Teori dan Syarat Pemungutan Pajak yang Harus Anda Ketahui

teori_dan_syarat_pemungutan_pajak_yang_harus_anda_ketahui

Pajak mengambil peran penting bagi keberlangsungan suatu negara. Oleh karena itulah, pungutan pajak bersifat memaksa atau wajib untuk dibayarkan, baik oleh orang pribadi atau badan. Pajak yang dibayarkan tersebut akan dikelola oleh negara untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan secara umum.Sistem pungutan pajak sendiri dilaksanakan dengan mekanisme atau sistem tertentu. Umumnya dikenal 3 jenis sistem pemungutan pajak ini, yaitu self assessment system, official assessment system, dan withholding system. Self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besar pajaknya oleh wajib pajak itu sendiri. Berbeda dengan official assessment, sistem ini menyerahkan penentu besarnya pajak kepada fiskus atau aparat perpajakan. Sedangkan withholding sistem memberikan kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar.

Teori Pemungutan Pajak

Dalam pemungutan pajak juga dikenal teori pajak. Teori ini hadir sebagai buah pemikiran para ahli untuk memberikan dasar hukum atas suatu pungutan pajak agar tidak dianggap sebagai suatu rampasan. Di Indonesia sendiri umumnya dikenal 5 teori yang dipakai sebagai landasan pungutan pajak, yaitu teori asuransi, teori gaya pikul, teori kepentingan, teori daya beli, dan teori bakti. Namun selain kelima teori itu, ada juga dua teori lain yaitu teori kedaulatan negara dan teori perjanjian.

  1. Teori Asuransi

Teori asuransi mengartikan bahwa pembayaran pajak bagaikan membayar premi dalam perusahaan asuransi. Dalam premi asuransi, dana yang dibayarkan akan digunakan untuk menjamin kehidupan peserta asuransi sehingga diharapkan mereka bisa mendapat perlindungan jika terjadi hal tak terduga di kemudian hari. Konsep seperti inilah yang dipakai untuk pungutan pajak menurut teori asuransi.

  1. Teori Kepentingan

Maksud dari teori kepentingan adalah seperti dua pihak yang saling membutuhkan serta saling menguntungkan. Dua belah pihak itu adalah negara dan masyarakat. Negara harus dikelola yang pengelolaannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka, masyarakatlah yang membantu dengan memberikan dana berupa pajak. Dari dana yang dibayarkan itu, negara akan mengelolanya untuk masyarakat agar bisa sejahtera menjalani kehidupannya.

  1. Teori Gaya Pikul

Teori gaya pikul mengartikan pajak yang dibayar masyarakat harus sesuai dengan gaya pikul yaitu keseimbangan antara pengeluaran dan penghasilan. Sesuai dengan gaya pikul ini, maka pembayaran pajak akan menjadi wajib apabila kebutuhan primer dari wajib pajak sudah dipenuhi dahulu. Jika penghasilannya di bawah angka tertentu, maka mereka belum memiliki gaya pikul yang artinya tergolong penghasilan tidak kena pajak.

  1. Teori Bakti

Dalam teori bakti dikatakan apabila negara mempunyai hak mutlak untuk mengambil pajak dari rakyatnya. Rakyat juga dianggap sudah memiliki kesadaran penuh untuk membayarnya sebagai bentuk tanda bakti kepada negara. Teori ini dilakukan agar sistem pemerintahan bisa berjalan baik dan rakyat bisa memperoleh manfaatnya melalui pembangunan.

  1. Teori Daya Beli

Teori daya beli berkaitan erat dengan kemampuan masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli. Melalui pungutan pajak, diharapkan bisa menarik daya beli setiap rumah tangga atau masyarakat. Hal ini mendorong terjaminnya kemakmuran masyarakat itu sendiri.

  1. Teori Kedaulatan Negara

Teori kedaulatan negara menganggap bahwa negara itu sendirilah sebagai sumber dalam negara. Oleh karena itu, negara dianggap memiliki hak yang tidak terbatas terhadap hidup dan properti rakyatnya. Maka, rakyat dikerahkan untuk bersama-sama menaati hukum dengan melakukan pembayaran pajak sesuai kehendak negara.

  1. Teori Perjanjian

Teori perjanjian mengusung pengibaratan sebuah perjanjian antara dua orang dimana keduanya harus saling melaksanakan janjinya. Melalui perjanjian, diharapkan bisa tercipta kepastian hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Jika ada yang melanggar atau wanprestasi, selayaknya diberikan sanksi hukum.

Syarat Pemungutan Pajak

Dalam pemungutan pajak dikenal pula syarat yang harus ditaati. Syarat pungutan pajak ini merupakan landasan prinsip yang harus ada dalam aktivitas pemungutan pajak. Di Indonesia sendiri dikenal 5 syarat pungutan pajak, yaitu syarat keadilan, syarat yuridis, syarat ekonomis, syarat finansial, dan syarat sederhana. Kelima syarat ini memiliki arti penting karena tanpa adanya syarat tersebut maka pungutan pajak bisa melenceng dari target yang diharapkan.

  1. Syarat Keadilan

Maksud dari syarat keadilan dalam pemungutan pajak adalah bahwa pemungutan pajak harus berlandaskan pada keadilan, tidak hanya dalam peraturan perundang-undangannya tetapi juga dalam pelaksanaannya. Keadilan ini diberlakukan agar pemungutan pajak bisa merata sesuai dengan kemampuan masing-masing Wajib Pajak. Para Wajib Pajak juga diperkenankan mengajukan keberatan, penundaan pembayaran, atau banding jika dirasa memberatkan.

  1. Syarat Yuridis

Pungutan pajak harus selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia, salah satu peraturan tentang pungutan pajak ini adalah UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Melalui peraturan inilah maka pemerintah bisa memberikan jaminan hukum untuk terlaksananya pungutan pajak.

  1. Syarat Ekonomis

Perlu diketahui pula bahwa pemungutan pajak tidak boleh mengganggu aktivitas ekonomi apalagi bisa melemahkan perekonomian nasional. Pajak tidak boleh sampai merusak usaha masyarakat hingga menghalanginya memperoleh kesejahteraan. Sebagai contoh, pungutan pajak tidak boleh mengganggu aktivitas produksi atau perdagangan yang sedang berlangsung.

  1. Syarat Finansial

Pungutan pajak selayaknya dilakukan secara efektif dan efisien untuk menghasilkan perolehan maksimal. Efektif maksudnya adalah pungutan pajak harus menghasilkan sesuai perhitungan yang sudah dibuat. Sedangkan efisien maksudnya pungutan pajak harus dilakukan dengan tepat sasaran, tepat waktu, dan biaya minimal. Perlu diingat pula bahwa biaya pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah harus lebih kecil dibanding pemasukan pajak yang diterima kas negara.

  1. Syarat Sederhana

Maksud dari syarat sederhana adalah bahwa pajak harus mudah dimengerti oleh Wajib Pajak. Sistem pemungutan pajak yang sederhana diharapkan bisa membantu Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya sehingga lebih mudah mendorong mereka melakukan kewajiban tersebut. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak yang sukarela melakukan pembayaran pajak sehingga pemasukan negara lebih meningkat.Pungutan pajak memang merupakan kewajiban setiap warga negara. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai teori dan syarat seperti yang sudah dibahas di atas. Penerapan teori dan syarat ini ditujukan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam membayar pajaknya. Perlu diingat pula bahwa meskipun bersifat memaksa, tetapi pungutan pajak harus tidak boleh merugikan masyarakat itu sendiri. Terpenting adalah perpajakan diberlakukan demi tercapainya sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


You Might Also Like