Perbedaan FOB (Free On Board) dan CIF (Cost, Insurance, and Freight)

perbedaan_fob__free_on_board_dan_cif__cost_insurance_and_freight

Dalam bisnis perdagangan internasional atau ekspor dan impor, transaksi berlangsung dengan berbagai aturan khusus. Hal itu tentu saja dilakukan karena berkaitan dengan nilai bisnis yang besar dan berpengaruh pada catatan devisa negara. Apalagi dalam pelaksanaannya, ekspor dan impor ini melibatkan banyak pihak dari mulai rekan perusahaan, bea cukai, bank, pelabuhan, dan lain sebagainya.Hal lain yang tak kalah penting untuk diketahui oleh para eksportir dan importir adalah soal metode pembayaran pengiriman. Dalam aturan international trade logistic dikenal beberapa metode pembayaran pengiriman. Dua yang paling umum digunakan adalah FOB (Free On Board) dan CIF (Cost, Insurance, and Freight).  Apa beda keduanya? Apa kelebihan dan kekurangan masing-masingnya? Berikut pembahasan tentang FOB dan CIF.

Pengertian FOB (Free On Board)

FOB (Free On Board) merupakan salah satu skema internasional dari International Commercial Terms (Incoterms) yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) atau kamar dagang internasional. Skema ini menjadi aturan hak dan kewajiban antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir) dalam melakukan kegiatan jual-beli internasional dengan menggunakan sarana angkutan laut.Secara umum, FOB (Free on Board) dikenal sebagai kondisi penyerahan barang yang sudah disepakati antara penjual (eksportir) dengan pembeli (importir) dimana penetapan harga yang dihitung berdasarkan pada nilai barang ditambah semua biaya sampai barang tiba di atas kapal (on board). Biaya-biaya yang akan ditanggung penjual (eksportir) meliputi biaya bea atau pajak ekspor, biaya angkut dari gudang ke pelabuhan, biaya muat dari pelabuhan ke atas kapal, dan biaya menyusun komoditi di atas kapal. Sedangkan pembeli (importir) akan menanggung biaya seperti asuransi, bongkar muat di pelabuhan yang dituju, serta biaya angkut sampai komoditi dibawa ke dalam gudang.

Konsep Dasar FOB (Free On Board)

Agar lebih memahami tentang sistem FOB, tentunya Anda juga harus mengetahui bagaimana konsep dasar dari pelaksanaan FOB itu sendiri. Konsep ini berkaitan dengan kewajiban utama dari eksportir dan importir.

  • Penjual atau eksportir memiliki kewajiban dalam menyerahkan barang sampai di atas kapal, menyiapkan izin ekspor, menyiapkan biaya pajak, dan membuat ‘clean on board receipt’.
  • Pembeli atau importir memiliki kewajiban dalam mengurus angkutan, kontrak angkutan, membayar kargo, dan menanggung urusan asuransi.
  • Dalam pertanggungjawaban kehilangan atau kerusakan barang, lumrahnya batas pemindahan tanggung jawab dari eksportir ke importir adalah pagar kapal. Jika barang sudah melewati pagar kapal, maka bukan lagi tanggung jawab eksportir. Tetapi hal ini juga bisa berubah tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemaparan akan hal ini terdapat dalam dua jenis FOB yang akan dijelaskan selanjutnya.
  • Meskipun menjadi tanggung jawab dari eksportir, tetapi biaya muat barang bisa juga dibagi antara eksportir dan importir sesuai dengan kesepakatan.

Menggunakan sistem FOB (Free On Board) dalam kegiatan dagang internasional akan memberikan keuntungan tersendiri bagi penjual atau eksportir. Hal tersebut lantaran pemuatan barang dilakukan di negara sendiri sehingga tentu sudah mengetahui kondisi baik kelebihan atau kekurangannya. Selain itu, urusan dokumen pabean seharusnya juga lebih mudah dilakukan.

Dua Jenis FOB (Free On Board)

Terdapat dua jenis FOB yang dikenal dalam dunia ekspor-impor yang berkaitan dengan ongkos kirimnya, yaitu FOB Destination dan FOB Shipping Point:

  1. FOB Destination

FOB Destination memiliki syarat ongkos kirim ditanggung oleh penjual atau eksportir. Dalam sistem ini, tanggungan eksportir juga menyangkut segala risiko terhadap barang dan akan berakhir tanggung jawab tersebut setelah sampai di tangan pembeli atau importir. Hal lainnya adalah proses pencatatan pembelian barang baru akan dilakukan jika barang sudah sampai di tangan pembeli. Pada FOB Destination ini juga, besaran biaya angkut tidak akan diketahui oleh pihak pembeli sehingga tidak dicantumkan pada pembukuan di sisi pembeli. Importir hanya akan mencatat harga beli dari barang tersebut.

  1. FOB Shipping Point

Berbeda dengan FOB Destination, maka FOB Shipping Point memiliki syarat ongkos kirim menjadi tanggung jawab pihak pembeli atau importir. Dalam sistem ini, tanggungan importir juga menyangkut segala risiko pengiriman hingga mencapai gudang. Dengan kata lain, barang yang dibeli importir sudah beralih tanggung jawabnya ke pembeli meskipun barang masih dalam perjalanan.Kedua jenis FOB di atas tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu penting bagi suatu pelaku ekspor-impor untuk memilih yang terbaik dan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Pengertian CIF (Cost, Insurance, and Freight)

CIF (Cost, Insurance, dan Freight) merupakan cara pembayaran dimana eksportir bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang kepada pelanggan. Seperti namanya, Cost, Insurance, and Freight, artinya eksportir memiliki kewajiban menanggung biaya perjalanan hingga sampai di pelabuhan negara tujuan, menanggung biaya pengangkutan muatan dan kargo, serta juga menanggung biaya asuransi barang. Artinya, risiko kehilangan dan kerusakan juga menjadi tanggung jawab si eksportir. Ini juga berarti harga yang harus dibayarkan importir lebih besar karena semua harga tersebut sudah disertakan pada harga barang. Penerapan CIF tentu memiliki kelebihannya sendiri. Bagi importir, meskipun lebih mahal tetapi sistem ini bisa membantu untuk tidak lagi memikirkan ongkos dan asuransi serta segala prosedur yang menyertainya. Tak heran jika CIF menjadi cara yang efektif dan banyak dipilih importir termasuk oleh pemerintah Indonesia terutama dalam impor non migas.

Konsep Dasar CIF (Cost, Insurance, and Freight) dalam Tanggung Jawab Eksportir

Pada sistem CIF (Cost, Insurance, and Freight), terdapat beberapa hal dasar yang berkaitan dengan kewajiban eksportir karena merekalah yang memiliki tanggung jawab paling besar. Berikut beberapa tanggung jawab yang harus diperhatikan oleh para eksportir:

  • Menyediakan barang sesuai dengan perjanjian dalam kontrak
  • Mengurus semua pengemasan barang sesuai standar pengangkutan laut atau udara
  • Mengurus semua perizinan ekspor termasuk dalam hal pengamanan dan kepabeanan
  • Mengurus proses hingga barang masuk ke kapal 
  • Mengurus proses pembayaran premi asuransi barang

Berdasarkan berbagai hal di atas, maka bagi eksportir sangat penting untuk memperhitungkan kesiapan jika ingin mengambil sistem CIF. Kesiapan itu seperti yang berkaitan dengan alat angkut dan asuransi. Jangan sampai perjanjian CIF tidak terpenuhi sehingga mendapat kerugian.

Ilustrasi Perbedaan Penerapan FOB dan CIF

Perusahaan A menjual bahan baku obat-obatan kepada perusahaan B yang berada di luar negeri dengan harga $100/kilo. Mereka menyepakati sistem pembayaran FOB yang artinya, perusahaan B akan membayar $100 dikali banyak kilogram kepada perusahaan A. Tetapi perusahaan B masih harus mengeluarkan biaya lagi untuk transport dan asuransi.Sedangkan jika menerapkan sistem CIF, maka perusahaan B akan membayar lebih besar kepada perusahaan A. Tetapi semua urusan transportasi dan asuransi sudah akan diurus langsung oleh perusahaan A. Artinya bisa saja biaya yang dikeluarkan B lebih rendah jika dibandingkan sistem FOB atau bisa juga sebaliknya. 

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas ditambah dengan ilustrasi yang sudah diberikan, tampak jelas apa perbedaan dari sistem FOB dan CIF. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu penting bagi pengusaha impor-ekspor melakukan penghitungan yang tepat untuk mendapat harga terbaik.


You Might Also Like