Perbedaan Kurs Dalam Pelaporan Pajak dan Laporan Keuangan

perbedaan_kurs_dalam_pelaporan_pajak_dan_laporan_keuangan

Kurs pada dasarnya adalah nilai tukar (exchange rate). Secara umum kurs merupakan harga sebuah mata uang suatu negara bila diukur atau dinyatakan/disajikan dalam mata uang negara lain, oleh karena itu dalam praktik pertukaran itu dikenal kurs jual dan kurs beli. Banyak faktor yang mempengaruhi terbentuknya nilai kurs antara lain tingkat inflasi, aktifitas neraca pembayaran, perbedaan suku bunga antar negara, laju pertumbuhan pendapatan dalam negeri, dan kontrol pemerintah. Bagi perusahaan yang menggunakan mata uang asing dalam pelaporan keuangan maka, kurs diperhitungkan sebagai penentu nilai yang hendak disajikan. Namun demikian, pada praktiknya proses perhitungan tersebut (translasi) tidak sekadar dengan mengalikan nilai mata uang asal dengan nilai tukarnya. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan.

Kurs Pajak

Pelaporan keuangan akan menghasilkan informasi komersial tentang kinerja perusahaan dalam bentuk warta berupa laba/rugi, posisi keuangan, arus kas, dll. Informasi tersebut menjadi landasan untuk diproses lebih lanjut bagi kepentingan banyak pihak, salah satunya adalah pemerintah melalui pajak. Oleh sebab itu terdapatlah Kurs Pajak. Secara resmi, Kurs Pajak adalah nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN & PPnBM), Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan. Kurs Pajak diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan secara periodik setiap pekan dan digunakan Wajib Pajak ketika transaksi yang melibatkan aspek yang telah disebutkan diatas menggunakan mata uang asing sehingga perlu dikonversi ke dalam rupiah. Artinya Kurs Pajak digunakan ketika transaksi tersebut terjadi (misal: penerbitan faktur pajak, penentuan harga jual produk impor, dan nilai ekspor) untuk keperluan menghitung besaran beban pajak yang harus diperhitungkan sebagai harga atau sebagai kewajiban yang harus dibayarkan.

Kurs Tengah Bank Indonesia

Selain Kurs Pajak, juga dikenal Kurs Tengah Bank Indonesia (BI). Kurs ini merupakan kurs yang digunakan untuk menghitung nilai mata uang asing dalam laporan keuangan perusahaan. Biasanya perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia akan menggunakan kurs ini dalam menyajikan laporan keuangannya. Dengan kata lain, kurs tengah BI merupakan kurs yang digunakan untuk kepentingan penyajian informasi keuangan secara komersial. Cara menentukan kurs tengah BI adalah dengan membagi dua hasil tambah kurs jual dan kurs beli dari mata uang asing yang bersangkutan dalam satu periode yang sama. Pada akhir periode ketika terdapat perbedaan antara nilai dengan awal periode, selisih lebih (laba) atau selisih kurang (rugi) yang muncul dapat disajikan di dalam OCI (Other Comprehensive Income) sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 10 (PSAK 10). Dalam penjurnalan, keduanya dikontrakan dengan akun “Cash in Bank”. Namun demikian ekses ini tidak termasuk penyajian laporan arus kas yang timbul dari transaksi mata uang asing atau penjabaran arus kas dari kegiatan usaha di luar negeri, adapun perihal ini merupakan ruang lingkup PSAK 55.

Efek Dalam Laporan Keuangan

Muncul pertanyaan, bagaimana menyatukan kedua kurs yang berbeda dalam satu kerangka tujuan yang sama? Kedua kurs tentu memiliki nilai dan manfaat yang berbeda tetapi perusahaan juga tidak mungkin menyajikan dua laporan keuangan yang berlainan. Lalu apa yang harus dilakukan? Pertama letakkan fungsi kedua kurs sesuai dengan fungsi dasarnya. Ketika terdapat transaksi dengan mata uang asing dan mengandung aspek perpajakan tertentu (PPh 22 Impor, PPN, atau PPh Final) maka semua nilai sehubungan dengan pajak dikonversi dengan kurs pajak. Transaksi yang parsial ini pada akhirnya akan digabungkan secara total dengan transaksi lainnya yang tidak berhubungan dengan pajak. Hasil akumulasi transaksi yang ada kemudian akan dikonversi dengan kurs tengah BI agar dapat disajikan dalam pembukuan dari sudut pandang komersial sebelum dilakukan rekonsiliasi fiskal.Sebagai contoh atas pembelian suatu bahan baku produksi yang transaksinya dilakukan dalam satuan mata uang asing, maka ketika hendak dibebankan sebagai harga pokok pembelian, semua transaksi terkait pajak (PPN, Bea Masuk, dan PPh 22 Impor) harus dikonversi kedalam rupiah dengan menggunakan kurs pajak dan secara akumulatif dengan hasil konversi lainnya akan membentuk harga bahan baku tersebut. Beban lainnya yang muncul akibat pembelian tersebut yang tidak dapat menjadi pembentuk harga akan dibebankan secara periodik di dalam laporan rugi laba pada akhir periode setelah sebelumnya dikonversi ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI. Sehingga semua transaksi dalam mata uang asing akan tersaji dalam mata uang yang digunakan dalam pelaporan (mata uang penyajian) sesuai kebutuhan pihak yang berkaitan.


You Might Also Like