Tarif dan Perhitungan PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding (Jasa Pengiriman Barang)

tarif_dan_perhitungan_pph_23_atas_jasa_freight_forwarding__jasa_pengiriman_barang

Jasa Freight Forwarding atau pengiriman barang yang juga akrab disebut ekspedisi merupakan salah satu bidang usaha yang cukup menjanjikan. Apalagi di era serba digital seperti sekarang, jasa ini banyak membantu kegiatan jual beli online. Berkaitan dengan hal tersebut, jangan lupa pula bahwa jasa ini pasti juga dikenai pajak. Dasar hukum PPh 23 atas jasa freight forwarding termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Dalam Permen tersebut, tepatnya di Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa “Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri”. Jenis jasa lain yang dimaksud tertuang pula pada ayat (6) yang pada poin ak. Tertulis jasa freight forwarding. Untuk lebih memahami tentang PPh 23 atas jasa freight forwarding ini, berikut penjelasannya.

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) merupakan pajak yang dikenakan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, dan hadiah selain yang sudah dipotong PPh 21. Umumnya, PPh 23 ini dikenakan saat adanya transaksi di antara penjual (penerima penghasilan) dan pembeli (pemberi penghasilan). Pihak yang membayarkan pajak PPh 23 adalah pihak pemberi jasa atau penerima penghasilan sedangkan yang melaporkan ke kantor pajak adalah pihak penerima jasa atau pemberi penghasilan.Pada umumnya, hampir semua penghasilan akan dikenakan ketentuan PPh 23. Namun secara rincian, berikut jenis penghasilan yang terkena PPh pasal 23 ini.

  1. Dividen
  2. Bunga, termasuk premiun, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang.
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan yang sejenisnya.
  5. Sewa atau yang berhubungan dengan penggunaan harta.
  6. Imbalan atas jasa seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan termasuk jasa pengiriman barang yang dibahas dalam artikel kali ini.

Besaran dari PPh 23 itu sendiri diatur sebagai berikut:

  • 15% untuk dividen, royalti, bunga, hadiah, dan penghargaan
  • 2% untuk objek pajak lain
  • 100% atau dua kali tarif standar apabila Wajib Pajak tidak memiliki NPWP. Artinya untuk dividen, royalti, bunga, hadiah, dan penghargaan akan dikenai 30% sedangkan objek pajak lain dikenai tarif PPh 4%. Jumlah transaksi yang dikenakan merupakan jumlah bruto sebelum Pajak Pertambahan Nilai.

PPh 23 atas Jasa Freight Forwarding

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan, freight forwarding usaha jasa dalam mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus segala hal hingga terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang. Aktivitas yang dimaksud mencakup transportasi baik darat, laut, atau udara, pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengemasan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan dokumen, pendistribusian, klaim asuransi, layanan logistik, dan lain sebagainya.Sementara jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, freight forwarding merupakan kegiatan usaha untuk mewakili kepentingan pemilik barang dalam mengurus semua kegiatan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara. Proses lain yang juga menjadi tanggung jawab adalah pengemasan, penandaan, penimbangan, pengurusan dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, asuransi, dan biaya lain hingga barang diterima oleh penerima.Kembali soal PPh 23, aturan pajak ini membolehkan pelaku freight forwarding (forwarder) untuk memilih dua metode yaitu metode reimbursement atau metode reinvoicing. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 di Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4, yaitu : “Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga”

  1. Metode Reimbursement

Berdasarkan peraturan tersebut, ada syarat jika ingin memakai metode reimbursement yaitu dapat dibuktikan faktur tagihan dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh forwarder kepada pihak ketiga. Untuk membuktikan hal ini, pihak penyedia jasalah yang bisa mengambil kontrol. Namun perlu diperhatikan bahwa faktur tagihan dan bukti pembayaran kepada pihak ketiga bukanlah bagian dari jasa freight forwarding sehingga bukan objek pajak PPh 23, tetapi pengguna jasa harus membayarnya sebagai pembayaran reimbursement.

  1. Metode Reinvoicing

Berbeda jika forwarder memilih metode kedua yaitu reinvoicing, maka pengguna jasa akan memotong PPh 23 sebesar 2% dari total tagihannya. Hanya saja, metode ini mengharuskan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 dan DPP PPN yang besarnya sama. Berdasarkan PMK No.75/PMK.03/2010 Pasal 2 (j), penyerahan jasa pengiriman paket DPP adalah sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. Dalam pasal 3 juga disebutkan bahwa pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman tidak dapat dikreditkan.

Tarif dan Contoh Perhitungan PPh 23 Jasa Freight Forwarding

Setelah mengetahui seputar PPh 23 seperti yang dijelaskan di atas, hal lain yang harus diketahui tentu saja tentang bagaimana menghitung PPh-nya. Berdasarkan Permenkeu Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jasa Jasa Lain dan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, mewajibkan setiap perusahaan sebagai wajib pajak untuk melakukan pemotongan PPh 23 termasuk freight forwarding dengan rumusan:PPh = Nilai Bruto x Besarnya Tarif Pajak PenghasilanKlasifikasinya seperti yang sudah disinggung sebelumnya yaitu 2% untuk perusahaan yang sudah memiliki NPWP dan 4% atau 2 kali lipat jika perusahaan tidak memiliki NPWP.Agar lebih mudah memahami tentang cara perhitungannya, berikut contoh kasus untuk PPh 23 atas Jasa Freight Forwarding.Perusahaan X adalah perusahaan dagang yang biasa menggunakan jasa ekspedisi atau Freight Forwarding untuk mengirimkan barangnya ke konsumen. Perusahaan Jasa Freight Forwarding ini memberikan invoice berisi total biaya Rp100 juta dan PPN 1%. Maka besaran PPh 23 nya bisa dihitung sebagai berikut.Biaya ekspedisi : Rp 100.000.000PPN = 1% x Rp 100.000.000 = Rp 1.000.000Karena PPh 23 dipotong dari biaya jasa, maka dengan asumsi perusahaan sudah memiliki NPWP maka PPh 23nya adalah 2% dari Rp 100.000.000 yaitu Rp 2.000.000.Jadi, nilai yang harus dibayar Perusahaan X kepada pihak Perusahaan Jasa Freight Forwarding adalah sebesar = Rp 100.000.000 + Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000 = Rp 99.000.000.Perusahaan X lah yang akan membayar ke bank atas PPh 23 ini untuk kemudian mengeluarkan bukti potong yang diserahkan ke perusahaan Jasa Freight Forwarding yang bersangkutan.Demikianlah informasi seputar PPh 23 atas jasa Freight Forwarding beserta tarif dan cara perhitungannya. Perlu diingat pula bahwa yang disebut freight forwarding tidak hanya soal ekspedisi saja, tetapi sekarang sudah meliputi penyediaan sistem informasi hingga layanan logistik. Oleh karena itu, jasa ini memiliki banyak elemen yang menjadi satu kesatuan.


You Might Also Like