Pengertian, Jenis, dan Tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) serta Contoh Cara Menghitungnya

pengertian_jenis_dan_tarif_dasar_pengenaan_pajak__dpp_serta_contoh_cara_menghitungnya

Baik untuk pribadi atau perusahaan, kehidupan kita sangat erat dengan kewajiban pajak. Sebut saja PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, pajak ini dikenakan bagi semua barang yang beredar dari produsen ke konsumen. Namun, apa yang menjadi dasar perhitungan untuk menentukan besaran pajak suatu barang? Ternyata, penentuan pajak tersebut menggunakan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Pengertian Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah istilah yang mengacu pada penggunaan nilai tertentu untuk dasar perhitungan besaran pajak yang harus dipungut atau pajak terutang. Berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak inilah, hasil kalinya dengan tarif pajak akan menghasilkan pajak terutang. Sebagai contoh, sesuai Pasal 7 UU PPN dan PPnBM, saat ini tarif PPN penyerahan dalam negeri adalah 10%, tarif pajak ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud atau tak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) adalah 0%, dan tarif pajak untuk ekspor adalah mulai dari 5% sampai maksimal 15%. Maka perhitungan PPN-nya adalah sebagai berikut.PPN terutang = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif PajakKembali tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP), apa saja yang menjadi dasar perhitungan nilainya? Nilai yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak tidak hanya satu macam, karena pengenaan pungutan pajak tidak bisa disamaratakan antara Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Terdapat beberapa nilai uang yang menjadi acuan yaitu harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lain yang bisa dijadikan dasar menghitung pajak terutang.

Jenis-Jenis Dasar Pengenaan Pajak 

Seperti yang sudah diungkap di atas, beberapa acuan atau jenis-jenis Dasar Pengenaan Pajak terdiri dari beberapa elemen. Hal ini sesuai pula dengan Undang Undang PPN pasal 8A, yaitu Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, dan Nilai Lain yang diatur oleh Menteri Keuangan.

  1. Harga Jual

Harga jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak didasarkan pada pasal 1 Ayat 18 UU PPN dan PPnBM. Dalam UU ini, bisa disimpulkan tiga hal yang termasuk harga jual, yaitu:

  • Nilai berupa uang karena penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual, seperti biaya angkut, biaya asuransi, dan lainnya.
  • Biaya ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan PPnBM serta potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak.
  1. Penggantian

Penggantian sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang dimaksud dalam UU PPN dan PPnBM Pasal 1 ayat 19 menyangkut tiga hal, yaitu:

  • Nilai berupa uang karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak atau yang dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak tak berwujud dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean.
  • Semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Biaya yang dimaksud adalah biaya angkut, biaya asuransi, biaya pemeliharaan, biaya bantuan teknis, biaya kirim, dan biaya garansi.
  • Belum termasuk PPN dan potongan harga yang tercatat di Faktur Pajak.
  1. Nilai Impor

Nilai impor sebagai Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan UU PPN Pasal 1 angka 20 yaitu meliputi:

  • Uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk.
  • Nilai ini termasuk pungutan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai atas impor Barang Kena Pajak.
  • Nilai tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU PPN.
  1. Nilai Ekspor

Nilai ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak merupakan nilai berupa uang yang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

  1. Nilai Lain

Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang dimaksud adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagaimana yang diatur oleh menteri keuangan.

Tarif Dasar Pengenaan Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.75 tahun 2010, kategori perhitungan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak meliputi beberapa hal, yakni:

  • Harga Pokok Penjualan = harga jual - laba kotor, untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas Barang/Jasa Kena Pajak.
  • Harga kesepakatan antara penjual dan pembeli, untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada penjual perantara.
  • Harga lelang, untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada juru lelang.
  • Harga jual eceran, untuk penyerahan produk hasil olahan tembakau.
  • Perkiraan harga jual rata-rata yang ditetapkan pemerintah, untuk penyerahan media rekaman suara dan gambar, seperti film.
  • Harga pasar wajar, untuk Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan awalnya tidak untuk dijual namun masih tersisa saat pembubaran perusahaan.
  • Sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian, untuk penyerahan perhiasan termasuk jasa perbaikan dan modifikasi emas dan jasa lain yang berkaitan.
  • Sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau yang harusnya ditagih, untuk penyerahan jasa paket, jasa biro perjalanan wisata, dan jasa pengurusan transportasi.
  • Sebesar 10% untuk kendaraan bermotor bekas dari harga jual (tarif efektif 1%).

Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak

Agar lebih memahami bagaimana Dasar Pengenaan Pajak, berikut adalah contoh kasus sederhana dan cara perhitungannya, baik yang disertai PPN dan yang tidak.Contoh 1Perusahaan X menjual mesin produksi dengan harga Rp55.000.000 kepada PT.Y. Harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya. Maka untuk mencari nilai Dasar Pengenaan Pajaknya adalah sebagai berikut.Diketahui, pajak untuk Barang Kena Pajak adalah 10%. Berdasarkan rumus PPN terutang = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif PajakMaka, harga dasar mesin produksi tersebut adalah Harga Jual = DPP + PPN 55.000.000 = DPP + (10% x DPP)55.000.000 = DPP + (0,1 DPP)55.000.000 = 1,1 DPPDPP = 55.000.000 / 1,1 DPP = 50.000.000Jadi, harga Dasar Pengenaan Pajak dari mesin produksi yang dijual adalah sebesar Rp50.000.000Contoh 2Contoh berikut adalah cara menghitung PPN terutang dari DPP yang sudah diketahui. Perusahaan X menjual mesin produksi pada PT.Y dengan harga Rp20.000.000 tetapi belum termasuk PPN. Maka menghitung besaran PPN atas pembelian mesin tersebut adalah sebagai berikut.PPN terutang = DPP + (10% x DPP)PPN terutang = 20.000.000 + (10% x 20.000.000)PPN terutang = 20.000.000 + 2.000.000PPN terutang = 22.000.000Jadi, uang yang harus dibayar PT.Y untuk pembelian mesin adalah sebesar Rp22.000.000.Itulah beragam informasi seputar Dasar Pengenaan Pajak. Penghitungan DPP akan semakin mudah jika menggunakan aplikasi khusus akuntansi seperti yang disediakan oleh Ukirama ERP. Selain lebih mudah, hasilnya juga lebih akurat, real time, dan hemat.


You Might Also Like