Prinsip atau Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Berbeda negara, berbeda pula prinsip atau asas pemungutan pajaknya. Namun satu hal yang pasti: pajak adalah aspek yang krusial demi berlangsungnya suatu negara. Pembangunan bisa terus bergerak berkesinambungan salah satunya karena ada pajak. Meski demikian, bukan urusan sepele untuk menerapkan pemungutan pajak. Di Indonesia, berbeda entitas maka berbeda pula penerapan pajaknya. Itulah mengapa diperlukan asas pemungutan pajak khusus.

Asas Perpajakan Di Dunia

Asas perpajakan merupakan menjadi panduan atau pedoman dalam menerapkan pemungutan pajak. Sebelum membahas penerapannya di Indonesia, terlebih dahulu kita akan fokus pada asas pemungutan pajak di dunia.Setidaknya, ada 3 asas pemungutan pajak di dunia yaitu:

  1. Asas kebangsaan

Dalam aspek ini, pemungutan pajak harus mempertimbangkan kebangsaan seseorang. Contohnya, warga negara Indonesia yang tinggal di Inggris tidak memiliki kewajiban membayar pajak seperti halnya warga asli Inggris.

  1. Asas sumber

Asas pemungutan pajak kedua adalah asas sumber atau tempat penghasilan.

  1. Asas tempat tinggal

Domisili atau tempat tinggal juga bisa berpengaruh terhadap mekanisme pemungutan pajak seseorang.

Asas Pemungutan Pajak Di Indonesia

Berbeda dengan di luar negeri yang menerapkan 3 asas pemungutan pajak, di Indonesia terdapat 7 asas yang menjadi panduan. Semua aspek ini sama-sama penting dan perlu diperhitungkan jika sudah berurusan dengan kewajiban pajak seseorang atau perusahaan.Berikut ini 7 asas pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia:

  1. Asas ekonomis

Mempertimbangkan asas ekonomis, output dari pemungutan pajak bagi mereka yang merupakan warga negara Indonesia harus dialokasikan untuk kepentingan rakyat secara menyeluruh. Berkat hasil pajak, pemerintah harus bisa memanfaatkan untuk membangun negeri.Pajak harus menjadi faktor penting yang menjaga kestabilan perekonomian suatu negara. Jangan sampai pajak justru menyebabkan perekonomian rakyat merosot. Lewat asas ekonomis ini pula, sebuah negara tak perlu mencari bantuan pembiayaan dengan skema lain, sebut saja utang luar negeri.

  1. Asas finansial

Berikutnya, pemungutan pajak perlu disesuaikan dengan pendapatan wajib pajak tersebut. Artinya, kondisi keuangan seseorang sangat menentukan berapa besaran pajak yang perlu dibayarkannya. Itulah mengapa semakin besar pendapatan tahunan seseorang, akan semakin besar pula kewajiban pajaknya.

  1. Asas yuridis

Pedoman yuridis pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 yang tercantum dalam UUD 1945. Selain itu, ada juga beberapa undang-undang yang turut mengatur pemungutan pajak seperti:

  • UU No. 12 Tahun 1994 tentang PBB
  • UU No. 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
  • UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB
  • UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia
  • UU No. 28 Tahun 2007 (Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan)
  • UU No. 36 Tahun 2007 tentang PPh
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa, juga meliputi Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  1. Asas kebangsaan

Faktor berikutnya yang juga menjadi pedoman pemungutan pajak adalah asas kebangsaan. Prinsip ini sama seperti yang diterapkan di dunia. Artinya, wajib pajak adalah mereka yang lahir dan tinggal di Indonesia.Selain itu, warga asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 12 bulan (tanpa meninggalkan Indonesia sekalipun) juga wajib dikenai wajib pajak. Tapi hal ini berlaku apabila sumber penghasilan mereka dari Indonesia.

  1. Asas umum

Mengacu pada asas umum, maka pemungutan pajak di Indonesia harus berpatokan pada keadilan umum. Artinya, pajak memang dialokasikan dari dan untuk rakyat Indonesia.

  1. Asas wilayah

Berdasarkan asas wilayah, pengenaan pajak hanya berlaku apabila seseorang tinggal di Indonesia dalam periode waktu tertentu. WNI yang tinggal di luar negeri tidak dikenai pajak. Sebaliknya, WNA yang tinggal dalam jangka waktu tertentu juga harus mengikuti aturan pajak di negara ini.

  1. Asas sumber

Terakhir, pedoman pemungutan pajak di Indonesia juga memperhitungkan dari mana sumber penghasilan seseorang. Pajak hanya diterapkan pada mereka yang memang tinggal dan bekerja di tanah air. 

 Selain 7 poin di atas, ada juga asas tentang pemungutan pajak dari ahli ekonomi, salah satunya adalah Adam Smith. Penulis buku The Wealth of Nation ini membagi asasnya ke dalam 4 poin, yaitu:

  1. Asas Equality (Persamaan)

Artinya, pemungutan pajak harus benar-benar adil dan sesuai kemampuan wajib pajak. Tidak boleh ada perilaku diskriminatif terhadap wajib pajak.

  1. Asas Certainty (Kepastian)

Ada dasar hukum berupa Undang-Undang yang mendasari pemungutan pajak. Konsekuensinya, siapapun yang melanggar akan terkena sanksi hukum.

  1. Asas Convenience of Payment (Kenyamanan Pembayaran)

Pemungutan pajak harus tetap mempertimbangkan aspek kenyamanan berupa waktu. Artinya, pajak perlu dipungut di momen yang tepat seperti seusai menerima penghasilan.

  1. Asas Efficiency (Efisiensi)

Biaya pemungutan pajak harus benar-benar efisien. Tujuannya untuk menghindari biaya pemungutan pajak yang lebih tinggi ketimbang hasil pemungutan pajaknya sendiri.Masih ada beberapa asas pemungutan pajak yang berbeda dari ekonom lain. Namun benang merahnya tetap sama, yaitu pajak adalah bagian yang fundamental bagi suatu negara.Itulah mengapa wajib pajak harus memenuhi kewajibannya dalam membayarkan pajak. Tak hanya menunaikan kewajiban sesuai dengan besaran penghasilan, namun juga melaporkan pajak tepat waktu dan jangan sampai menunggak.Apa yang dinikmati saat ini merupakan bagian dari pembangunan bangsa. Artinya, ada pajak yang ikut berkontribusi di situ. Warga negara yang bertanggung jawab tentu tahu betul bahwa membayar pajak sangat krusial bagi perekonomian suatu negara.Ketika ada masalah dalam proses pemungutan pajak pun, semuanya bisa dikembalikan pada payung hukum yang mendasari. Asas yuridis yang berperan dalam hal ini. Apapun permasalahan dan siapapun wajib pajak yang masih belum tahu bagaimana prinsip pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, bisa merujuk pada aturan hukum yang disepakati bersama.Perlu diingat pula bahwa pajak bukanlah beban dari negara kepada warganya. Justru, pajak adalah penerapan yang berlaku adil dan tidak diskriminatif. Artinya, besaran pajak, kapan, di mana, cara membayar, dan segala mekanisme lainnya juga bersifat fleksibel sehingga memudahkan Anda dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.


You Might Also Like