Perjanjian waralaba adalah kontrak hukum yang mengatur hubungan antara pemilik dan mitra franchise (franchisee). Dalam perjanjian ini, franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk menggunakan merek dagang, sistem operasional, serta model bisnis yang dimiliki oleh franchisor. Sebagai imbalannya, franchisee biasanya harus membayar biaya awal atau royalti secara berkala kepada franchisor.