Sudah Tahu Apa Itu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda? Ketahui Tujuan dan Persyaratannya Disini!

apa_itu_p3b__persetujuan_penghindaran_pajak_berganda___serta_tujuan_dan_persyaratannya

Istilah-istilah yang digunakan dalam dunia keuangan dan perpajakan memang tak jarang sulit untuk dimengerti meskipun telah menggunakan bahasa Indonesia. Salah satu istilah yang mungkin belum banyak didengar adalah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Menilik  dari laman website Kementerian Keuangan yang memuat mengenai hal ini,Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dibuat untuk menghindari konflik kepentingan dalam perpajakan internasional.Demi menghindari setiap negara untuk saling klaim, akhirnya diciptakanlah perjanjian perpajakan (Tax Treaty) yang dikenal di Indonesia sebagai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang tertuang pada UU Pajak Penghasilan.Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, dimana menurut Pasal 32A UU PPh, pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan perjanjian tersebut. Perjanjian ini menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Sama halnya dengan ketentuan yang dimiliki oleh setiap peraturan, P3B pun memiliki aturan pelaksanaan tertentu untuk menghindari disalahgunakan, baik oleh kedua negara selaku fasilitator maupun penduduknya, melalui prosedur yang dinamakan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang disebut juga sebagai MAP yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara terkait. Prosedur MAP ini berguna sebagai referensi untuk menghindari perbedaan penafsiran atau penerapan yang bertentangan dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antar  kedua negara.Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-Undang karena dalam penerapannya berfungsi melengkapi. Perjanjian ini akan dianggap sah dan mengikat serta dapat dijalankan oleh penduduk antar negara apabila disahkan atau didukung oleh badan yang berwenang di negara masing-masing yang menyetujui perjanjian P3B tersebut, seperti DPR atau Presiden. Adapun pengesahaan tersebut disebut ratifikasi.

Tujuan Penghindaran Pajak Berganda

Setidaknya ada beberapa tujuan mengapa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ini perlu diterapkan dan dilakukan, seperti yang ditunjukkan pada beberapa poin dibawah ini:

  1. Tidak terjadi pemungutan pajak berganda yang memberatkan iklim dunia usaha

Dengan P3B, pemungutan pajak atas keuntungan yang diperoleh oleh bisnis atau perusahaan tidak dapat dikenakan di dua tempat, yaitu negara sumber penghasilan atau negara domisili. Keuntungan atau laba usaha hanya dikenakan pajak dimana mereka berdomisili atau berkedudukan.Diharapkan dengan adanya ketentuan ini, dunia usaha mendapatkan kepastian hukum, karena pajak yang dikenakan terhadap keuntungan yang diperoleh hanya dipungut di negara domisili.

  1. Peningkatan investasi modal dari luar negeri

Untuk meningkatkan investasi modal yang datang dari luar negeri, pemerintah tidak akan menerapkan pemungutan pajak yang tinggi karena dikhawatirkan penduduk asing akan berpikir ulang untuk membawa uangnya ke Indonesia, karena hasil investasi  yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Salah satu contoh penghindaran pemungutan pajak berganda pada poin adalah pemungutan pajak atas investasi berupa bunga dari pinjaman, dividen dari penanaman saham, dan royalti dari pemilik hak cipta.

  1. Peningkatan Sumber Daya Manusia

Di poin ini, pemerintah mengharapkan akan adanya peningkatan sumber daya manusia yang lebih memadai yang nantinya akan memajukan negara dengan memberikan pembebasan pajak untuk mahasiswa dan pelatihan karyawan di negara dimana mereka menempuh pendidikan dan pelatihan.Apabila penghasilan yang diperoleh oleh mahasiswa dan karyawan yang sedang melakukan pendidikan dan pelatihan dikenakan pajak, khawatir hal ini akan berdampak pada keengganan mahasiswa atau masyarakat dalam menimba ilmu dan mencari pengalaman kerja di negara lain. Hal ini akan mengakibatkan sumber daya manusia salah satu negara mengalami keterbelakangan di bidang ilmu pengetahuan.

  1. Pertukaran Informasi untuk Mencegah Pengelakan Pajak

Dengan adanya kerjasama pertukaran informasi yang saling berhubungan antar kedua negara, maka penduduk yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan di kedua negara akan lebih mudah untuk terdeteksi sedini mungkin. Selain itu, dengan adanya Tax Treaty ini, negara terikat pada P3B dapat melaporkan penghasilan penduduk asing di negara sumber, misalnya dengan mengirimkan bukti penerimaan penghasilan dari negara sumber. Informasi penghasilan yang diserahkan kepada negara lain yang sesuai dengan ketentuan Tax Treaty, harus dilaporkan oleh penerima penghasilan di negara tempat subjek pajak berkedudukan atau tinggal dan diperhitungkan kembali di akhir tahun pajak.

  1. Kedudukan yang Setara dalam Hal Pemungutan Pajak antar Kedua Negara

P3B mengatur adanya pemungutan pajak yang sama dan setara antar kedua negara dengan berlandaskan pada prinsip saling menguntungkan dan tidak memberatkan penduduk asing kedua negara dalam menjalankan usaha. P3B memastikan negara-negara di dalamnya tidak akan  sewenang-wenang dalam hal pemajakannya.Selain beberapa tujuan dari P3B seperti di atas, jika merujuk pada website Kementerian Keuangan tujuan dari adanya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan arus investasi antar negara, antara lain dengan cara:

  • Menghindarkan pengenaan pajak berganda
  • Memberikan pengurangan tarif pajak di negara sumber atas penghasilan tertentu, Pembagian Hak Pemajakan.

You Might Also Like