Banyak dari kita sering menjumpai istilah-istilah tertentu seperti PT Persero, PT, atau PT Tbk di dalam suatu perusahaan. Namun, tahukah Anda perbedaannya? Atau semuanya sama saja? Well, mungkin banyak dari Anda yang belum mengetahui jikalau persero itu sebenarnya adalah perusahaan milik negara.
Seperti diketahui, secara umum ada dua jenis badan usaha di Indonesia. Pertama, badan usaha milik negara. Kedua, badan usaha yang kepemilikannya dipegang swasta. Nah, salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti yang dimaksud adalah persero.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai persero, mulai dari definisi, ciri-ciri, hingga contoh-contohnya, berikut kami akan menjelaskannya secara lengkap.
Apa Itu Persero?
Sebagai suatu bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti yang diterangkan di atas, menurut Pasal 1 Angka 2 UU-BUMN Nomor 19 Tahun 2003, Perseroan diartikan sebagai BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam bentuk saham. Modal tersebut terbagi dalam bentuk saham baik itu seluruhnya ataupun sebagian dengan syarat kepemilikan paling sedikit sebesar 51 persen dimiliki oleh negara.
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur mengenai PT atau Perseroan Terbatas, persero diartikan sebagai suatu badan yang didirikan dengan berdasar pada perjanjian dan modal usahanya berada dalam bentuk saham, bukan merupakan suatu kepemilikan tunggal.
Oleh karena bukan dimiliki secara tunggal hanya untuk satu orang saja, maka sistem kepemilikan persero sebenarnya adalah badan usaha yang dikelola oleh negara melalui suatu sistem bagi hasil atau dikenal sebagai profit oriented.
Selain dikenal dengan istilah persero, acapkali Anda akan menemukan adanya akhiran Tbk. di belakang nama sebuah persero. Apa maknanya? Well, bila Anda menemukan akhiran ini maka itu berarti maknanya menjadi berbeda. Dan oleh karena Tbk. merupakan singkatan dari “terbuka,” maka hal itu menunjukkan bahwa saham perusahaan persero tersebut berada di pasar modal dan terbuka untuk semua orang. Artinya, masyarakat umum pun dapat memiliki saham perusahaan tersebut, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 7 Undang-undang PT.
Ciri-ciri Utama Persero
Setelah memahami apa itu Persero, sekaranglah saatnya mengetahui apa saja ciri-ciri Persero sehingga Anda dapat mengetahui apakah suatu perusahaan itu termasuk ke dalam perusahaan persero atau bukan. Berikut ciri-cirinya!
Memiliki Kedudukan Hukum
Kedudukan hukum persero itu didasarkan pada Undang-undang dan kepemimpinannya terdiri atas tiga orang. Pertama, Dewan direksi. Kedua, RUPS dan terakhir adalah dewan komisaris. Yang bertindak sebagai pemangku kepentingan dalam perusahaan adalah menteri. Apabila misalnya seluruh saham persero tersebut adalah milik pemerintah maka menteri akan berlaku sebagai RUPS.
Oleh karena persero memiliki kedudukan hukum maka hal itu berarti semua kekayaan dan tanggung jawab dalam perusahaan terpisah secara hukum antara pemiliknya dengan perusahaan itu sendiri.
Tujuan Utamanya adalah Keuntungan
Tujuan utama mendirikan persero adalah mencari keuntungan, profit atau imbal hasil. Perlu diingat juga bahwa walaupun tujuannya adalah mencari keuntungan, namun laba tersebut tidak akan bisa didapatkan begitu saja. Sama dengan perusahaan swasta, persero juga diwajibkan mempunyai strategi yang matang dan tepat agar bisa menghasilkan keuntungan. Karena itulah, sebelum mendirikan persero, riset pasar wajib dilakukan.
Modal Dasar dalam Bentuk Saham
Untuk mendirikan perusahaan persero, umumnya kementerian akan merekomendasikannya terlebih dahulu kepada Presiden. Modalnya baik itu sebagian maupun seluruhnya bersumber pada kekayaan negara yang sudah dipisahkan dalam bentuk saham.
Selain itu, modal persero juga bisa didapatkan dari para investor. Apabila pada akhirnya perusahaan persero dapat berkembang dengan pesat, maka tentu saja akan makin banyak juga investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di perusahaan. Selain dari saham, modal persero juga bisa berasal dari obligasi para investornya.
Selain ciri-ciri diatas, Persero BUMN juga memiliki ciri-ciri lain diantaranya:
Pemimpin persero adalah direksi atau seorang direktur. Biasanya direksi dipilih berdasarkan pada kesepakatan antar para pemegang saham
Status karyawan Persero BUMN adalah sebagai karyawan perusahan swasta
Pemerintah berperan sebagai pemegang saham di dalam Persero
Hubungan usahanya diatur sesuai dengan hukum perdata
Merupakan badan hukum perdata yang berbentuk PT
Karena modal persero sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, maka kemungkinan besar persero juga dapat bergabung dengan perusahaan asing atau swasta nasional
Meski merupakan badan hukum milik negara namun perseroan BUMN tidak memakai fasilitas-fasilitas negara
Tujuan Didirikannya Persero
Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang sebagian besar atau keseluruhan modalnya dikuasai oleh negara, maka tujuan didirikannya persero sebagai suatu bentuk BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan serta barang dan jasa yang dihasilkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum.
Lebih lengkapnya mengenai tujuan dan maksud didirikannya Persero dijelaskan di bawah ini.
Mengejar laba atau keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan
Menyediakan lapangan pekerjaan
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Menghasilkan produk barang dan jasa yang bermutu tinggi serta memadai bagi pemenuhan kebutuhan dan hajat hidup masyarakat banyak
Mensejahterakan para anggotanya
Menjadi perintis bagi kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh koperasi dan swasta
Aktif memberikan bimbingan serta bantuan kepada para pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, juga masyarakat
Intinya, secara garis besar perseroan harus mempunyai tujuan dan maksud serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesusilaan.
Kelebihan dan Kekurangan Persero
Apakah perusahaan milik negara ini mampu mendatangkan keuntungan? Apa kelebihan maupun kekurangannya? Penasaran? Berikut akan kami jabarkan kelebihan maupun kekurangannya.
Kelebihan Persero
Siapa yang tidak ingin mendapatkan keuntungan? Begitu juga badan usaha milik negara. Nah, kelebihan yang dimiliki persero antara lain:
Setiap pemilik saham berhak mendapatkan laba atau profit perusahaan
Cara pengelolaannya sederhana sehingga mampu mempermudah pemilik mengambil keputusan yang cepat dan tepat
Mendapatkan jaminan rahasia perusahaan
Pemilik bertanggung jawab pada seluruh kekayaan perusahaan sehingga hal itu bisa dijadikan sebagai agunan
Kekurangan Persero
Ada kelebihan pasti juga ada kekurangan. Berikut beberapa kekurangan persero yang wajib Anda ketahui.
Jaminan kelangsungan usaha masih kurang handal terutama jika pemiliknya meninggal
Terkait dengan upahnya sendiri, setiap anggota dalam perusahaan tidak boleh melakukan pembayaran
Apabila pemilik perusahaan tidak memiliki skill yang mumpuni maka bisa jadi usaha tidak bisa berkembang pesat
Setiap laba yang dibagi kepada masing-masing anggota akan mewakili penghasilan namun tetap dikenakan pajak
Jumlah kredit yang ada kurang maksimal bila digunakan untuk mengembangkan perusahaan
Contoh-contoh Perusahaan Persero yang Ada Di Indonesia
Ada banyak contoh perusahaan persero di Indonesia. Dan mungkin hampir semuanya sudah Anda kenali atau ketahui. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.
PT Pertamina (Persero)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
PT Garuda Indonesia (Persero)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Angkasa Pura I
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Angkasa Pura II
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Wijaya Karya (Persero)
PT Nindya Karya (Persero)
PT Waskita Karya (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Adhi Karya (Persero)
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT Kimia Farma Tbk.
PT Sarinah
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., dan lain-lain
Kesimpulan
Jadi kesimpulannya, perusahaan perseroan (Persero) merupakan salah satu badan usaha yang dikelola oleh negara. Dan berbeda dengan perusahaan umum atau jawatan lainnya, Persero didirikan untuk mencari keuntungan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat umum.
Sumber modal pendirian Persero adalah sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisah-pisah dalam bentuk saham-saham. Pimpinan Persero adalah direksi sementara pegawainya mendapatkan status sebagai pegawai Persero. Bila ingin membedakan Persero dengan perseroan terbatas lainnya maka lihat tambahan kata “Persero” di belakang namanya. Wajib juga diketahui bahwa meski merupakan badan usaha milik negara namun Persero tidak memperoleh fasilitas negara.