Leasing dan sewa biasa sama-sama memungkinkan kamu untuk menggunakan aset tanpa harus membelinya langsung. Namun, perbedaan terletak pada karakteristik peminjaman, durasi, serta tujuan penggunaan aset.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan analisis mendalam terhadap kebutuhan bisnis kamu. Tidak semua jenis bisnis dan kondisi operasional cocok dengan skema leasing.
Leasing adalah perjanjian sewa guna usaha di mana lembaga pembiayaan (lessor) menyediakan aset untuk digunakan oleh pengguna (lessee) dalam jangka waktu tertentu. Lessee membayar biaya sewa secara berkala, dan umumnya ada opsi untuk membeli aset tersebut di akhir masa perjanjian.
Leasing alat berat adalah perjanjian antara pemilik modal (lessor) dan perusahaan konstruksi (lessee) untuk menyewa alat berat selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran cicilan atau biaya sewa rutin. Di akhir periode sewa, biasanya perusahaan memiliki opsi untuk membeli alat berat tersebut (tergantung skema yang disepakati), melanjutkan sewa, atau mengembalikannya kepada pemilik modal.
Dengan sistem leasing, penyewa (lessee) dapat menggunakan aset selama jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah biaya sewa kepada pihak lessor. Model pembiayaan ini memberikan keleluasaan pengaturan arus kas sekaligus mempermudah perencanaan modal kerja.
Leasing sering digunakan untuk pembiayaan aset-aset bernilai besar, seperti alat berat, kendaraan, properti, hingga peralatan medis. Bagi lessee, leasing memudahkan pengadaan aset tanpa harus mengeluarkan dana besar di awal.
Belakangan ini, istilah Purchase Order (PO) semakin sering didengar di ranah e-commerce, termasuk di platform Shopee. Banyak penjual yang menawarkan produk dengan status “Pre-Order” atau “PO” untuk menarik minat pembeli.
Pemerintah mengeluarkan PMK No. 131/2024 yang mengatur penerapan PPN 12% khusus untuk barang mewah. Berdasarkan beleid ini, tarif efektif 12% baru akan berlaku penuh mulai 1 Februari 2025, sedangkan selama bulan Januari 2025, tarif PPN yang berlaku atas barang mewah masih berdasarkan DPP sebesar 11/12, sehingga efektifnya sama dengan 11%.