banner iklan

Perbedaan CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan terbatas)

perbedaan_cv_commanditaire_vennootschap_dan_pt_perseroan_terbatas

Sebelum membangun sebuah usaha, Anda patut mengetahui terlebih dahulu jenis perusahaan yang ingin anda dirikan. Terdapat tiga jenis perusahaan yang ada saat ini diantaranya ialah firma, Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer / Commanditaire Vennootschap (CV). Firma merupakan perusahaan yang dijalankan antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Jenis perusahaan ini umumnya menawarkan produk jasa seperti firma hukum dan lain sebagainya. Selain firma, ada pula jenis perusahaan lain seperti perseroan terbatas maupun perseroan komanditer. Dua jenis perusahaan ini cenderung lebih banyak ditemukan di Indonesia.Pengertian CVdan PT Perseroan terbatas atau PT adalah perusahaan berbadan hukum yang modalnya terdiri dari saham. Kepemilikan saham ini bisa dari dalam perusahaan itu sendiri maupun dari luar perusahaan. Bagi perusahaan yang sudah go public, perdagangan sahamnya bisa dilakukan di bursa efek Indonesia. Anda bahkan bisa memantau pergerakkan harganya berdasarkan data harian, mingguan maupun bulanan. CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan persekutuan antara dua orang yang mana ada pihak yang hanya bertugas memodali saja dan ada pula bertugas menjalankan perusahaan.Perbedaan CVdan PT Terdapat beberapa perbedaan antara PT (Perseroan terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) yang perlu anda pahami. Berikut beberapa perbedaan mendasar antara PT (Perseroan terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) yang perlu Anda ketahui :

  1. Bentuk dan Dasar Hukum

Perseroan terbatas memiliki  dasar hukum undang-undang PT (Perseroan terbatas) nomor 40 tahun 2007 yang membahas lengkap terkait hak dan kewajiban jenis perusahaan ini. bentuk PT (Perseroan terbatas) ialah berbadan hukum sehingga kedudukannya sama dengan warga negara biasa di mata hukum. Hal ini berbeda dengan CV (Commanditaire Vennootschap) yang tidak  berbadan hukum. CV (Commanditaire Vennootschap) tidak memiliki kedudukan yang sama seperti perseorangan seperti yang dimiliki oleh PT (Perseroan terbatas). ini artinya PT (Perseroan terbatas) bisa membuka rekening bank atau membeli aset dengan menggunakan namanya sedangkan CV (Commanditaire Vennootschap) tidak demikian.

  1. Tingkat Manajemen Yang Berbeda

Apabila dipandang dari segi manajemen, PT (Perseroan terbatas) dinilai lebih kompleks.  PT (Perseroan terbatas) terdiri dari dewan direksi dan pemegang saham yang memiliki hak suara dalam mengatur kebijakan perusahaan. Kebijakan perusahaan yang diputuskan melalui rapat umum pemegang saham. Manajemen CV (Commanditaire Vennootschap) lebih mudah ketimbang PT (Perseroan terbatas) karena tidak adanya pemegang saham namun diakuinya sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif  hanya bertindak sebagai pemodal dan tak terlibat dalam kegiatan operasional. Sekutu aktif lebih fokus pada operasional perusahaan.

  1. Pemberian Nama

Perbedaan antara PT (Perseroan terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) juga terlihat jelas perihal nama perusahaan. Penggunaan nama untuk PT (Perseroan terbatas) tidak boleh sama dengan PT (Perseroan terbatas) lainnya. PT (Perseroan terbatas) juga memerlukan persetujuan atau pengesahan dari menteri hukum dan HAM RI. Hal ini berbeda dengan CV (Commanditaire Vennootschap) yang boleh menggunakan nama yang sama dengan CV (Commanditaire Vennootschap) lainnya. CV (Commanditaire Vennootschap) juga hanya perlu pengesahan dari pengadilan negeri setempat saja dalam pendiriannya.

  1. Biaya Pendirian

Jika dibandingkan PT (Perseroan terbatas), biaya pengurusan pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) jauh lebih murah.  Bentuk usahanya juga memiliki skala yang berbeda. CV (Commanditaire Vennootschap) mencakup jenis usaha kecil hingga menengah. PT (Perseroan terbatas) memiliki cangkupan yang lebih luas karena skala bisnisnya meliputi usaha menengah hingga ke atas. Jumlah modal dan karyawan yang dibutuhkan juga berbeda. umumnya jumlah modal PT (Perseroan terbatas) lebih besar ketimbang CV (Commanditaire Vennootschap) begitu pula tenaga kerja yang dibutuhkan.

  1. Tidak Ada Sistem Saham

Saham adalah surat kepemilikan modal atas suatu perusahaan. Keuntungan pemilik saham ialah mendapatkan dividen berdasarkan  persentase saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut. Besaran modal dalam akta pendirian PT (Perseroan terbatas) akan disebutkan secara terperinci berikut dengan pemegang saham itu sendiri. Di dalam akta pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) tidak akan disebutkan besaran modal yang digunakan.

  1. Syarat Pendirian

Syarat pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) tergolong lebih mudah ketimbang pendirian PT (Perseroan terbatas). Untuk mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) anda hanya perlu menyediakan  informasi sekutu aktif dan pasif yang kemudian digunakan untuk membuat akta pendirian. Selanjutnya anda tinggal mengurus surat keterangan domisili perusahaan, NPWP, izin usaha CV (Commanditaire Vennootschap) dan tanda daftar perusahaan. Kebanyakan perizinan CV (Commanditaire Vennootschap) hanya membutuhkan persetujuan dari pemerintah setempat. Hal ini berbeda dengan PT (Perseroan terbatas) yang memerlukan persetujuan menteri sehingga waktu yang dibutuhkan juga jauh lebih lama.

  1. Maksud dan Tujuan Usaha

Perbedaan antara CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan terbatas) juga bisa terlihat dari maksud dan tujuan kegiatan usahanya. CV (Commanditaire Vennootschap) hanya bisa melakukan kegiatan usaha tertentu saja meliputi pertanian, percetakan, jasa, perbengkelan, perdagangan, kontraktor dan perindustrian. Berbeda dengan PT (Perseroan terbatas) yang mencakup bidang usaha lebih luas selain yang digeluti oleh CV (Commanditaire Vennootschap) diatas. PT (Perseroan terbatas) juga diizinkan melakukan kegiatan usaha pengangkutan darat, pertambangan dan usaha khusus lainnya seperti pelayaran dan pers maupun perfilman.Kini Anda memahami perbedaan mendasar apa saja antara CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan terbatas). Setelah mengetahui perbedaannya kini Anda bisa dengan mudah memutuskan akan mendirikan PT (Perseroan terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap) untuk bisnis Anda.


You Might Also Like