Pengertian, Ketentuan, Tata Cara, dan Cara Melaporkan Faktur Pajak Gabungan

pengertian_ketentuan_tata_cara_dan_cara_melaporkan_faktur_pajak_gabungan

Secara sederhana, faktur pajak gabungan adalah penggabungan faktur pajak dari beberapa transaksi terhadap item yang sama selama satu bulan. Faktur ini dibuat dalam upaya penyederhanaan pencatatan transaksi sehingga lebih efisien dan mudah dianalisis. Faktur pajak gabungan juga dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mencatat seluruh penyerahan kepada pembeli barang kena pajak (BKP) atau pengguna jasa kena pajak (JKP) selama satu bulan. Faktur pajak gabungan adalah bukti pungutan pajak secara keseluruhan yang telah dilakukan oleh perusahaan kepada pembeli BPK dan pengguna JKP. Dalam konteks ini, ketika PKP menjual barang atau melakukan jasa yang ada pajaknya, maka PKP harus membuat faktur pajak untuk setiap item yang diserahkan atau setiap jasa yang dilakukan. Bayangkan saja, tanpa faktur pajak gabungan, beberapa faktur pajak yang harus dibuat dalam periode satu bulan? Bisa ratusan hingga ribuan. Di sinilah kegunaan faktur pajak gabungan yang akan memudahkan kerja PKP saat melaporkan bukti pungutan pajaknya. Agar lebih mudah, kamu bisa perhatikan contoh berikut ini:

  1. Barang Kena Pajak (BKP)

CV Adi Maha sebagai pengusaha kena pajak (PKP) telah melakukan penjualan dan penyerahan cat kepada CV Rikudo. Proses penjualan tersebut terjadi beberapa kali, tepatnya pada tanggal 1,5,6,8,10,11,20,24 Februari 2019. Hingga 28 Februari 2019 CV Adi Maha belum menerima pembayaran terhadap semen tersebut. Dalam keadaan ini, CV Adi Maha dipersilakan untuk membuat satu faktur yang merangkum seluruh penjualan BKP dalam bentuk semen selama bulan Februari 2019. Faktur tersebut adalah faktur pajak gabungan terhadap semen yang terjadi beberapa kali selama Februari. Pembuatan faktur paling lama hingga tanggal 28 Februari 2019. 

  1. Jasa Kena Pajak

CV Jayanti sebagai pengusaha kena pajak (PKP) telah melakukan jasa pengiriman sepatu kepada CV Darmika. Jasa pengiriman dilakukan sebanyak 7 kali tepatnya pada tanggal 1,8,15,22,23,25,29 November 2019. Hingga November 2019 berakhir, CV Jayanti hanya menerima satu pembayaran kali pembayaran untuk tanggal 15. Terlepas dari situasi tersebut, CV Jayanti harus membuat faktur pajak gabungan untuk melaporkan segala jasa kena pajak dalam bentuk jasa pengiriman sepatu. Laporan dibuat paling lambat di akhir bulan yaitu tanggal 31 November 2019. 

Fungsi Faktur Pajak

Mungkin banyak dari kita yang bertanya-tanya apa sih fungsi faktur pajak secara umum? Kenapa harus membuat faktur pajak gabungan? Nah, sebenarnya pembuatan faktur pajak adalah salah satu peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia. Perusahaan kena pajak atau PKP harus membuktikan bahwa mereka telah memungut, menyetor, hingga melapor SPT masa PPN sesuai aturan tersebut. Mengapa harus faktur pajak gabungan? Karena faktur ini mempermudah kerja perusahaan dalam melakukan kewajiban pajaknya. Selain itu, pembuatan faktur pajak juga harus benar dan objektif sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Pembuatan faktur pajak yang salah akan merugikan PKP terutama bila tak diperbaiki sama sekali. Biasanya auditor akan menemukan kesalahan tersebut dan memberikan denda dengan jumlah tertentu kepada PKP, bahkan tak jarang berupa tuntutan hukum yang jauh lebih rumit. Maka dari itu, pembuatan faktur pajak khususnya faktur pajak gabungan dengan benar menjadi sangat penting. Di bawah ini, terdapat ketentuan serta cara membuat sekaligus melaporkan faktur pajak gabungan. 

Ketentuan

Pembuatan faktur pajak gabungan tidaklah sembarangan dan dilandasi dengan ketentuan hukum yang jelas. Landasan hukum yang digunakan untuk faktur pajak gabungan adalah Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) khususnya pada pasal 13. Pasal ini menyebut bahwa PKP bisa membuat satu faktur pajak yang mencakup keseluruhan informasi mengenai penyerahan produk dan jasa kepada pembeli atau penerima BKP/JKP. Aturan tersebut tentunya mengarah pada faktur pajak gabungan dengan fungsi serupa. Selain UU PPn, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 juga mengatur tentang cara pembuatan, cara pembetulan, serta cara penggantian faktur pajak. Dalam aturan ini pula disebutkan bahwa faktur pajak gabungan setidaknya selesai dibuat paling lambat akhir bulan penyerahan BKP/JKP. Ketika terjadi pembayaran sebelum faktur dibuat maka faktur pajak tersebut akan dibuat sendiri secara terpisah. Pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014, setiap perusahaan kena pajak bahkan diwajibkan untuk membuat faktur pajak elektronik sehingga lebih mudah dan mengikuti zaman.

Cara Melaporkan

Untuk melaporkan faktur pajak gabungan, kamu harus bisa membuat faktur pajak gabungan dengan benar. Prosesnya tidaklah sulit, kamu hanya perlu untuk memasukkan informasi seperti di bawah ini, 

  1. Nama, alamat, serta NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan
  2. Nama, alamat, serta NPWP pembeli yang menerima BKP/JKP
  3. Jenis barang atau jasa yang dijual serta potongan harganya
  4. Nominal PPN serta PPnBM yang dipungut
  5. Kode, nomor seri, serta tanggal pembuatan faktur pajak
  6. Nama sekaligus tanda tangan sah sebagai bukti legalitas terhadap faktur pajak
  7. Melampirkan daftar tanggal penyerahan dari setiap transaksi

Itulah ulasan singkat mengenai faktur pajak gabungan, baik dari pengertian, tata cara melaporkan, sekaligus ketentuannya. Membuat faktur pajak gabungan tidaklah sulit. Setiap perusahaan bahkan disarankan untuk membuat faktor pajak gabungan sehingga mempermudah proses pelaporan pungutan pajak. Semoga artikel ini bermanfaat ya!


You Might Also Like