Pentingnya Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak untuk Perusahaan dan Cara Membuatnya

pentingnya_surat_setoran_elektronik__sse__pajak_untuk_perusahaan_dan_cara_membuatnya

Terhitung sejak awal tahun 2016, pemerintah mengganti sistem pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi secara online dengan istilah Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak. Hal ini tentu dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah mereka yang ingin melakukan setoran pajak baik bagi wajib pajak perorangan maupun badan usaha.Mengenal Surat Setoran Elektronik (SSE) PajakMenurut Direktorat Jenderal Pajak, SSE Pajak merupakan sistem pengelolaan pembayaran pajak secara elektronik yang administrasinya ditangani oleh biller Direktorat Perpajakan. Nantinya, DJP menyediakan kanal yang dinamakan sse.pajak.go.id untuk menerbitkan ID billing.SSE Pajak ini akan menerbitkan kode billing pajak untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan untuk pembayaran pajak online. Setelah mendapat kode tersebut, para wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran secara langsung di kantor pajak atau bank karena dapat melakukan setor pajak hanya melalui ATM, internet banking, atau sistem 1 click pay Online Pajak.Pentingnya Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak untuk PerusahaanSeperti yang sudah diungkap di awal, SSE Pajak hadir untuk memberikan kemudahan bagi semua wajib pajak termasuk perusahaan. Secara umum, ada 3 manfaat yang bisa didapatkan oleh perusahaan dengan memanfaatkan SSE Pajak ini, yaitu:

  1. Memudahkan Segala Proses Setor Pajak

Pada intinya, kemudahan dalam proses setor pajak adalah manfaat utama yang bisa didapat perusahaan melalui SSE Pajak. Dengan adanya SSE Pajak online, wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran secara langsung di kantor pajak atau bank karena bisa dilakukan melalui ATM atau internet banking. Kalaupun ingin melakukan transaksi di bank atau kantor pajak, proses menjadi lebih ringkas karena hanya perlu menunjukkan ID Billing. Penyetor juga tidak perlu lagi membawa lembaran surat setoran pajak yang seringkali kurang atau ada kesalahan sehingga membuat proses menjadi lebih rumit.

  1. Meminimalisasi Kesalahan Input

Bagi sebuah perusahaan, kesalahan input tentu hal yang amat sangat fatal efeknya. Oleh karena itu, biasanya untuk urusan perpajakan perusahaan diserahkan kepada mereka yang benar-benar paham dan teliti. Apalagi ketika masih menerapkan SSP manual, kekeliruan input data sangat mungkin terjadi baik dari sisi perusahaan maupun teller.Berbeda jika sudah menggunakan sistem SSE Pajak, kesalahan input yang sering terjadi bisa dihindari karena sistem akan membimbing kita dalam pengisian data dengan tepat sesuai transaksi perpajakan masing-masing. Kesalahan input data di teller juga dapat diminimalisasi karena data yang muncul pada layar adalah data yang telah dimasukkan sendiri oleh penyetor.

  1. Menghemat Waktu dan Biaya

Bagi perusahaan, penghematan dari segala bidang sangat penting dilakukan termasuk waktu dan biaya. Apalagi untuk urusan pajak, meskipun bersifat rutin tetapi pengerjaannya terbilang sangat memakan waktu. Oleh karena itu penting bagi perusahaan untuk memanfaatkan SSE Pajak. Mereka bisa melakukan pengurusan pajak dalam hitungan menit saja, tanpa harus antri di teller dan membuang waktu ketika teller harus memasukkan kembali data pembayaran. Proses pembayaran pajak juga bisa dilakukan tanpa batasan waktu. Tak perlu menunggu jam operasional bank jika ingin melakukan penyetoran karena semua bisa dilakukan melalui ATM atau internet banking kapan saja.Segala penghematan waktu itu juga tentu berkorelasi dengan penghematan biaya. Selain itu, karena penginputan data dilakukan secara online maka perusahaan tak perlu menyiapkan lembaran-lembaran persyaratan penyetoran. Penghematan dari segi biaya ini tentu bermanfaat bagi perusahaan.Cara Membuat Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak untuk PerusahaanPertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara membuat dan mendapatkan ID Billing SSE Pajak? Formulir SSE diterbitkan secara self-service sebagai pengajuan pembayaran pajak melalui:

  1. Aplikasi billing DJP
  2. Layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan kode billing oleh bank/pos dan pihak lain yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak seperti Online Pajak.
  3. Perusahaan Telekomunikasi

Khusus untuk SSE secara online, berikut langkah untuk membuatnya.

  1. Daftar dan Buat Kode Billing

Pendaftaran dan pembuatan kode billing ini bisa diakses melalui sse.pajak.go.id . Tampilannya adalah sebagai berikut:

Bagi yang sudah memiliki akun, maka tinggal login dengan mengisi NPWP, PIN, dan nomor keamanan. Namun bagi yang belum memiliki akun, bisa membuat akun dahulu dengan mengklik ‘Belum punya akun?’ hingga terdapat tampilan berikut.

Dalam formulir ini, anda bisa langsung mengisikan data diri perusahaan. Jika sudah yakin, klik ‘daftar’. Maka secara otomatis anda sudah memiliki akun SSE yang juga akan masuk ke dalam email yang didaftarkan.

  1. Login ke e-billng system

Setelah memiliki akun, maka kembali ke laman awal dan login dengan user id dan password yang sudah didapat. Tampilan setelah login adalah sebagai berikut.

Selanjutnya adalah ke tahap isi SSE dengan tampilan formulir sebagai berikut.

Pada bagian ini, anda cukup mengisi formulir tersebut sesuai kebutuhan dan data perusahaan. Hanya saja ada beberapa perbedaan yang harus diperhatikan yaitu

  • Jenis Pajak : pilih 411128-PPh final
  • Jenis setoran : pilih kode 420
  • Masa pajak : pilih sesuai dengan bulan pajak yang akan dibayar.
  • Jumlah setor : sesuai dengan nilai 1% dari omset bulanan. Kolom ‘terbilang’ akan otomatis terisi.

Berhasil tidaknya pengisian formulir ini akan dikonfirmasi melalui tampilan sebagai berikut.

  1. Kode Billing

Langkah selanjutnya adalah mengkonfirmasi pembuatan ID billing. Tampilan konfirmasinya seperti di bawah ini:

Jika sudah terkonfirmasi sukses, maka akan didapatkan form cetak SSE. Dengan memilih ‘Cetak Kode Billing’, maka akan tampil ringkasan data seperti dibawah ini.

Setelah didapatkan ID Billing, anda bisa mencetak form ini jika pembayaran dilakukan di teller bank atau kantor pajak. Namun jika anda memilih melakukan transaksi melalui bank atau internet banking, maka cukup mencatat ID billing.Itulah pembahasan mengenai Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak untuk perusahaan dan bagaimana cara membuatnya. Secara umum, SSE Pajak ini sangat memudahkan proses penyetoran pajak apalagi bagi perusahaan yang menuntut proses administrasi yang efisien dan efektif.


You Might Also Like