Persekutuan Komanditer: Definisi, Jenis, Ciri-ciri, Kelebihan, dan Kekurangan

persekutuan_komanditer

Pernahkah  Anda mendengar istilah persekutuan komanditer? Persekutuan komanditer juga sering disebut dengan istilah CV, yang merupakan kepanjangan dari Commanditer Vennootschap. Dalam dunia bisnis, persekutuan komanditer atau CV ini  merupakan salah satu jenis badan usaha yang dibentuk minimal oleh dua orang pemilik modal.Proses pendirian CV ini tergolong lebih mudah daripada badan usaha seperti perseroan terbatas. Karena itu, banyak orang yang memilih untuk mendirikan CV ketika pertama kali terjun ke dunia bisnis.

Definisi Persekutuan Komanditer

Istilah persekutuan komanditer diambil dari Bahasa belanda, yaitu Commanditer Vennootschap, yang bermakna badan usaha berbentuk kemitraan khusus. Dalam Bahasa Indonesia, persekutuan komanditer bisa kita artikan sebagai badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan minimal oleh dua orang pemilik modal.Pemilik modal yang terlibat dalam pendirian CV terbagi menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pemilik modal yang terlibat dalam pemberian ide atau tenaga untuk proses operasional perusahaan.Sementara itu, sekutu pasif adalah pemilik modal yang tidak terlibat dalam proses operasional perusahaan. Sekutu pasif hanya berperan sebagai pemberi modal saja dan tidak bisa menentukan bagaimana perusahaan tersebut beroperasi. Namun, sekutu aktif dan sekutu pasif memiliki status hukum yang sama dengan orang yang memberi atau meminjamkan modal untuk perusahaan tersebut.

Unsur-unsur persekutuan komanditer

Sebuah perusahaan berbentuk persekutuan komanditer harus mengandung empat unsur berikut:

  1. Sebagai perkumpulan

Persekutuan komanditer harus bisa mewadahi kepentingan, kehendak, dan tujuan bersama. Setiap orang yang terlibat dalam persekutuan komanditer juga harus saling bekerjasama.

  1. Sebagai persekutuan perdata

Persekutuan komanditer harus memiliki perjanjian timbal balik, pembagian keuntungan, dan penyetoran modal dalam bentuk non tunai.

  1. Sebagai firma

Sebagai firma, persekutuan komanditer harus menjalankan perusahaan sesuai peraturan yang tertuang dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dengan nama bersama atau firma dan bertanggung jawab secara pribadi sesuai ketentuan dalam KUHD.

  1. Memiliki kekhususan sebagai persekutuan komanditer

Persekutuan komanditer harus dibangun dalam bentuk khusus, yang meliputi adanya sekutu komanditer.

Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer juga memiliki beberapa jenis. Berikut jenis-jenis persekutuan komanditer:

  1. CV Bersaham

Dalam jenis persekutuan komanditer bersaham, sekutu aktif dan sekutu pasif bisa mengambil satu saham atau lebih. Namin, saham tersebut tidak bisa diperjual belikan karena hanya digunakan untuk menghindari modal yang beku.

  1. CV Murni

Persekutuan komanditer ini hanya memiliki satu sekutu komplementer saja, sedangkan pihak lain hanya berperan sebagai sekutu komanditer.

  1. CV Campuran

Jenis persekutuan komanditer ini memerlukan suntikan modal untuk proses operasionalnya. Pihak pemberi modal nantinya berperan sebagai sekutu komanditer dan pihak yang menjalankan usaha berperan sebagai sekutu komplementer.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer

Sebuah badan usaha bisa disebut dengan CV apabila memiliki ciri-ciri berikut:

  • Didirikan minimal dua orang
  • Memiliki sekutu aktif (komplementer) dan pasir (komanditer)
  • Hanya bisa didirikan oleh orang yang menyandang status warga negara Indonesia
  • Tidak memiliki batasan pendirian modal
  • Syarat pendirian yang mudah

Kelebihan Persekutuan Komanditer

Ketika ingin mendirikan sebuah bisnis, banyak orang memilih untuk mendirikan perusahaan berbentuk persekutuan komanditer terlebih dahulu. Sebab, persekutuan komanditer memiliki beberapa kelebihan seperti berikut:

  1. Proses pendirian yang lebih mudah

Jika dibandingkan dengan bentuk perusahaan perseroan terbatas, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer memiliki proses pendirian yang lebih mudah. Pemberian nama perusahaan juga tidak ada aturan khusus sehingga Anda bisa memberi nama perusahaan Anda sesuai keinginan. Proses perubahan akta juga lebih mudah sehingga pemilik bisa melakukan perubahan tanpa melalui mekanisme rapat.

  1. Mudah mendapat bantuan internal dan eksternal

Proses pendirian CV yang melibatkan orang-orang dalam persekutuan membuat bentuk badan usaha ini lebih mudah mendapatkan modal secara internal. Selain itu, persekutuan komanditer juga memiliki legalitas hukum sehingga lebih mudah mendapatkan bantuan modal dari investor atau lembaga perbankan.

  1. Kemampuan manajemen lebih baik

Manajemen di dalam persekutuan komanditer lebih baik daripada perusahaan yang tidak memiliki badan usaha. Sebab, persekutuan komanditer memiliki akta perusahaan yang sah, tidak ada batasan minimal modal, dan lebih mudah berkembang karena bisa dikelola oleh siapapun yang dianggap mampu

  1. Perpajakan lebih mudah

Sistem perpajakan pada badan persekutuan komanditer hanya perlu satu kali bayar pajak dalam setahun, yaitu hanya pajak perusahaan saja. Perusahaan berbentuk persekutuan komanditer ini tidak termasuk objek pajak PPh sehingga regulasi perpajakan juga lebih mudah.

Kekurangan persekutuan komanditer

Meski punya banyak kelebihan, bukan berarti persekutuan komanditer tidak memiliki kekurangan. Berikut berbagai kekurangan badan usaha persekutuan komanditer:

  1. Risiko konflik tinggi

Karena dikelola oleh sekutu, risiko terjadinya konflik atau gesekan antar sekutu sangat besar terjadi. Apalagi, sekutu aktif punya tanggung jawab lebih besar dibandingkan sekutu pasif.

  1. Perkembangan badan usaha tergantung sekutu aktif

Perkembangan badan usaha berbentuk persekutuan komanditer sangat bergantung pada sekutu aktif karena hanya mereka yang memiliki hak untuk memberi ide dan tenaga dalam mengelola perusahaan. Jika sekutu aktif kurang mumpuni, maka risiko perusahaan bangkrut bisa terjadi.

  1. Modal susah ditarik kembali

Modal yang sudah disetorkan ke perusahaan tidak bisa ditarik kembali. Saat perusahaan bangkrut, risiko kerugian pun ditanggung bersama tanpa adanya jaminan pengembalian.

Prosedur mendirikan persekutuan komanditer

Bagi Anda yang tertarik mendirikan badan usaha berbentuk persekutuan komanditer, berikut mekanismenya:

  1. Siapkan dokumen

Dokumen yang diperlukan berupa kartu keluarga, KTP, NPWP, sertifikat kepemilikan lokasi usaha atau  bukti sewa tempat usaha. Anda juga perlu menyiapkan tanda terima dari kantor pajak dan foro tempat usaha. Jika tempat usaha masih menyewa, Anda juga perlu menyertakan surat keterangan domisili pemilik tempat usaha.

  1. Tentukan pendiri

Persekutuan komanditer harus didirikan minimal dua orang. Jadi, Anda harus menentukan siapa yang akan menjadi pendiri, sekaligus membagi peran yang nantinya menjadi sekutu aktif dan pasif.

  1. Buat akta pendirian perusahaan

Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan legalisasi dari notaris. Setelah membuat akta perusahaan melalui notaris, Anda harus mendaftarkannya ke pengadilan negeri.

  1. Buat Surat keterangan domisili perusahaan

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili perusahaan, Anda bisa pergi ke kelurahan setempat.

  1. Buat NIB

Setelah membuat keterangan domisili, Anda harus membuat NIB (Nomor Induk Berusaha). Pembuatan NIB bisa dilakukan secara online melalui online single submission atau OSS.Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai persekutuan komanditer dan tata cara mendirikannya. Badan usaha berbentuk persekutuan komanditer memang punya banyak kelebihan. Proses pendiriannya pun juga lebih mudah. Namun, ada tetap harus mempertimbangkan segala risiko yang bisa terjadi selama mendirikan badan usaha.


You Might Also Like