Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pengecualian terhadap pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada transaksi tertentu. Pelajari cara mendapatkan SKB PPh 22 di sini