banner iklan

Penjelasan, Tarif, dan Contoh Perhitungan PPh 21, PPh 23 dan PPN

penjelasan_tarif_dan_contoh_perhitungan_pph_21_pph_23_dan_ppn

Seringkali kita mendengar istilah seperti PPh 21, PPh 23 maupun PPN dalam bidang perpajakan. Bagi masyarakat yang tidak bekerja, seperti ibu rumah tangga, anak-anak atau orang lainnya mungkin akan terdengar asing.Namun untuk mereka para karyawan ataupun pengusaha, hal tersebut sudah tidak asing lagi di telinga. Walaupun tidak asing didengar, baik karyawan perusahaan ataupun pengusaha, tidak semua dari mereka mengerti dengan benar apa itu PPh 21, PPh 23 dan PPN.Oleh karena itu mari bahas sedikit mengenai apa itu PPh 21, PPh 23 maupun PPN!

  1. PPh 21 (Pajak Penghasilan)

PPh 21, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-32/PJ/2015) adalah pajak atas penghasilan berupa upah, gaji, tunjangan ,honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan jabatan atau pekerjaan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.Yang menjadi subjek pajak PPh 21 adalah orang yang wajib pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong oleh PPh 21.Ada beberapa kategori yang biasanya dikenakan PPh 21 seperti: pegawai, bukan pegawai, penerima uang pensiunan maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.Dalam PPh pasal 21 juga dikenal dengan istilah DPP (Dasar Pengenaan Pajak). DPP adalah dasar perhitungan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan.Jika masih bingung, mari lihat sedikit contoh dibawah:Bapak Allan bekerja di Bank AB dengan gaji yang diterima per bulannya Rp10 juta, dan dia baru bekerja mulai dari bulan Maret sampai dengan November 2018.Dikarenakan belum genap 1 tahun bekerja, maka Bapak Allan belum berhak untuk mendapatkan THR.  Bapak Allan juga disini belum menikah (TK/0) serta tidak memiliki NPWP. Perhitungan PPh 21:Gaji Setahun = 10 x Rp. 10.000.000 = Rp. 100.000.000Biaya Jabatan = 5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 5.000.000Penghasilan Netto = Rp. 100.000.000 – Rp. 5.000.000 = Rp. 95.000.000PTKP (TK/0) belum menikah serta tidak mempunyai tanggungan = Rp. 54.000.000Penghasilan yang terkena Pajak = Rp. 94.000.000 – Rp. 54.000.000 = Rp. 41.000.000Tarif PPh 21:

PenghasilanTarif
sampai Rp. 50.000.0005%
Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.00015%
Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.00025%
diatas Rp. 500.000.00030%

 PPh 21 pada kasus diatas = Rp. 41.000.000 x 5% = Rp. 2.050.000Bapak Allan tidak memiliki NPWP sehingga bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi (Rp. 2.050.000 x 20%) = Rp. 410.000. Jadi PPh 21 yang dikenakan kepada Bapak Allan adalah sebesar Rp. 2.050.000 + Rp. 410.000 yaitu Rp. 2.460.000 per tahun.

  1. PPh 23 (Pajak Penghasilan)

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan 23 (PPh 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain nominal yang telah dipotong oleh PPh pasal 21.Umumnya penghasilan PPh 23 terjadi pada saat adanya transaksi antara 2 pihak, yaitu pihak yang menerima penghasilan atau penjual yang dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli akan memotong atau melaporkan PPh 23.Sebagai tanda bukti bahwa PPh 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong. Pelaporan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara penyampaian SPT Masa PPh 23.Tarif PPh 23 biasanya dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Beberapa contoh tarifnya:

  1. Tarif 15% dari jumlah bruto terdiri atas:
  • Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi maka akan dikenakan final.
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh 21.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan juga penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas jumlah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas jumlah imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
  • Jumlah bruto adalah keseluruhan dari jumlah penghasilan yang dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
    1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

    PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa pada peredarannya dari produsen ke konsumen.PPN merupakan jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak ini disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan menjadi penanggung pajak, atau dengan kata lain konsumen akhir tidak langsung menyetorkan pajak yang ditanggung. Objek Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai):

    1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha yang bersangkutan.
    2. Impor Barang Kena Pajak.
    3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak yang tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
    4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
    5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau yang tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

    Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai):

    1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10%
    2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 0% diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud.
    • Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud.
    • Ekspor Jasa Kena Pajak.

    Pengusaha kena pajak merupakan pihak yang menyetor dan melaporkan PPN.Itulah ulasan tentang Penjelasan, Tarif, dan Contoh Perhitungan PPh 21, PPh 23 dan PPN. Semoga bermanfaat bagi anda semua.


    You Might Also Like