Pengertian Pajak, Jenis, Fungsi, Dan Manfaatnya

pengertian_pajak_jenis_fungsi_dan_manfaatnya

Beberapa waktu lalu, kita dihebohkan dengan tax amnesty atau pengampunan pajak yang diterapkan pemerintah untuk menarik kembali iuran beberapa warga negara yang belum membayar pajaknya. Pajak memang penting bagi negara karena menjadi sumber pemasukan utama. Lantas apa sebenarnya pajak? Mengapa begitu penting bagi suatu negara?

  1. Pengertian Pajak

Pajak berasal dari bahasa latin taxo adalah iuran/pungutan wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang. Rakyat yang membayar pajak tidak akan mendapat balas jasa atau manfaat secara langsung kepada dirinya sendiri karena pajak digunakan untuk kepentingan umum.Berdasarkan Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Ray M.Sommerfeld, Herschel M.Anderson, dan Horace R. Brock mengartikan pajak sebagai suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan langsung dan proporsional agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya dalam pemerintahan.Menurut Prof. Rochmat Soemitro, SH, pajak adalah iuran yang diberikan rakyat sebagai kas negara berdasarkan dengan undang-undang dasar negara (yang dapat dipaksakan) dengan tidak adanya jasa timbal (kontraprestasi) yang dapat langsung ditunjuk dan dipergunakan untuk pengeluaran umum.Sedangkan menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau badan) oleh negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Berdasarkan pengertian-pengertian yang diungkapkan diatas, dapat dilihat bahwa pajak memiliki unsur-unsur utamanya, yaitu :

  1. Pembayaran pajak berupa uang, bukan barang
  2. Pajak dibayarkan untuk kas negara, bukan kepentingan pribadi
  3. Pembayaran pajak sudah ada dalam perundang-undangan dengan aturan jelas
  4. Pembayaran pajak digunakan untuk membiayai rumah tangga negara sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat luas atau untuk kepentingan umum.
  1. Jenis Pajak

Pajak memiliki beberapa jenis berdasarkan beberapa hal yaitu berdasar golongan, berdasar kewenangan, dan berdasar sifat.

  1. Pajak Berdasarkan Golongan atau Sistem Pemungutannya
  • Pajak Langsung (direct tax) : Pajak yang dikenakan secara berkala (menurut periode tertentu) kepada wajib pajak dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
  • Pajak Tidak Langsung (indirect tax) : Pajak yang hanya dipungut pada saat-saat tertentu dan dapat dialihkan ke pihak lain ataug dilimpahkan langsung oleh yang membayar pajak kepada konsumen. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai dan pajak atas barang mewah.
  1. Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
  • Pajak Negara (pusat) : Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi seperti dirjen pajak, dirjen bea cukai, dan kantor inspeksi pajak di berbagai daerah, Contoh pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea masuk, pajak bumi dan bangunan, dan pajak migas.
  • Pajak Daerah (lokal) : Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang terbatas hanya untuk daerah itu sendiri dan dilakukan oleh Pemda tingkat I maupun II. Contohnya adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, dan lain sebagainya.
  1. Pajak Berdasarkan Sifat
  • Pajak Subjektif : Pajak yang pengambilannya berdasarkan kondisi wajib pajak dimana besar kecilnya akan tergantung dengan kemampuan wajib pajak. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
  • Pajak Objektif : Pajak yang pengambilannya berdasarkan kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Contohnya adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor, pajak pertambahan nilai, bea materai, dan bea masuk.

Pajak juga memiliki berbagai macam seperti pada contoh-contoh pada jenis-jenis diatas. Beberapa macam pajak yang umum kita jumpai adalah sebagai berikut.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu pajak yang dipungut negara kepada masyarakat yang memiliki tanah atau bangunan di wilayah suatu negara. Besarnya pajak ini tergantung dari harga jual tanah dan bangunan, bukan hanya dari luas saja.
  2. Pajak Penghasilan, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan atau gaji seseorang baik di dalam atau di luar negeri.
  3. Pajak Pertambahan Nilai yaitu pajak atas pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dimulai dari produsen ke konsumen. Pajak ini sering kita lihat pada struk pembayaran belanja.
  4. Pajak Penjualan Barang Mewah, yaitu pajak yang dikenakan satu kali saat impor atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah oleh pabrikan.
  5. Pajak Perdagangan Internasional, yaitu pajak karena adanya transaksi perdagangan antar negara baik ekspor maupun impor.
  6. Pajak Kendaraan Bermotor, yaitu pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor baik individu ataupun badan. Pajak ini tidak masuk pada penerimaan negara melainkan untuk keuangan daerah.
  1. Fungsi Pajak

Penerapan pajak tentu memiliki fungsi yang besar bagi negara dan termasuk rakyatnya. Berikut beberapa fungsi utama dari penerapan pajak.

  1. Fungsi Anggaran (Finansial)

Merupakan fungsi untuk memasukkan uang ke kas negara atau sebagai sumber pemasukan negara yang akan dipakai untuk pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pembangunan.

  1. Fungsi Pengatur (Regulasi)

Pajak mengatur kebijakan negara dalam bidang sosial dan ekonomi. Fungsi ini mengatur beberapa hal seperti menghambat laju inflasi, mendorong ekspor, memberi proteksi akan barang produksi dalam negeri, dan mengatur investasi modal yang membantu perekonomian agar makin produktif.

  1. Fungsi Pemerataan (Redistribusi Pendapatan)

Menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

  1. Fungsi Stabilisasi

Menstabilkan kondisi perekonomian negara seperti inflasi dengan mengurangi peredaran uang atau deflasi dengan menambah peredaran uang.

  1. Manfaat Pajak

Bagi negara pajak memiliki manfaat, diantaranya adalah :

  1. Pajak digunakan sebagai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, seperti pengeluaran untuk proyek produktif.
  2. Pajak untuk pengeluaran reproduktif, seperti pengeluaran yang memberi keuntungan ekonomi bagi masyarakat,. Contohnya adalah untuk pertanian.
  3. Pajak digunakan sebagai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak produktif seperti untuk pendirian monumen dan tempat rekreasi.
  4. Pajak digunakan untuk pengeluaran yang tidak bersifat produktif seperti pertahanan negara dan perlindungan anak yatim.

Pajak juga bermanfaat bagi masyarakat, diantaranya adalah :

  1. Pajak untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan pelayanan publik lain.
  2. Pajak untuk memberi subsidi pangan dan bahan bakar minyak
  3. Pajak untuk penyediaan layanan transportasi publik
  4. Pajak untuk membiayai kelestarian lingkungan hidup
  5. Pajak juga dipakai untuk pelaksanaan demokrasi seperti pemilu.

Pada intinya, pajak yang diberikan untuk kas negara akan digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat negara itu sendiri. Manfaatnya akan dirasakan oleh semua warga negara.


You Might Also Like