banner iklan

Surat Ijin Usaha Dagang (SIUP) Diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Apa itu NIB dan Cara Membuatnya serta Kaitannya dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

apa_itu_nib_dan_cara_membuatnya_serta_kaitannya_dengan_tanda_daftar_perusahaan

Para pelaku bisnis maupun investor baik yang sudah cukup umur maupun yang masih muda sudah mulai banyak bermunculan secara pesat di zaman era digital teknologi seperti sekarang ini. Para pelaku bisnis mulai bersaing satu dengan yang lainnya secara positif dengan memunculkan ide-ide kreatif atau inovatif mereka masing-masing guna agar mendapatkan perhatian publik atau bisa dikatakan juga dengan konsumen sehingga mereka bisa mendapatkan pendapatan lebih dari hasil dagangan mereka atau mendapatkan keuntungan yang besar. Namun, dibalik itu semua, para pelaku bisnis yang ingin memulai bisnisnya atau yang sudah memulai untuk membuka bisnisnya perlu mengurus ijin usaha di Indonesia. Oleh karena itu, Kemenko Perekonomian (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI) telah mengenalkan kepada para pelaku bisnis dengan yang namanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memuat berbagai pengurusan ijin usaha di Indonesia. Dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), maka para pelaku bisnis dapat menikmati kemudahan dalam mengurus legalitas perusahaan atau bisnisnya sendiri. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 24 Tahun 2018 secara sah yang memuat tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), maka para pelaku bisnis baik secara individu maupun perusahaan yang ingin membuka usaha atau yang telah menjalankan usahanya wajib untuk melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada lembaga Online Single Submission (OSS) selaku penerbit Perizinan Berusaha di Indonesia. 

Lantas Apa Yang Dimaksud Dengan Nomor Induk Berusaha (Nib) Itu Sendiri?

Menurut Pasal 1 Nomor 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki pengertian yaitu sebagai sebuah identitas untuk pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk bisnis usahanya masing-masing. Untuk kode penyusun NIB (Nomor Induk Berusaha) itu sendiri terdiri dari 13 digit angka acak yang diberikan pengaman dan disertai juga dengan tanda tangan elektronik. Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki fungsi yaitu sebagai sebuah identitas berusaha yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha untuk bisnis usahanya dan juga izin komersial atau operasional, termasuk juga pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain memiliki fungsi sebagai identitas usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha) juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dimana usaha bisnis yang dijalankan oleh sebuah perusahaan akan memiliki izin untuk beroperasi, Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. Berikut pelaku-pelaku usaha atau pemohon perizinan berusaha yang dapat mendaftarkan dirinya dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha dalam bentuk perseorangan atau individu (contohnya seperti online shop, catering, dan lain sebagainya)
  2. Pelaku usaha dalam bentuk non-perseorangan atau non-individu, yang terdiri atas:
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer
  • Vennootschap Onder Firma atau Persekutuan Firma
  • Persekutuan Perdata
  • Perusahaan Umum
  • Perusahaan Umum Daerah
  • Badan Layanan Umum
  • Lembaga Penyiaran
  • Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
  • Koperasi
  • Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh negara

Bagi para pelaku usaha baik secara perseorangan atau individu maupun perusahaan yang ingin melakukan pengajuan atau permohonan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan tersebut yaitu sebagai berikut: 

  • Informasi data pribadi
  • Informasi data perusahaan
  • Data atau informasi mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Data atau informasi para pemegang saham dalam suatu perusahaan tersebut
  • Jumlah atau nilai besaran investasi pada suatu perusahaan tersebut
  • Data atau informasi mengenai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Selain itu, untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), para pelaku usaha non-perseorangan atau perusahaan (swasta maupun negeri) baik dari segi si badan usahanya atau pelaku usahanya maupun dari segi si badan hukumnya wajib menyiapkan data-data seperti berikut ini:

  • Nama dan nomor pengesahan akta pendirian perusahaan atau nomor pendaftaran perusahaan
  • Bidang usaha yang digeluti oleh perusahaan tersebut 
  • Jenis penanaman modal yang digunakan oleh perusahaan tersebut
  • Negara asal penanaman modal pada perusahaan tersebut (jika perusahaan tersebut terdapat penanaman modal asing)
  • Lokasi penanaman modal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut
  • Besaran nilai rencana penanaman modal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut
  • Rencana penggunaan tenaga kerja pada perusahaan tersebut
  • Nomor kontak badan usaha atau si pelaku usaha (perusahaan)
  • NPWP pelaku usaha non-perseorangan atau perusahaan
  • NIK si penanggung jawab usaha atau kegiatan yang akan dilakukan dalam perusahaan tersebut
  • Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan fasilitas lainnya

Para pelaku usaha baik secara perseorangan maupun non-perseorangan (perusahaan) dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melakukan sistem registrasi secara online melalui platform OSS (Online Single Submission) secara gratis. Platform OSS (Online Single Submission) dapat digunakan untuk berbagai jenis badan usaha baik itu PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), PMA (Perusahaan Modal Asing), perseorangan atau individu, maupun jenis badan usaha lainnya. Namun, sebelum mendaftar secara online melalui platform OSS (Online Single Submission), para pelaku bisnis (khusus untuk perusahaan) terlebih dahulu harus melakukan pengurusan pendirian badan usaha yang diinginkan seperti PT, CV, Firma, PMA, Yayasan, Koperasi dan badan usaha lainnya dengan membuat akta pendirian perusahaan di notaris sekaligus nantinya badan usaha tersebut akan mendapatkan NPWP. Setelah pelaku usaha (perusahaan) telah mendapatkan pengesahan akta pendirian perusahaan dari notaris, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan badan usahanya ke lembaga OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)nya. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yaitu sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha dapat melakukan registrasi online pada platform OSS . Pelaku usaha dapat menggunakan Nomor NIK atau paspor untuk mendapatkan User ID nya. 
  2. Setelah pendaftaran berhasil dilakukan dan pelaku usaha berhasil untuk login ke sistem OSS nya, pelaku usaha atau yang berperan sebagai pemohon dapat melengkapi data-data yang ada atau sesuai dengan data perusahaan pelaku usaha masing-masing.
  3. Setelah semua data telah diisi oleh para pemohon, langkah terakhir adalah pemohon memberikan tanda ceklis (Agreement) sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran data dan dokumen yang telah dimasukkan.
  4. Jika persyaratan sudah lengkap dan proses pendaftaran sudah selesai, maka pelaku usaha tinggal menunggu persetujuan dan konfirmasi serta NIB yang akan diterbitkan oleh OSS sesegera mungkin. 

Demikian penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta bagaimana cara pembuatan Nomor Induk Berusaha Tersebut. Semoga artikel ini memberikan pengetahuan dan manfaat bagi Anda semua.


You Might Also Like