Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia pada barang-barang tertentu yang dianggap mewah. Pajak ini dirancang untuk mengendalikan konsumsi barang-barang mewah dan untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.