Artikel Terbaru

apa_itu_wapu__wajib_pungut__dalam_ppn

Apa Itu Wapu (Wajib Pungut) Dalam PPN

Wapu dapat dibagi menjadi empat kelompok yaitu bendaharawan Pemerintah, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha tertentu. Keempat kelompok tersebut akan menjadi wajib pungut dengan tugas memungut PPN walau menjadi pembeli barang dan jasa di pengusaha kena pajak ....

Hubungi kami via whatsapp