Pengertian hubungan istimewa dalam perpajakan diartikan sebagai hubungan bisnis yang terjadi antara dua wajib pajak maupun lebih yang akhirnya menimbulkan pajak penghasilan terutang lebih kecil dibanding seharusnya. Hubungan istimewa dalam bisnis ini juga diangkat dalam pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) ....