Pengertian, Jenis, Fungsi dan Manfaat Pajak Bagi Masyarakat dan Negara

pengertian__jenis__fungsi_dan_manfaat_pajak_bagi_masyarakat_dan_negara

Sebagai warga negara, kita pasti tak asing dengan istilah pajak. Ketika kita berbelanja, khususnya di swalayan atau mall, kita bisa membacanya tercantum di nota. Ketika kita memiliki rumah, kita juga pasti pernah mendapatkan tagihan untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Tapi ternyata masih banyak orang yang tak memahami pajak. Karenanya disini kami ulas lebih lengkapnya tentang apa sebenarnya pajak, apa saja jenisnya, fungsi serta manfaatnya. Terutama manfaat pajak bagi masyarakat, karena masih banyak orang yang menganggap bahwa manfaat pajak hanya bagi negara. Lalu seperti bagaimana sebenarnya pajak itu? simak lebih lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Pajak

Jika kita cari arti pajak dalam peraturan negara, kita bisa menemukannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Khususnya dalam pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang dengan. Masyarakat tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Jadi istilah lebih sederhananya, pajak adalah iuran wajib dari negara kepada masyarakat. Dimana nantinya hasil dari pungutan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program pemerintah. Sifatnya program itu tentu saja bukan untuk kepentingan individu, tapi untuk kepentingan masyarakat secara umum. Sehingga memang benar bahwa orang yang membayar pajak tak akan menerima timbal balik secara langsung, seperti halnya ketika mereka belanja. Tapi untuk jangka panjang, mereka sendiri yang akan merasakannya kembali ketika itu sudah berwujud program. Misalnya saja seperti jalan tol Trans Jawa, sebuah proyek yang juga dibangun dari pajak masyarakat. Pada akhirnya juga sekarang dirasakan manfaatnya oleh para pengguna tol. 

Jenis-jenis Pajak

Jika membahas tentang jenis pajak, maka ada cukup banyak jenisnya. Karena pajak bisa dibagi berdasarkan beberapa kategori yakni menurut instansi pemungut, sifatnya dan sistem pemungutannya. Berikut lebih lengkapnya!

  1. Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Jika kita membahas dari sisi pihak yang memungut, maka kita akan menemui dua jenis, yakni pajak negara dan pajak daerah. Berikut ini bedanya :

  • Pajak Negara 

Sesuai namanya jelas menunjukkan bahwa itu adalah pajak yang diurus oleh negara. Karenanya yang memungut pajak jenis ini juga langsung dari pemerintah pusat, seperti Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pajak dan kantor inspeksi pajak. Contoh yang termasuk pajak ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Materai, Bea Masuk, Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Migas, Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

  • Pajak Daerah 

Begitupun dengan pajak jenis ini, sesuai namanya kita bisa tahu kalau pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah. Karena juga manfaatnya hanya untuk masyarakat daerah tersebut. Contohnya adalah pajak hotel, restoran, reklame, tontonan, kendaraan bermotor, radio, pajak bahan bakar dan lainnya. 

  1. Pajak Berdasarkan Sifatnya

Jenis kedua adalah klasifikasi pajak berdasarkan sifatnya, yakni ada pajak obyektif dan subyektif.

  • Pajak objektif artinya ia diambil berdasarkan kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Misalkan pajak kendaraan bermotor, ketika Anda ditilang dan kemudian diketahui belum membayar pajak, maka Anda akan diminta untuk membayarnya secepatnya. Meskipun orangnya sedang tak memiliki uang, selama ia menggunakan kendaraan, ia akan tetap ditagih. 
  • Pajak subjektif artinya orang itu hanya ditagih jika memang ia sudah masuk standar kategori mampu. Misalkan seperti pajak penghasilan, akan ditagih ketika penghasilan sudah mencapai nominal tertentu. 
  1. Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutannya

Sedangkan untuk jenis pajak berdasarkan sistem pemungutannya, dibagi menjadi pajak tak langsung dan pajak langsung. 

  • Pajak Tak Langsung 

Pajak ini akan ditagih pada peristiwa atau aktivitas tertentu. Misalkan seperti ketika Anda berbelanja kemudian ternyata harga barang belum termasuk PPN, maka Anda akan diminta uang tambahan untuk membayar PPN dari barang tersebut. 

  • Pajak Langsung 

Sedangkan untuk pajak langsung, adalah pajak yang tagihannya kepada subjek yang bersangkutan, tak bisa dialihkan ke pihak lain. Contohnya seperti pajak penghasilan, maka tagihannya akan diberikan spesifik kepada orang yang bersangkutan, tak bisa dialihkan ke pihak lain.

Manfaat dan Fungsi Pajak

Ketika dana dari pajak sudah terkumpul, banyak orang menganggap bahwa itu hanya menguntungkan pemerintah saja. Padahal dana itu akan dikelola oleh pemerintah untuk memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan, penegakan hukum, keamanan dan ketertiban, pekerja publik, subsidi bagi masyarakat tak mampu, biaya operasional negara dan lainnya. Karenanya pajak memiliki beberapa fungsi penting berikut :

  1. Fungsi Regulasi 

Artinya pajak berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi negara, karena secara tak langsung membantu pergerakan ekonomi masyarakat dan negara. Contohnya seperti memberikan perlindungan terhadap produksi dalam negeri, meningkatkan harga bea masuk untuk produk luar negeri, sehingga masyarakat tetap bisa bersaing dengan produk lokalnya. 

  1. Fungsi Anggaran 

Artinya pajak berfungsi untuk membayar pengeluaran negara, yang tentu saja dilakukan untuk mengembangkan negara. Misalkan saja untuk pembangunan nasional berskala besar, seperti tol Trans Jawa misalnya. 

  1. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Maksud dari fungsi ini adalah pajak membantu untuk pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Karena diambil dari golongan menengah ke atas, kemudian digunakan untuk meringankan beban golongan bawah. 

  1. Fungsi Stabilitas 

Pajak juga memiliki fungsi ini karena dengannya pemerintah bisa menjalankan upaya-upaya untuk menstabilkan ekonomi negara. Misalkan pajak digunakan untuk membantu mengendalikan inflasi atau mengatur jumlah uang yang beredar. Dari penjelasan diatas, seharusnya juga sudah jelas bahwa pajak sebenarnya memberikan manfaat bukan hanya kepada negara tapi juga masyarakat. Karena ketika pemerintah menjalankan program menggunakan pajak, kita juga sebagai masyarakat yang merasakan manfaatnya. Jadi semoga dengan artikel ini, kita bisa lebih obyektif dalam menyikapi setiap tagihan pajak. Karena kita sudah memahami apa itu pajak, bagaimana fungsi dan manfaatnya. Seharusnya juga tak sulit untuk kita mulai patuh terhadap pajak, karena kita tahu bagaimana warga negara Indonesia yang baik seharusnya bersikap. Semoga bermanfaat!


You Might Also Like