Perhitungan dan Bea Masuk Freight dan PPN Impor saat Beli Barang Impor

perhitungan_dan_bea_masuk_freight_dan_ppn_impor_saat_beli_barang_impor

Bagi sebagian besar orang belanja secara online atau menerima paket dari luar negeri, sudah menjadi hal yang tidak asing lagi. Saat ini sudah ada beberapa fasilitas keuangan seperti kartu kredit dan rekening virtual, yang memungkinkan Anda untuk belanja dari luar negeri. Karena saat ini memang banyak sekali situs online yang memungkinkan belanja online.Anda pun bisa membeli barang dan melakukan pembayaran secara online, lalu nunggu sampai barang tersebut sampai ke tujuan. Namun, apakah pembelian barang dari luar negeri sesimple itu??Sebuah barang yang Anda beli dari luar negeri, ini termasuk dalam barang impor. Dengan begitu Anda harus mengikuti sejumlah ketentuan dan peraturan dari pemerintah, ini berlaku untuk barang impor tersebut. Di dalam hal ini pemerintah menerapkan beberapa aturan dan pengenaan pajak dari barang impor.Pihak bea cukai lah yang akan bertugas untuk memeriksa atau menentukan jumlah pajak yang wajib Anda bayar, ketika barang tersebut ini datang ke dalam negeri. Tentu saja ini menjadi perhatian, terutama bagi Anda yang ingin membeli barang dari luar negeri. Karena biaya pajak tersebut bisa dibilang cukup besar, dan pasti Anda terheran-heran dan kaget jika tidak mengetahui hal tersebut.Aturan Perhitungan dan bea masuk freight dan PPN impor saat beli barang importSebuah aturan bea masuk yang sudah diatur oleh pemerintah ini perlu Anda ketahui. Dan jangan sampai bea masuk tersebut menjadi beban karena nilainya yang cukup besar. Sebaiknya Anda ketahui dengan benar dan jelas tentang berbagai ketentuan bea masuk barang kedalam negeri. Berikut ini beberapa point perhitungan dan bea masuk freight dan ppn impor saat beli barang import.Bea masukBea masuk yakni sejumlah pungutan yang wajib Anda bayarkan ke pemerintah, terhadap berbagai barang impor yang masuk kedalam negeri. Jumlah biaya yang harus Anda bayarkan sudah diatur dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) Harga barangHarga sebuah barang ini bisa disebut dengan cost (C) didalam bidang kepabeanan.Nilai asuransiSejumlah biaya untuk pertanggungan asuransi yang dikenakan untuk sebuah barang yang masuk dalam negeri, nilai asuransi ini diberi istilah insurance (I).Ongkos kirimSejumlah biaya untuk pengiriman barang, yang dikenakan dari penyedia jasa pengiriman barang, terhadap barang yang akan dikirim ke dalam negeri. Ongkos kirim ini disebut dengan istilah freight (F).Pajak dalam rangka impor (PDRI)Sejumlah bea yang sudah diterapkan oleh pemerintah pada barang yang akan masuk kedalam negeri atau impor. Bea tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penghasilan (PPH Pasal 22 Impor, pajak penjualan barang mewah (PPnBM).Berikut ini akan kami sampaikan perhitungan yang berhubungan dengan bea masuk, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atas barang impor.

  • Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM)

Cost + Insurance + Freight = CIF

  • Penghitungan Bea Masuk tanpa melalui jasa ekspedisi

CIF x Bea Masuk sesuai tarif BTKI

  • Penghitungan PPn

CIF + Bea Masuk x 10%

  • Penghitungan PPh

CIF + Bea Masuk x 7,5%Namun, dalam praktiknya barang yang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia, yang nilainya kurang dari US$50, ini akan dibebaskan dari pajak impor. Lalu untuk barang yang memiliki harga lebih dari USD 50 ini akan dikenakan pembebasan pajak terhadap US$50 dari nilai barang tersebut. Berarti, hanya sisanya yang akan dikenakan pajak impor tersebut.Contoh: Anda akan membeli atau belanja sejumlah pakaian dengan nilai mencapai US$220 dan untuk ongkos kirimnya sebesar US$60. Lalu untuk asuransi sebesar US$20, maka untuk perhitungan bea masuk tersebut yakni:CIF = USD 280 - USD 20 = USD 260Bea masuk pakaian (sesuai dengan aturan BTKI tidak kena bea) = USD 260 x 0% = 0PPn: USD 260 x 10% = USD 26PPh: USD 260 x 7% = USD 18,2Total pajak = USD 44,2Dengan berdasarkan perhitungan diatas, maka Anda wajib membayar pajak sebesar USD 44,2. Saat barang tersebut sudah sampai ke dalam negeri, dan jumlah tersebut dikonversikan ke dalam jumlah Rupiah. Misalnya kurs Dolar Amerika Serikat, pada hari ini sebesar Rp13.200, maka Anda dikenakan bea barang masuk sebesar Rp 583.440.Tetapi, di beberapa kasus, bisa saja pihak dari bea dan cukai salah dalam melakukan perhitungan biaya barang yang akan masuk tersebut. Misalnya, bea yang masuk tersebut dipungut dengan biaya yang jauh lebih mahal, daripada ketentuan yang seharusnya. Di dalam kasus tersebut Anda bisa mengajukan keberatan dan meminta dikoreksi kembali. Dengan cara Anda menunjukan invoice resmi yang diberikan oleh penjual ataupun toko tempat Anda berbelanja.Perhitungan bea masuk yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terhadap barang impor tidaklah rumit. Bahkan Anda bisa melakukan perhitungan sendiri dengan mudah, perhitungan awal yang perlu Anda cermati. Ini agar Anda tidak mengalami kesulitan dan kerugian saat mengimpor barang dari luar negeri.Itulah tadi Perhitungan dan bea masuk freight dan ppn impor saat beli barang import yang bisa kami sampaikan, pada kesempatan kali ini. semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan Anda, terutama bagi Anda yang baru pertama kali impor barang. Terimakasih.


You Might Also Like