Perbedaan Bisnis Usaha Ritel, Distributor, dan Konsinyasi

perbedaan_bisnis_usaha_ritel__distributor__dan_konsinyansi

Tanpa disadari, dunia bisnis dan perdagangan semakin marak dijajal oleh orang-orang, baik dari kalangan dalam skala atas, skala menengah, maupun skala bawah. Orang-orang mulai berbondong-bondong untuk memulai dunia bisnis dan perdagangan mereka masing-masing dengan alasan karena dunia bisnis dan perdagangan dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar jika dibandingkan dengan harus bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan dan juga dengan bergelut di dunia bisnis dan perdagangan orang-orang tidak perlu terikat dengan instansi / perusahaan manapun. Dengan alasan tersebut, maka di zaman globalisasi atau bisa disebut dengan zaman millenials, banyak karyawan yang memutuskan untuk resign dari perusahaannya masing-masing dan mulai berniat untuk menjalankan usahanya sendiri dan yang pastinya karyawan tersebut sudah dibekali dengan modal usaha dan pengetahuan yang cukup dalam dunia bisnis dan perdagangan untuk usaha yang akan dijalankannya. Ada begitu banyak bentuk usaha yang dapat dipilih oleh orang-orang yang ingin memulai dunia bisnis dan perdagangannya sesuai dengan bidang usaha yang mereka inginkan (contohnya seperti di bidang fashion, elektronik, olahraga, dan lain sebagainya) dan sesuai dengan budget atau modal usaha yang mereka miliki. Orang-orang dengan kalangan skala atas ataupun skala menengah dapat memilih dan memulai usaha bisnisnya sendiri dalam bentuk sebagai distributor, ritel, maupun agen. Sedangkan bagi mereka yang termasuk dalam kalangan skala bawah tetap dapat memulai dan menjalankan usaha bisnisnya sendiri sebagai reseller ataupun sebagai dropshipper serta bisa juga usaha dalam bentuk konsinyasi. Lantas apa yang membedakan antara bentuk bisnis usaha ritel, distributor, dan konsinyasi yang telah dijalankan oleh para pengusaha? Berikut akan dibahas mengenai perbedaan bisnis usaha ritel, distributor, maupun konsinyasi. 

  1. Ritel

Bentuk usaha bisnis pertama yang akan dibahas adalah ritel atau dalam bahasa inggrisnya disebut dengan retail. Ritel atau retail merupakan bentuk usaha bisnis dimana satu pihak membeli barang secara langsung kepada produsen dalam jumlah besar kemudian menjualnya kembali secara langsung kepada konsumen dalam bentuk dan jumlah yang kecil. Bentuk usaha bisnis ritel atau retail tidak terikat dengan produsen manapun sehingga bisnis usaha ritel dapat dengan bebas menjual barang atau produk dagangannya dari suatu produsen dengan jenis barang atau produk yang berbeda-beda. Ritel atau Retail dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu ritel kecil dan ritel besar. Ritel kecil pada umumnya bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh penjualannya dan biasanya ritel kecil yang memanajemen sendiri usaha bisnisnya. Ritel kecil biasanya dipegang dan dimiliki oleh individu sendiri atau secara perseorangan. Contoh dari ritel kecil yang dapat ditemui di lingkungan sekitar kita adalah toko-toko kecil yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari (warung) dan toko-toko kecil seperti toko khusus yang menjual plastik, bahan makanan, alat-alat masak, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk ritel besar, pada umumnya dipegang kendali oleh sebuah organisasi yang bersifat besar dan ritel besar biasanya menawarkan berbagai macam jenis barang atau produk dengan berbagai macam merek yang tersedia dan dapat dipilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan yang ada. Contoh dari ritel besar itu sendiri adalah Supermarket (Indomaret, Alfamart, Carrefour, Alfamidi, Hero, Giant, Hypermart, dan lain-lain) serta Department Store (Matahari Department Store, Ramayana, SOGO, dan lain sebagainya). 

  1. Distributor

Bentuk usaha bisnis kedua yang sering dijumpai adalah distributor. Distributor sendiri memiliki pengertian yaitu satu pihak atau seorang pedagang yang membeli barang-barang atau produk secara langsung dari produsen tangan pertama atau yang biasa disebut dengan first hand dalam jumlah besar kemudian barang-barang atau produk tersebut dijual kembali kepada para pedagang kecil atau yang dapat disebut dengan agen sehingga seorang distributor tidak langsung menjualkan barang atau produknya kepada konsumen atau individu. Pada umumnya, seorang distributor di dalam memasarkan dan menjual produk barang dagangannya, ia menjalin kerjasama atau membuat kontrak dengan para produsen secara langsung dengan sistem komisi ataupun dengan sistem beli putus sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Sehingga dapat dikatakan bisnis usaha distributor terikat dalam kontrak antara calon pembeli dan produsennya di dalam membeli barang atau produk dagangan produsennya dalam jumlah tertentu (dalam jumlah yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak). Dalam sistem bisnis usaha distributor, pembelian barang atau produk kepada produsen hanya dilakukan sekali saja dalam satu periode tertentu dengan transaksi pembelian dalam jumlah yang besar. Selain itu, distributor hanya diperbolehkan untuk menjual satu jenis barang atau produk dari sebuah produsen yang telah diajak untuk bekerja sama dan distributor dilarang untuk menjual barang atau produk yang serupa dari produsen yang lainnya karena hal tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk persaingan antara kedua produsen yang telah diajak untuk bekerja sama oleh pihak distributor. 

  1. Konsinyasi 

Bentuk usaha bisnis yang ketiga dan jarang didengar oleh orang awam yaitu konsinyasi. Konsinyasi itu sendiri merupakan bentuk usaha bisnis dimana sistem penjualannya dilakukan dengan cara titip jual barang atau produk dari si pemilik suatu produk tersebut (bisa dikatakan juga sebagai supplier) kepada pihak penyalur (pemilik toko atau reseller) dengan beberapa syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak sebelumnya. Dengan penggunaan sistem titip jual, maka si pemilik produk tidak akan langsung menerima pembayaran dari pihak toko yang menjadi tempat penitipan produk atau barangnya. Si pemilik produk baru akan menerima pembayaran sejumlah banyaknya produk yang telah terjual saat ketika ada konsumen yang membeli produknya di toko yang telah dititipkan. Untuk sistem pembagian keuntungan antara pihak si pemilik produk dan toko yang dititipkan produk atau barangnya, biasanya pemilik toko akan menjual produk atau barang yang dititipkan dengan nilai jual di atas harga yang telah ditetapkan oleh si pemilik produk sehingga nantinya pemilik toko hanya membayar kepada si pemilik produk sejumlah netto dari barang-barang yang telah terjual kepada konsumen. Kemudian, untuk bentuk pembagian keuntungannya disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan sistem bisnis usaha konsinyasi, pemilik dari suatu produk dapat memasarkan produk atau barang dagangannya secara leluasa dan secara luas di toko-toko yang sudah memiliki banyak pelanggan sehingga produk akan lebih cepat terjual dan dapat menghasilkan keuntungan yang besar. Selain itu, pemilik produk tidak harus turun langsung dalam memasarkan produk atau barang dagangannya kepada konsumen dan dapat lebih fokus dalam mengelola kualitas produk dagangannya serta fokus dalam menciptakan inovasi baru dari produk atau barang dagangannya. Demikian penjelasan mengenai perbedaan bisnis usaha ritel, distributor, dan konsinyasi. Semoga pembahasan yang telah disampaikan dapat membuat Anda mengetahui bisnis usaha apa yang akan Anda lakukan kedepannya dan dapat menghasilkan keuntungan yang besar nantinya.


You Might Also Like