Tata Cara Pemetaan Objek Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

tata_cara_pemetaan_objek_pbb__pajak_bumi_dan_bangunan

Kita tentu akrab dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini adalah jenis pungutan atas kepemilikan tanah dan bangunan akibat adanya keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi orang atau badan yang memiliki atau mendapat manfaat atasnya. Pajak Bumi dan Bangunan bersifat kebendaan, yakni besaran pajaknya ditentukan dari keadaan objek (bumi atau bangunan),  bukan berdasarkan keadaan subjek (orang pribadi atau badan). Contoh dari objek bumi ialah pekarangan, sawah, ladang, kebun, tanah, tambang, dan lain sebagainya. Sedangkan contoh dari objek bangunan ialah rumah, gedung usaha, gedung mal, pasar, kolam renang, jalan tol, dan lain sebagainya.Oleh karena berkaitan dengan lokasi di muka bumi, maka objek PBB ini harus ditetapkan lokasi geografisnya secara akurat sebagai bagian dari administrasi sekaligus menghindari konflik. Dalam upaya menentukan titik geografisnya tersebut, maka dilakukan suatu pemetaan yang kegiatannya akrab disebut Pemetaan Objek Pajak PBB. Agar lebih memahami tentang pemetaan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan ini, berikut adalah pemaparannya.

Mengenal Pemetaan Objek Pajak PBB 

Pemetaan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan merupakan kegiatan untuk mendapatkan, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak guna menghasilkan informasi geografis Objek Pajak dan Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. Sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-29/PJ/2016, pemetaan sendiri dilakukan dalam rangka pendataan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan yang diajukan Wajib Pajak, atau penyelesaian pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak.Pemetaan Objek Pajak PBB sesuai ketentuannya diberi jangka waktu maksimal 3 bulan, terhitung sejak tanggal surat perintah diterbitkan sampai tanggal Laporan Hasil Pemetaan. Artinya, kegiatan pemetaan harus dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Petugas yang melakukan pemetaan sendiri adalah Pejabat Fungsional Penilai PBB, petugas penilai PBB, atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai ilmu serta keterampilan melakukan pemetaan. Jika diperlukan, maka tim pemetaan bisa dibantu oleh tenaga ahli baik dari dalam atau luar Direktorat Jenderal Pajak.

Metode Pemetaan Pajak PBB

Pemetaan pajak PBB diatur secara jelas sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-29/PJ/2016. Terdapat dua metode yang bisa dilakukan yaitu metode pengukuran dan metode pengkonversian peta. 

  1. Metode Pengukuran

Pengukuran untuk pemetaan pajak PBB dilakukan dengan menggunakan sistem pengukuran berbasis satelit, bantuan data penginderaan jauh, atau alat ukur lain yang sesuai.

  1. Metode Pengkonversian Peta

Pengkonversian peta dalam pemetaan pajak PBB dilakukan melalui transformasi antar sistem proyeksi atau digitasi peta analog ke peta digital. Dalam pelaksanaannya, setidaknya ada dua subjek yang terlibat selama pemetaan pajak ini, yaitu tim pemetaan dan Wajib Pajak. Kedua subjek ini memiliki kewajiban masing-masing. Umumnya, hasil dari pemetaan pajak Pajak Bumi dan Bangunan ini terdiri dari Peta Blok, Peta Zona Nilai Tanah, dan Peta Desa/Kelurahan.

Tata Cara Pemetaan Pajak PBB

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pemetaan pajak PBB dilakukan melalui dua metode, yakni pengukuran dan pengkonversian. Keduanya dilakukan dengan melalui tata cara terstruktur, yaitu:

  1. Persiapan

Layaknya melakukan suatu survey dan penelitian, maka pemetaan pajak PBB tentu membutuhkan persiapan. Persiapan yang dimaksud menyangkut tentang perizinan, tim pelaksana, jadwal, dan dokumen lain yang mendukung.

  1. Pra Pelaksanaan

Pada tahap pra pelaksanaan, tim pemetaan menyampaikan secara langsung surat pemberitahuan pemetaan kepada Subjek Pajak. Jika Subjek Pajak tidak berada di lokasi, maka surat bisa disampaikan melalui wakil atau kuasa Subjek Pajak, pegawai Subjek Pajak, atau anggota keluarga Subjek Pajak. Selanjutnya tim harus melakukan pertemuan secara langsung dengan Subjek Pajak atau yang mewakili untuk menyampaikan sosialisasi tentang kegiatan pemetaan yang akan mereka lakukan. Hal ini tentu penting agar tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari.Tim pemetaan juga harus terbuka tentang tujuan, wewenang dan hak tim pelaksana, hingga hak dari Wajib Pajak itu sendiri. Kegiatan pertemuan ini juga harus terdata dengan baik melalui dokumentasi dan pembuatan berita acara yang ditandatangani oleh tim pemetaan dan Subjek Pajak atau yang mewakili. Jika Subjek Pajak atau yang mewakili menolak menandatangani, maka tim pemetaan harus membuat catatan penolakan untuk kemudian ditindaklanjuti.Pada kegiatan pertemuan dengan Subjek Pajak, tim pemetaan juga bisa langsung meminjam dokumen yang dibutuhkan. Selain secara langsung, peminjaman juga bisa diajukan melalui surat permintaan peminjaman dokumen. Jika diminta langsung, maka harus pula disertai bukti peminjaman dan pengembalian dokumen.

  1. Pelaksanaan

Setelah urusan perizinan dan dokumen selesai, maka tim bisa langsung melakukan kegiatan pemetaan, baik melalui metode pengukuran atau mengkonversi peta. Kegiatan pemetaan pajak ini harus diselesaikan dalam waktu 3 bulan. Untuk pemetaan melalui pengukuran, maka tim melakukan pengukuran langsung dilapangan dengan juga tentunya menggunakan bantuan citra satelit. Sedangkan pengkonversian peta dilakukan dengan mengubah peta analog atau konvensional menjadi peta yang berbasis digital.

  1. Laporan Hasil Pemetaan

Hasil dari kegiatan pemetaan harus pula diberitahukan kepada Subjek Pajak. Hasil ini bisa disampaikan melalui surat pemberitahuan hasil pemetaan. Tim pemetaan bisa mengundang secara tertulis kepada Subjek Pajak dengan menyertakan hasil pemetaan secara langsung atau melalui faksimili atau pos. Hasil pemetaan sendiri berisikan uraian data dan pembahasan akhir yang harus ditandatangani oleh tim pemetaan serta Subjek Pajak atau yang mewakili. Nantinya, hasil dari kegiatan pemetaan ini menghasilkan beberapa peta sesuai dengan kebutuhannya.Sebut saja peta zona nilai tanah. Maka akan tampil peta yang menzonasi objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan pemberian warna berbeda. Tiap objek pajak diberikan Nomor Objek Pajak sesuai dengan NOP yang ada di SPPT. Peta yang sudah dalam bentuk digital ini akan mempermudah pendataan dimana setiap objek pajak akan bisa menampilkan informasi rincinya. Hasil peta seperti inilah yang akan sangat mempermudah pemerintah atau pihak terkait dalam mengelola pajak PBB.

  1. Pengembalian Dokumen

Dokumen yang sebelumnya sudah dipinjam untuk menunjang kegiatan pemetaan harus segera dikembalikan setelah kegiatan selesai. Pengembalian ini juga harus menyertai bukti peminjaman dan pengembalian dokumen paling lama tujuh hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemetaan.Sebagai suatu kegiatan, pemetaan pajak PBB memang tidak boleh sembarangan. Selain dilakukan oleh tim ahli, proses pemetaan harus mengikuti aturan sebagaimana yang ada dalam peraturan kementrian pajak. Perlu diingat juga bahwa kegiatan pemetaan tidak hanya melibatkan tim pemetaan, tetapi juga harus berkolaborasi baik dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak.


You Might Also Like