THR Lebaran Dapat Dicicil ? Cari Tahu Selengkapnya Disini

THR Lebaran Dapat Dicicil ? Cari Tahu Selengkapnya Disini

THR lebaran dapat dicicil, benarkah? Menjelang hari raya idul fitri (lebaran), banyak pegawai atau karyawan yang bersukacita. Karena seperti yang sudah kita ketahui bersama kalau menjelang hari raya lebaran, dimana setiap pegawai atau karyawan akan menerima THR mereka. Siapa sih yang tidak gembira jika menerima THR, tentunya ini adalah salah satu hal yang paling ditunggu oleh kebanyakan karyawan atau pegawai yang ada. Pemberian dari THR ini seringkali hanya tergantung dari kebijakan perusahaan yang ada.Maksudnya disini adalah, apakah pemberiannya akan diselenggarakan bersama di hari lebaran atau hanya tergantung dari hari raya agama masing-masingnya. Nah, bagi anda yang ingin mencari tahu tentang THR lebaran dapat dicicil atau tidak, langsung saja simak uraian berikut ini.

Apa itu THR Lebaran?

Sebelum kita mencari tahu tentang THR lebaran dapat dicicil atau tidak. Sebaiknya kita mencari tahu tentang apa sih itu THR lebaran. Banyak orang yang belum tahu dengan istilah dari THR ini, tapi tidak mengapa disini kami akan menjelaskan secara singkat saja.Pada umumnya, THR itu singkatan dari Tunjangan Hari Raya. Maksudnya Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang seringkali diberikan oleh sebuah perusahaan pada karyawan atau pegawainya. Biasanya THR akan diberikan serentak oleh perusahaan Indonesia sebelum hari lebaran. Perlu diketahui kalau THR ini tidak diatur dengan cara yang khusus dalam ketentuan UU atau Undang-undang yang ada di Indonesia. Akan tetapi, hal ini sudah menjadi praktik yang paling umum bagi beberapa perusahaan yang ada di Indonesia.Besarannya juga cukup berbeda-beda, hal tersebut hanya bergantung pada kebijakan yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Namun, secara umum THR akan diberikan ke pegawai yang sebesar kurang lebih satu sampai tiga kali lipat dari gaji bulanannya. Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan atau pegawainya. Dan karyawan yang menerimanya juga harus sesuai dengan apa yang sudah menjadi ketentuan, entah aturan dalam perusahaan ataupun ketentuan dalam UU yang ada.Hal tersebut memiliki tujuan agar bisa meyakinkan kepada pegawai sehingga mendapatkan haknya dengan cara yang adil dan terhindar dari diskriminasi. Jadi, sangat penting untuk anda sebagai pemilik perusahaan selalu memperhatikan THR karyawan anda sendiri.

Jadi, benarkah THR Lebaran Dapat Dicicil?

Benarkah THR lebaran dapat dicicil? Bisa dibilang Iya, apabila kita mundur ke beberapa tahun, tepatnya masih dalam masa covid-19. Pada masa-masa pandemi, para pekerja harus menerima kenyataan yang tidak terduga dan sangat berbeda dengan penerimaan THR tanpa masa pandemi.Menurut sumber yang ditemukan, dimana pegawai atau karyawan dari sebuah perusahaan akan menerima gaji THR atau Tunjangan Hari Raya dengan cara dicicil akibat masa pandemi yang sedang menguasai pada tahun tersebut, tepatnya tahun 2020 yang lalu. THR lebaran dapat dicicil pada masa pandemi, dan sudah diizinkan oleh pemerintah yang ada. Oleh karena itu, ada sebagian besar perusahaan yang mengadakan pencicilan THR buat karyawan atau pegawai yang dimilikinya.Jadi, THR lebaran dapat dicicil atau tidak? Untuk saat ini pemberian THR dari sebuah perusahaan pada karyawannya, sudah kembali pada sistem semula. Yang mana sebuah perusahaan harus membayar THR karyawan dengan cara yang penuh. Namun, saat ini belum tercatat kalau semua perusahaan telah mengikuti kebijakan yang sudah berlaku atau belum. Kembali lagi dari perusahaan itu sendiri, apakah THR karyawan akan tetap berjalan dengan normal seperti pada umumnya atau tidak.Kembali diingatkan kalau Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi buruh/pekerja di perusahaan perlu untuk membuat laporan neraca perusahaan. Catat THR di laporan keuangan sehingga bisa diketahui tentang keuangan perusahaan yang dialaminya saat pemberian THR.Perlu diperhatikan anda dapat buat laporan keuangan dengan software, dan ini adalah salah satu hal yang paling terbaik untuk dilakukan, mengingat sebuah software laporan keuangan THR yang terbaik akan mencatat setiap keuangan perusahaan dengan baik.

Besaran THR Lebaran yang Harus Dibayar

Berapa besar THR lebaran yang perlu dibayar oleh sebuah perusahaan? Dalam hal ini, hanya tergantung dari cara menghitung perusahaan itu sendiri. Anda dapat hitung THR otomatis dengan software ERP jika anda tidak memiliki waktu yang banyak.Pasalnya, software akuntansi terbaik Ukirama menawarkan tampilan yang user friendly sehingga dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk kebutuhan perhitungan yang cepat mengenai THR lebaran karyawan atau pegawai yang ada. Lantas berapa besaran THR lebaran pada umumnya yang akan diterima? Hal ini memerlukan yang namanya komitmen dari pelaku usaha atau pemilik perusahaan untuk memberikan THR dengan cara yang penuh pada waktu yang tepat kepada buruh atau pekerja.Dalam masa kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung dengan menyesuaikan terhadap masa kerjanya dengan dibagi 12 bulan, dan kemudian dikali dengan 1 bulan gajinya. Sementara pembayarannya harus dilakukan perusahaan pada 7 hari (1 minggu) sebelum hari lebaran.

Perhitungan THR Karyawan

Dalam perhitungan THR karyawan, dimana hal tersebut hampir sama dengan anda membuat laporan neraca perusahaan. Dalam hal ini, anda dapat memanfaatkan aplikasi untuk THR dalam perhitungan gaji yang akan diterima oleh karyawan.Perhitungan THR bukan sesuatu hal yang dapat dilakukan dengan mudah. Apalagi anda yang ingin lapor THR ke dalam neraca, tentunya ini adalah sebuah laporan yang cukup sulit untuk dilakukan. Tapi tenang, anda bisa menggunakan aplikasi akuntansi untuk bantu hitung THR. Selain itu, anda juga dapat mengikuti perhitungan THR karyawan dengan melihat dari masa kerja setahun yang dimiliki oleh karyawan tersebut. Untuk pembahasan lengkapnya, anda dapat lihat pada uraian dibawah ini.

1. Perhitungan THR dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun

Bagi pegawai yang sudah bekerja mungkin kurang lebih 12 bulan atau lebih dari itu. Pegawai tersebut akan mendapatkan hak wajib THR yang biasanya menerima seperti gaji umum yang didapatinya.Kemudian, karyawan dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) serta sudah bekerja dalam 1 tahun atau mungkin lebih. Biasanya gaji umum yang dimilikinya sudah ditentukan dengan apa yang telah disetujui, baik dari pekerja maupun perusahaan.

2. Perhitungan THR dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Bagaimana dengan perhitungan THR dari masa kerja berada dibawah 1 tahun atau masih baru? Pada umumnya, karyawan masa kerja yang tidak sampai 1 tahun, THR lebarannya akan diterima dengan nilai yang berbeda.Cara menghitung dapat anda andalkan software ERP untuk hitung THR dengan menggunakan rumus, gaji umum dibagi dengan 12 dan dikali dengan masa kerja (gaji umum : 12 x masa kerja).Misalnya seorang pegawai memiliki gaji umum Rp 4.000.000 per bulan, dan sudah bekerja kurang lebih 6 bulan lamanya. Maka perhitungannya akan menjadi seperti (4.000.000 : 12) x 6 bulan untuk masa kerjanya. Jadi, 333.333 x 6 = kurang lebih 1.999.998 atau 2.000.000 (jika dibulatkan). Pegawai yang sudah bekerja selama 6 bulan tersebut akan mendapatkan THR dari perusahaan sebesar Rp 2.000.000 saja.Namun perlu anda ingat kalau cara menghitung setiap perusahaan itu berbeda-beda dalam pembagian THR lebaran karyawan. Maka dari itu, usahakan anda mengetahui kebijakan perusahaan yang berhubungan dengan THR sebelum anda melakukan perhitungan.

Peraturan mengenai THR yang Harus Dibayar!

Untuk anda yang belum mengetahui tentang THR lebaran itu sangat penting dan harus dibayarkan, karena pembagian THR sudah memiliki Undang-undang dan hak wajib. Coba anda perhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dibawah ini.

  1. Pekerja atau karyawan yang sudah bekerja dalam 1 tahun penuh atau mungkin lebih, maka karyawan tersebut berhak menerima gaji atau upah yang dimilikinya.
  2. Pekerja atau karyawan yang sudah bekerja 1 bulan penuh dan masih dibawah 1 tahun bekerja, maka upah atau gajinya akan diberikan dengan cara proporsional yang diikuti dengan masa kerjanya. Dimana ini akan dilakukan dengan perhitungan masa kerjanya : 12 x 1 bulan gajinya.
  3. Apabila ada peraturan atau perjanjian perusahaan maupun kerjasama terkait dengan nominal dan rupiah THR yang berbeda dengan pemerintah, maka THR biasanya dibayar dengan sesuai perjanjian yang ada.

Peraturan yang ada di atas berdasarkan dengan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan disertai dengan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 yang mengenai THR Keagamaan untuk para pekerja di sebuah perusahaan.Memang bukanlah sesuatu hal yang gampang dalam mengelola THR karyawan, tapi untuk kenyamanan perusahaan dengan para pekerjanya. Pemberian THR sangat wajib diberikan kepada karyawan atau pegawai yang selalu setia bekerja di perusahaan tersebut. Bisa dibilang kalau pembahasan yang menyatakan THR lebaran dapat dicicil, faktanya itu hanya terjadi pada masa pandemi atau covid-19 di tahun 2020 yang lalu. Tapi pembagian THR saat ini sudah berlaku tanpa adanya pencicilan.


You Might Also Like