakukan penyetoran maupun pembayaran pajak sebanyak 2 lembar yang kemudian akan memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda dengan lembar pertama dan ketiga pada SPP standar. Bisa juga dengan dicetak secara terpisah sebanyak selembar yang akan memiliki fungsi yang sama dengan lembar kedua pada SPP standar. Kemudian, lembar tersebut akan diteruskan ke KPPN yang akan berperan sebagai DNP atau Daftar Nominatif Penerimaan.

  1. Surat Setoran Cukai, Pabean, serta Pajak Dalam Impor

Jenis SPP yang ketiga disebut sebagai SSCP yang sebenarnya merupakan singkatan dari Surat Setoran Cukai, Pabean, serta Pajak Dalam Impor. Jika SSP standar dibuat sebanyak 5 lembar, maka untuk SSCP ini memiliki lampiran yang lebih banyak, yakni berjumlah 6 lampiran.Adapun urutan dari keenam lampiran pada surat setoran cukai, pabean, dan juga pajak dalam impor adalah sebagai berikut:

  • Lembar 1a yang akan digunakan untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau yang disingkat menjadi KPPBC dengan melalui Wajib atau Penyetor Pajak.
  • Lembar 1b yang digunakan untuk penyetoran oleh Wajib Pajak.
  • Lembar 2a akan digunakan sebagai bukti penyetoran untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan melalui KPPN.
  • Sementara untuk lembar 2b dan juga 2c untuk diberikan kepada KPP dengan melalui KPPN.
  • Untuk lembar 3a serta 3b untuk keperluan KPP dengan melalui Wajib Pajak atau Penyetor Pajak maupun bisa juga melalui KPPBC.
  • Kemudian untuk lembar ke-4 adalah untuk keperluan Pos Indonesia atau bisa juga Bank Persepsi.
  1. Surat Setoran Cukai terhadap Barang Kena Cukai serta PPN dari Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri

Surat ini juga dinamakan sebagai SSCP yang dipakai oleh para pengusaha dalam hal-hal yang berkenaan dengan cukai terhadap Barang Kena Cukai dan juga PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Sama halnya dengan jenis SPP sebelumnya, SSCP ini juga dibuat dengan rangkap 6 yang urutannya sebagai berikut:

  • Lembar 1a akan digunakan untuk KBBC dengan melalui Wajib Pajak maupun Penyetor Pajak.
  • Lembar 1b untuk keperluan dari Wajib atau Penyetor Pajak.
  • Lembar 2a akan digunakan untuk keperluan KBPC dengan melalui KPPN.
  • Untuk lembar 2b akan dipakai untuk keperluan KKP dengan melalui KPPN.
  • Sementara itu, pada lembar ke-3 akan dipakai untuk KPP dengan melalui Wajib Pajak,
  • Terakhir, lembar ke-4 akan digunakan untuk Pos Indonesia atau bisa juga Bank Persepsi.

Cara Pengisian SPP

Setelah anda mengetahui pengertian, fungsi, serta macam-macam SPP, maka di bawah ini anda juga harus paham bagaimana cara melakukan pengisian Surat Setoran Pajak.

  • Hal pertama yang harus anda lakukan adalah melakukan pengisian terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Isinya nanti berupa nama Wajib Pajak serta alamatnya.
  • Kedua, anda harus mengisi pada kolom akun pajak serta kode jenis setoran.
  • Setelah itu, anda harus melengkapi di bagian kolom masa pajak. Caranya dengan membuat tanda silang di salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang disetorkan atau yang dibayarkan.
  • Jika sudah, maka anda sekarang harus mengisi kolom tahun pajak.
  • Pada kolom Nomor Ketetapan wajib anda isi dengan berdasarkan nomor ketetapan yang sudah ada pada Surat Ketetapan Pajak, yakni SKPKB atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, SKPBT atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, maupun STP (Surat Tagihan Pajak).
  • Pada jumlah pembayaran, harus diisi angka jumlah pajak yang akan dibayar maupun disetorkan dengan rupiah penuh. Kemudian di bagian terbilang akan diisikan dengan jumlah pajak yang akan dibayar. Penulisannya menggunakan huruf latin dan bahasa Indonesia.
  • Pada bagian diterima Kantor Penerima Pembayaran nanti diisikan oleh Kantor Penerima Pembayaran.
  • Kemudian untuk bagian Wajib Pajak wajib diisi dengan tempat serta tanggal penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib atau Penyetor Pajak dan juga stempel usaha.
  • Bagian Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran harus diisikan dengan NTTP dan NTP atau NTB oleh Kantor Penerima Pembayaran yang sebelumnya sudah melakukan kerja sama Modul Penerimaan Negara atau MPN dengan DJP.

You Might Also Like