Pengertian, Sejarah, Fungsi, dan Jenis Hukum Pajak di Indonesia

pengertian_sejarah_fungsi_dan_jenis_hukum_pajak_di_indonesia

Hampir semua negara mewajibkan pajak bagi warganya. Pajak menjadi sumber pendanaan negara baik untuk menjalankan pemerintahan maupun untuk pembangunan nasional. Bahkan karena begitu penting, pajak sering disebut sebagai tulang punggungnya ekonomi negara. Meskipun bersifat wajib atau memaksa, tetapi sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak juga merupakan hak dari warga negara untuk turut berpartisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan.Berkaitan dengan pajak, setiap negara memiliki hukumnya sendiri.  Hukum pajak ini berbeda karena setiap negara memiliki kebutuhan yang khas dan spesifik, tak terkecuali di Indonesia. Agar lebih memahami tentang hukum pajak ini, terutama yang berlaku di Indonesia, berikut penjabarannya.

Pengertian Hukum Pajak 

Hukum pajak adalah hukum publik untuk mengatur hubungan pemungut pajak yaitu negara dengan pembayar pajak yaitu orang atau badan hukum. Hukum pajak ini juga berarti keseluruhan peraturan tentang kewenangan pemerintah untuk menarik kekayaan warga negaranya untuk  kemudian dikembalikan melalui mekanisme kas negara.  Oleh karena merupakan suatu produk hukum, maka hukum pajak tidak terlepas pula dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah maupun wajib pajak mematuhi hukum pajak tersebut. Sanksi hukum yang dimaksud bisa dalam bentuk sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Sejarah Hukum Pajak di Indonesia

Dalam sejarah awalnya, pajak bukanlah pungutan melainkan iuran sukarela dari rakyat untuk pemerintah dalam menjalankan kepentingan negara, seperti membiayai pekerja kerajaaan, menjaga dari musuh, dan sebagainya. Sedangkan bagi rakyat yang tidak membayar pajak, biasanya akan bekerja yang berkaitan dengan kepentingan umum dalam waktu tertentu. Berbeda lagi dengan mereka yang berstatus sosial lebih tinggi, mereka bisa melakukan pembayaran uang ganti rugi.Di Indonesia sendiri, kegiatan seperti perpajakan sudah ada sejak masa pra kolonial. Istilah yang dipakai saat itu adalah upeti. Ya, upeti dipungut oleh raja untuk kebutuhannya dan kerajaan. Contoh dari peruntukan upeti yang terkumpul tersebut adalah untuk membangun istana dan pembiayaan di dalamnya. Artinya, upeti secara spesifik akan dipakai untuk kepentingan kerajaan saja, bukan dikembalikan ke rakyat dalam bentuk pembangunan.Berakar dari upeti itulah, kegiatan pajak mulai diterapkan. Pada Masa penjajahan Belanda, sistem pajak modern akhirnya diperkenalkan. Salah satu jenis pajak yang diterapkan sejak tahun 1839 adalah pajak rumah tinggal dan pajak usaha. Pada masa kolonial Belanda itu pula, besaran tarif pajak dibedakan berdasar kewarganegaraan si wajib pajak. Berbeda dengan upeti yang hanya dipakai untuk kerajaan, pada masa kolonial Pajak mulai diarahkan untuk kepentingan rakyat juga.

Fungsi Hukum Pajak di Indonesia

Pada dasarnya, hukum pajak berfungsi untuk mengatur subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak yang dimaksud adalah wajib pajak. Sedangkan objek pajak merupakan setiap penghasilan yang diterima oleh orang atau kelompok. Secara lebih luas, maka fungsi hukum pajak ini akan sangat berkaitan dengan fungsi negara itu sendiri, yaitu mensejahterakan rakyat, menjaga pertahanan dan keamanan, serta melaksanakan ketertiban.Jika dikulik lebih dalam, maka pajak memiliki sejumlah fungsi atas dasar asas-asas mencapai kesejahteraan rakyat. Secara garis besar, fungsi hukum pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Sebagai acuan menciptakan sistem pungutan pajak yang adil, efisien, dan jelas pengaturannya dalam Undang-Undang Hukum Fiskal.
  2. Landasan yang menerangkan siapa subjek dan objek yang dijadikan sumber pungutan pajak sehingga potensi pajak bisa ditingkatkan secara komprehensif.
  3. Memakmurkan dan mensejahterakan rakyat. Hal ini juga menjadi fungsi negara itu sendiri yaitu memberi kenyamanan dan kemakmuran seluruh rakyatnya secara ekonomi dan sosial.
  4. Menciptakan ketertiban dan suasana kondusif untuk menjaga ketertiban umum.
  5. Memberikan rasa aman dan menjaga negara dari gangguan, seperti ancaman dari negara luar. 
  6. Menegakkan keadilan untuk seluruh aspek kehidupan rakyat.

Layaknya hukum lain, hukum pajak pada intinya juga berfungsi untuk mengatur tatanan suatu hal untuk terciptanya keadilan bagi semua masyarakat.

Jenis Hukum Pajak di Indonesia

Hukum pajak dikenal dalam dua jenis, yaitu Hukum Pajak Material dan Hukum Pajak Formal. Di Indonesia sendiri, kedua jenis hukum pajak ini memiliki contohnya masing-masing. Berikut adalah penjelasan akan kedua jenis hukum pajak yang dimaksud.

  1. Hukum Pajak Meterial

Hukum Pajak Material merupakan peraturan perundang-undangan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang menjadi syarat sesuatu menjadi objek pajak,  subjek pajak, besaran tarif pajak, dan semua yang berkaitan dengan ada atau dihapusnya pajak. Hukum pajak material ini juga mengatur sanksi terkait hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.Contoh dari jenis hukum pajak material yang berlaku di Indonesia adalah seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Keempat contoh jenis hukum pajak material diatas memiliki dasar hukumnya masing-masing sesuai dengan perundang-undangan. Sebut saja Pajak Penghasilan yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Pajak Bumi dan Bangunan dalam UU Nomor 12 tahun 1994.

  1. Hukum Pajak Formal

Hukum Pajak Formal merupakan kumpulan peraturan yang berisi tata cara untuk merealisasikan hukum material. Di Indonesia sendiri, hukum pajak formal ini memuat beberapa ketentuan, seperti sistem dan prosedur pemungutan pajak,  hak-hak fiskus untuk monitoring dan evaluasi, ketentuan pendaftaran, ketentuan pelaksanaan kewajiban perpajakan, tata cara pembayaran, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, surat ketetapan pajak, kewajiban pembukuan, kewenangan instansi perpajakan, penagihan pajak, sanksi, tindak pidana, penyidikan, dan penyelesaian sengketa.Berikut adalah beberapa ketentuan hukum pajak formal yang berlaku di Indonesia:

  • UU Nomor 6 Tahun 1983 stdd UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  • UU Nomor 19 Tahun 1997 stdd UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dan surat paksa.
  • UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Hukum pajak menjadi hukum yang mengatur semua hal terkait fiskal negara. Hukum ini penting untuk dipatuhi semua warga negara agar tercipta kesejahteraan dalam upaya pembangunan nasional. Apalagi bagi perusahaan, urusan pajak tidak boleh dianggap sebelah mata karena kealpaan bisa membuat kerugian yang fatal. Oleh karenanya, penting bagi perusahaan menyiapkan perhitungan dan pelaporan pajak dengan benar. Saat ini, sudah banyak software akuntansi yang secara khusus memiliki fitur pajak. Seperti yang disediakan oleh Ukirama ERP, software dengan basis cloud ini akan memudahkan Anda mengelola pajak agar tidak hanya efektif tetapi juga akurat. Fitur yang lengkap dan terintegrasi menjadi keunggulan dari Ukirama ERP sehingga dipercaya oleh banyak klien.


You Might Also Like