banner iklan

Perbedaan Laporan Laba Rugi Fiskal dan Komersial

perbedaan_laporan_laba_rugi_fiskal_dan_komersial

Dalam Pelaporan Keuangan Perusahaan, Khususnya Laporan Laba Rugi, pasti tahu dengan Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal. Perbedaan tersebut dikarenakan adanya perbedaan pengakuan tentang pendapatan maupun biaya menurut kebijakan perusahaan (selaku Wajib Pajak) yang menggunakan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum dengan pihak Ditjen Pajak ( selaku Fiskus yang mewakili negara) sesuai dengan undang-undang perpajakan. Dimana ada pendapatan maupun biaya yang diakui sebagai pendapatan maupun biaya oleh perusahaan tetapi tetap tidak di akui oleh ditjen Pajak.

Perbedaan Laporan Keuangan Fiskal dengan Komersial

Perbedaan mendasar antara konsep laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal terdapat pada:

  1. Konsep penghasilan atau pendapatan.

Menurut IAI (2007:13), penghasilan adalah “Kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi. Kenaikan tersebut dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang menyebabkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.” Konsep penghasilan dari sudut pandang fiskal tidak jauh berbeda dengan konsep akuntansi, yaitu: Segala tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia yang telah dikonsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama dalam bentuk apapun. Fiskal membagi penghasilan menjadi 3 kelompok yang sesuai dengan UU No 36 Tahun 2008 Pasal 4 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu:

  1. Penghasilan dengan Objek Pajak Penghasilan
  2. Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Final
  3. Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan

Pengelompokan penghasilan tersebut akan mengakibatkan adanya perbedaan mengenai konsep penghasilan antara SAK dan Fiskal. Penghasilan yang bukan objek pajak berarti penghasilan tersebut tidak akan dikenakan pajak (tidak menambah laba fiskal).

  1. Konsep beban.

Menurut IAI (2007:13) beban memiliki arti “Penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau adanya kewajiban sehingga membuat turunnya ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal. Sedangkan menurut fiskal , beban merupakan biaya untuk menagih, memperoleh, dan memelihara penghasilan yang bekaitan langsung dengan perolehan penghasilan.3. Konsep penyusutan dan nilai suatu persediaan :a. Konsep penyusutan: perbedaan utamanya terletak pada penentuan umur aktiva dan metode penyusutan yang sedang digunakan. Akuntansi menetapkan bahwa umur aktiva berdasarkan umur sebenarnya. Meskipun dalam menentukan umur tidak terlepas dari tafsiran keadilan atau judgement.Sementara itu ketentuan dari dirjen perpajakan hanya menentukan dua metode penyusutan yang berdasarkan berdasarkan pasal UU No 36 tahun 2008 pasal 11 tentang Pajak Penghasilan, yaitu metode garis lurus dan saldo menurun yang dilakukan secara konsisten.b. Konsep persediaan:Menurut undang-undang pajak penghasilan di Indonesia, persediaan dan penggunaan untuk menghitung harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang menggunakan metode rata-rata atau FIFO, dimana harus dijalani dengan konsisten.Tahapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan Laba Rugi Pajak / Laba Rugi Fiskal / Laba Kena Pajak adalah sebagai berikut :

  • Penyusunan Laporan Laba Rugi Komersial

Laporan Laba Rugi Komersial disusun dengan dasar Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia.Laporan Laba Rugi Komersial disusun dengan tahapan seperti dibawah:

  1. Pengumpulan bukti pendukung pos-pos yang harus ada dalam Laporan Laba Rugi Komersial.
  2. Pembuatan Jurnal-Jurnal sesuai dengan bukti pendukung yang telah terkumpul serta pos-pos yang ada dalam Laporan Laba Rugi Komersial.
  3. Pembuatan Buku Besar yang berfungsi untuk bukti pendukung dan pos-pos yang ada dalam Laporan Laba Rugi Komersial.
  4. Pembuatan Laporan Laba Rugi Komersial.
  • Penyusunan Koreksi Fiskal / Rekonsiliasi Fiskal

Koreksi Fiskal / Rekonsiliasi Fiskal disusun dengan susunan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor  36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pelaksanaannya.Koreksi Fiskal / Rekonsiliasi Fiskal terdiri atas :

  1. Koreksi Fiskal Positif, yaitu koreksi pajak yang membuat bertambahnya Laba Kena Pajak.
  2. Koreksi Fiskal Negatif, yaitu koreksi pajak yang mengakibatkan Laba Kena Pajak menjadi semakin berkurang.

Koreksi Fiskal / Rekonsiliasi Fiskal disusun menggunakan alur sebagai berikut :

  1. Cari tahu apakah ada koreksi fiskal dari Peredaran Usaha dan Pendapatan Luar Usaha dengan cara mencocokkannya dengan Pasal 4  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Cari tahu apakah ada koreksi fiskal dari Harga Pokok Penjualan, Biaya Administrasi dan Umum serta Biaya Luar Usaha dengan cara mencocokannya dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  • Lalu susun Laporan Laba Rugi Pajak/Laba Kena Pajak/ Laba Rugi Fiskal.

Itulah ulasan tentang perbedaan laporan laba rugi komersial dan fiskal dan bagaimana cara menyusunnya. Semoga bermanfaat.


You Might Also Like