banner iklan

Retribusi dan Pajak: Pengertian, Persamaan, Perbedaan dan Contohnya

Tidak sedikit orang yang belum mengetahui tentang retribusi. Ada juga yang menganggap bahwa retribusi dan pajak merupakan hal yang berbeda. Namun tidak sedikit juga orang yang menyamakan kedua istilah ini. Perlu dipahami bahwa pajak dan retribusi merupakan dua hal yang sama-sama merupakan tanggung jawab warga negara atau yang dinamakan sebagai Wajib Pajak.Namun dua hal ini memiliki cara pemungutan yang berbeda. Bagi Anda yang ingin tahu lebih lengkap tentang segala hal yang berkaitan dengan pajak dan juga retribusi, maka silahkan Anda simak baik-baik penjelasan yang akan kami sajikan di bawah ini.

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran yang berasal dari masyarakat dan diberikan kepada negara dengan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi perlu diingat bahwa seseorang yang membayar pajak tidak akan memperoleh balasan secara langsung. Artinya, pajak memang merupakan iuran yang mana manfaatnya akan kembali kepada warga negara.Namun, mereka tidak akan memperoleh atau merasakan manfaatnya secara langsung. Berdasarkan keterangan dari Charles E. McLure yang merupakan pakar pajak dari Stanford University menjelaskan bahwa pajak adalah kewajiban finansial yang memang dibebankan kepada wajib pajak.Pemungutan pajak tersebut memang dilakukan berdasarkan norma-norma yang berlaku. Jadi, di dalam pemungutan pajak ini negara memang sudah memiliki aturannya sendiri tentang pajak yang akan dibebankan ke warga negaranya. Pajak tersebut juga memiliki besaran yang berbeda antar barang atau benda yang terkena pajak tersebut.Sekedar informasi bahwa sebenarnya ada beberapa pembagian pajak dengan berdasarkan Lembaga Pemungut Pajak, yaitu:

  1. Pajak Negara

Pajak negara juga dinamakan sebagai pajak pusat yang nantinya dipungut oleh pemerintah pusat. Adapun yang termasuk ke dalam pajak pusat diantaranya:

  • PPh atau Pajak Penghasilan
  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan juga PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Bea Materai
  • Cukai
  1. Pajak Daerah

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Adapun yang termasuk ke dalam pajak daerah antara lain:

  • Pajak provinsi: pajak rokok, pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan motor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
  • Pajak kabupaten/kota: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak reklame, pajak air tanah, dan lain-lain.

Pengertian Retribusi

Setelah memahami tentang pengertian dan beberapa jenis pajak. Sekarang Anda juga harus memahami tentang pengertian retribusi. Orang awam banyak yang mengira bahwa sebenarnya pajak yang kita bayarkan adalah juga termasuk retribusi. Memang hal ini bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat karena mereka selalu bersinggungan dengan dua hal ini sehingga seolah-olah pajak dan retribusi menjadi satu.Lalu, apa sebenarnya retribusi itu? Retribusi adalah pungutan yang dibebankan kepada warga negara maupun masyarakat yang mana mereka menggunakan fasilitas negara. Ada juga yang menjelaskan bahwa retribusi merupakan pungutan daerah yang merupakan pembayaran terhadap izin maupun jasa yang sudah diberikan.Jadi, jasa maupun izin yang sudah diberikan oleh pemerintah daerah baik yang nanti digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok harus membayar biaya izin maupun jasa tersebut melalui sebuah retribusi. Perlu dipahami juga bahwa badan yang berwenang di dalam mengelola retribusi adalah Dispenda atau Dinas Pendapatan Daerah.Setidaknya terdapat 3 jenis retribusi, yaitu:

  1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum ini diantaranya meliputi:

  • Retribusi pelayanan kesehatan
  • Retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan
  • Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
  • Retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor
  • Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
  • Retribusi penyediaan maupun penyedotan kakus
  • Retribusi untuk pengelolaan limbah cair
  • Retribusi pelayanan pasar
  • Retribusi pelayanan pendidikan
  • Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan lain sebagainya
  1. Retribusi Jasa Usaha

Adapun yang termasuk ke dalam retribusi jasa usaha akan kami jelaskan seperti di bawah ini:

  • Retribusi pemakaian kekayaan daerah
  • Retribusi terminal
  • Retribusi pasar grosir atau pertokoan
  • Retribusi tempat pelelangan
  • Retribusi tempat olahraga dan rekreasi
  • Retribusi rumah potong hewan
  • Retribusi penyeberangan di air
  • Retribusi pelayanan kepelabuhan
  • Retribusi tempat penginapan, villa, maupun pesanggrahan
  • Retribusi penjualan Produksi Usaha Daerah
  1. Retribusi perizinan

Sementara itu, hal-hal yang termasuk ke dalam retribusi perizinan akan kami sebutkan contoh-contohnya seperti di bawah ini:

  • Retribusi IMB atau Izin Mendirikan Usaha
  • Retribusi untuk izin tempat penjualan minuman beralkohol
  • Retribusi izin gangguan
  • Retribusi izin trayek
  • Retribusi izin usaha perikanan

Persamaan Antara Pajak Dan Retribusi

Memang meskipun dual hal ini berbeda, namun sebenarnya ada persamaan antara pajak dan juga retribusi. Persamaan diantara keduanya adalah keduanya termasuk ke dalam bentuk pungutan yang wajib dibayar oleh masyarakat atau warga negara. Selain itu, keduanya sama-sama memiliki sifat memaksa yang mana setiap warga negara atau wajib pajak memang harus membayarnya. Persamaan yang ketiga adalah pajak dan juga retribusi sama-sama diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi biaya yang mereka bayar tidak untuk kepentingan negara itu sendiri, namun akan dikembalikan kepada masyarakatnya.

Perbedaan Antara Pajak Dan Retribusi

Lalu apa saja yang menjadi perbedaan antara pajak dan retribusi? Berikut ini beberapa perbedaan yang harus Anda ketahui.

  • Hal paling dasar yang menjadi pembeda antara kedua istilah ini adalah berkaitan dengan dasar hukumnya. Pajak berpatokan pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan, UU. Nomor 7 tahun 1983 mengenai pajak penghasilan, UU. No. 8 tahun 1983 mengenai PPN dan PPnBM. Untuk retribusi berpegang pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun juga pejabat negara dengan pangkat yang lebih rendah.
  • Perbedaan keduanya juga terletak pada balas jasa yang akan didapatkan oleh wajib pajak. Bagi wajib pajak, setelah mereka selesai membayar tidak akan langsung memperoleh manfaatnya. Namun akan dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian akan dibagikan sebagai kepentingan umum. Bagi masyarakat yang membayar retribusi akan langsung memperoleh manfaatnya. Misalnya ketika membayar retribusi parkir, maka orang tersebut langsung bisa parkir di tempat itu.
  • Perbedaan ketiga mengenai objek yang dikenakan pajak atau retribusi. Beberapa hal yang berkaitan dengan pajak misalnya penghasilan, laba, kekayaan, maupun kendaraan. Sementara itu untuk objek retribusi adalah hanya orang-orang yang menggunakan fasilitas pemerintah, misalnya terminal, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pasar.

You Might Also Like