Pentingnya Lapor SPT Tahunan

pentingnya_lapor_spt_tahunan

Bagi para wajib pajak alias warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), merupakan suatu keharusan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT Tahunan merupakan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak penghasilan. Meskipun bagi karyawan kantoran pajak sudah langsung dipotong dari gaji, pelaporan SPT tetap dilakukan secara pribadi. Hal ini dilakukan karena yang dilaporkan adalah jumlah penghasilan, bisa saja ada pendapatan lain yang diterima selain gaji dari kantor. Pelaporan SPT ini bahkan juga berlaku bagi yang sudah berhenti bekerja, tidak memiliki penghasilan, atau yang masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selagi masih memiliki NPWP.Jenis Formulir SPT TahunanSPT Tahunan dilakukan baik oleh perorangan/pribadi maupun suatu badan. Bagi wajib pajak perseorangan, pelaporan SPT Tahunan menggunakan 3 jenis formulir yang berbeda, yaitu :

  • Formulir SPT Jenis 1770 S

Formulir ini dipakai khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60.000.000,-/tahun atau pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

  • Formulir SPT Jenis 1770 SS

Formulir ini dipakai untuk perorangan dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60.000.000. Formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

  • Formulir SPT Jenis 1770

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan statis pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau bekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja. Contoh pemakai formulir ini adalah konsultan, penulis, dokter, dan notaris. Selain itu, formulir ini juga dipakai untuk perorangan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri, dan penghasilan dari luar negeri.Sedangkan untuk wajib pajak badan, menggunakan formulir 1771 dan 1771 S. Keduanya memiliki perbedaan penggunaan berdasarkan mata uang yang digunakan dalam penyelenggaraan pembukuan usahanya.

  1. Formulir 1771

Formulir ini dipakai untuk wajib pajak badan baik CV, PT, dan badan hukum lain yang menyelenggarakan pembukuan menggunakan mata uang rupiah.

  1. Formulir 1771 S

Formulir ini dipakai untuk wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan menggunakan mata uang dolar amerika.Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007.
  • Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (menurut Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007) atau mata uang asing jika mendapat izin Menkeu.
  • Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menandatangani SPT (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007)
  • Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2007) & (PMK-181/PMK.03/2007)
  • Bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan SPT diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat (6), Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007) & (Pasal 2, 3, 4, 8 PMK-181/PMK.03/2007)

Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak dilakukan sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Melalui pelaporan SPT, tiap Wajib Pajak bisa mengetahui berapa kewajiban pajak yang seharusnya ia bayarkan ke negara.Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh sendiri ada batasan waktunya. Pelaporan untuk SPT Tahunan orang pribadi (PPh 21), batas waktu pelaporannya paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu sampai 31 Maret. Sedangkan untuk SPT Tahunan badan usaha (PPh 22), batas waktu pelaporannya paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 31 April.Sanksi jika Tak Lapor SPT TahunanKarena merupakan kewajiban, tentu akan ada sanksi bagi yang melanggar. Berdasarkan ketentuan UU No.28 Tahun 2007, perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ditetapkan sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh adalah sebagai berikut.

  • Denda Rp 100.000,- bagi wajib pajak perseorangan (PPh 21)
  • Denda Rp 1.000.000,- bagi wajib pajak badan usaha (PPh 22)
  • Sanksi administrasi untuk surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 500.000,-
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp 100.000,-

Lebih berat lagi bagi mereka yang secara sengaja tidak melaporkan pajak bahkan mengisi formulir tidak sesuai kenyataan, sanksi yang diberikan maksimal hingga hukuman pidana. Hal ini tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16 Tahun 2009 pasal 3 yang menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi formulir palsu pada formulir SPT Pajak baik secara manual maupun elektronik akan dikenai sanksi berupa hukuman pidana minimal enam bulan dan maksimal enam tahun”.Namun, sanksi administrasi berupa denda ini bisa tidak berlaku bagi beberapa alasan, yaitu :

  • Orang yang sudah meninggal
  • Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
  • Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
  • Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia
  • Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi meskipun belum dibubarkan melalui ketentuan yang berlaku
  • Orang yang mengalami musibah bencana
  • Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom, atau aksi terorisme, perang antar suku, ataupun kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Kewajiban perpajakan bagi warga negara ada tiga yaitu menghitung, membayar, dan melaporkan. Pelaporan SPT Tahunan menjadi bentuk tanggung jawab kita akan penerimaan yang kita dapatkan agar bisa bermanfaat untuk membangun negara. Apalagi, tak ada alasan untuk malas melakukan pelaporan SPT Pajak karena sekarang sudah bisa dilakukan secara online.


You Might Also Like