Pengertian Pemusatan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Syarat dan Tata Cara Pengajuannya

pengertian_pemusatan_ppn__pajak_pertambahan_nilai___syarat_dan_tata_cara_pengajuannya

Setiap dari kita pasti sudah tidak asing dengan yang namanya PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini dikarenakan kita semua merupakan seorang customer untuk semua bisnis yang ada. Terutama ketika kita sedang berkumpul dengan rekan kerja, keluarga atau sahabat di restoran maupun kafe. Pasti sudah bukan hal asing lagi untuk menemukan sejumlah biaya tambahan yang harus dibayarkan yang tertulis sebagai PPN pada struk pembelian. Sebelum mengetahui lebih jauh mengenai apa yang dimaksud dengan pemusatan PPN, ada baiknya kita memahami lebih dulu yang dimaksud dengan PPN.

Apa itu PPN dan Pemusatan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai atau yang paling sering disebut sebagai PPN adalah sejumlah biaya yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh setiap wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan yang sudah termasuk kedalam Pengusaha Kena Pajak (PKP). Biasanya yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, menyetor, dan melaporkan PPN adalah pedagang atau penjual. Sedangkan pihak yang harus membayar PPN adalah konsumen akhir. Inilah sebabnya selalu ada biaya PPN tertagih pada setiap struk pembelian kita.Per 1 Juli 2016, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia diwajibkan untuk membuat faktur pajak elektronik atau e-faktur guna menghindari penerbitan faktur pajak fiktif atas pengenaan PPN kepada lawan transaksinya atau konsumen akhir. Lalu apa yang dimaksud dengan Pemusatan PPN?Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh para pelaku usaha yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dimana pihak yang harus membayar biaya pajak atas transaksi jual-beli barang dan jasa tersebut adalah konsumen akhir. Pemusatan PPN adalah langkah yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk memilih salah satu tempat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang apabila perusahaan tersebut memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang. Maksudnya adalah Pemusatan PPN dapat dilakukan bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu cabang tempat usahanya untuk memudahkan ketika melakukan pelaporan PPN nantinya.Tempat yang telah dipilih sebagai tempat Pemusatan PPN biasanya memiliki istilah tersendiri, yaitu sentralisasi PPN, dimana tempat ini atau cabang usaha ini yang akan melakukan penerbitan dan pengkreditan faktur pajak atas seluruh PPN yang ditagihkan oleh setiap cabang usahanya kepada konsumen akhir. Selain itu juga tempat yang menjadi Pemusatan PPN akan menjadi tempat penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN. Hal ini tentunya diterapkan guna untuk menyederhanakan proses pelaporan baik dari sisi pemerintah maupun pelaku usaha sendiri.

Syarat dan Cara Mengajukan Pemusatan PPN

Jika Anda memiliki lebih dari satu cabang usaha, Anda mungkin harus melakukan pengajuan Pemusatan PPN ini untuk mempermudah proses operasional Anda kedepannya. Untuk melakukan pengajuan ini, Anda diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis atau melalui situs website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak serta menyertakan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi meliputi tempat pemusatan PPN terutang yang akan diajukan dalam permohonan.Surat pemberitahuan tertulis maupun yang dikirimkan secara elektronik di situs web DJP yang wajib diberikan kepada Kantor Wilayah Pelayanan Pajak tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat diterima dan diproses, yaitu sebagai berikut:

  1. Terdapat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat Pemusatan PPN.
  2. Terdapat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan
  3. Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa administrasi penjualan usaha yang dimiliki diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih dan diajukan pada permohonan sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Apabila Anda telah memberikan surat pemberitahuan tertulis dengan detail diatas kepada Kepala Kantor Wilayah, dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) atas Persetujuan Pemusatan PPN apabila permohonannya diterima atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan PPN apabila dari data yang diberikan ditemukan hal-hal yang tidak memenuhi syarat.Jika permohonan Pemusatan PPN Anda disetujui, maka tempat Pemusatan PPN dapat melakukan pelaporan pajak pada masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan pemusatan PPN terutang diterbitkan.Apabila sebelumnya para pelaku usaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan PPN terutang secara berkala, kini demi meningkatkan kemudahan bagi para pengusaha kena pajak, telah diputuskan bahwa pemusatan PPN berlaku seterusnya tanpa batasan waktu. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 yang berlaku sejak 1 Juli 2020 dan menggantikan PER-19/PJ/2010.Jika Anda telah mendapatkan persetujuan pemusatan PPN terutang yang masih berlaku berdasarkan PER-19 maupun yang telah memperoleh perpanjangan pemusatan PPN terutang secara otomatis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 atau yang masa berlakunya berakhir di bulan Januari atau Februari 2020, maka Anda dapat menyampaikan pemberitahuan kembali atas pemusatan PPN terutang tersebut hingga tanggal 31 Desember 2020 untuk mendapatkan keputusan Pemusatan PPN terutang yang baru berdasarkan ketentuan PER-11.Bagi pelaku usaha kena pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan kembali hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Desember 2020, maka keputusan pemusatan PPN terutang yang masih berlaku berdasarkan ketentuan PER-19 masih dapat digunakan hingga masa berlakunya berakhir. Sedikit berbeda dengan pelaku usaha kena pajak yang mendapat persetujuan pemusatan PPN terutang dengan ketentuan PER-19, pelaku usaha yang memperoleh persetujuan pemusatan PPN terutang secara otomatis berdasarkan PMK-29 akan tetap berlaku hingga lima tahun sejak masa perpanjangan pemusatan PPN terutangnya dimulai.Perlu diperhatikan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan persetujuan atas pemusatan PPN terutang dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha kena pajak yang telah menjalankan pemusatan tempat PPN terutang. Apabila pada saat pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian yang tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan mengirimkan hasil laporan pemeriksaan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah. Nantinya hasil laporan pemeriksaan tersebut akan digunakan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang akan mulai berlaku pada masa pajak berikutnya setelah diterbitkannya surat keputusan pencabutan tersebut.


You Might Also Like