Tips dan Ketentuan Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

tips_dan_ketentuan_mendirikan_pt_perseroan_terbatas2

Apakah Anda tengah berbisnis dan ingin mendirikan PT untuk bisnis tersebut? Ya, bagi para pelaku bisnis, baik yang baru memulai atau sudah cukup lama menjalankan usahanya, tentu memimpikan untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Meng-upgrade status bisnis menjadi berbadan hukum resmi berupa PT akan menjadi keuntungan karena bisnis akan terlihat lebih kredibel/profesional dan potensi pengembangan yang lebih besar.Namun, mendirikan PT tidak serta-merta bisa dilakukan oleh semua pelaku usaha. Ada ketentuan dan syarat-syarat dasar yang harus dipenuhi dahulu sebelum bisa mendaftarkan diri. Ketentuan dan syarat-syarat ini sejatinya merupakan sesuatu yang lumrah. Apalagi, ketentuan pendirian PT ini sekarang sudah dipermudah melalui Perpres No.91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Reformasi birokrasi dalam perizinan inilah yang bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk Anda yang berencana mendirikan PT.Lantas apa saja yang perlu Anda ketahui tentang ketentuan mendirikan PT berdasar peraturan terkini? Dan tips apa yang bisa membantu? Berikut pembahasannya.Ketentuan Data untuk Akta Pendirian PTSelayaknya untuk mendirikan suatu usaha, maka tentu ada persiapan-persiapan dasar yang diperlukan seperti nama, tempat / domisili, maksud dan tujuan, struktur pengurus, dan sebagainya. Begitupun untuk mendirikan PT, Anda harus sudah menyiapkan data-data awal ini.

  • Nama PT

Memberikan nama untuk PT ternyata tidak bisa sesuka hati. Ada ketentuan hukum yang harus dipatuhi, yaitu terdiri dari 3 suku kata, tidak boleh serapan bahasa asing, dan tentunya belum digunakan oleh PT lain yang sudah terdaftar (PP 43 / 2011 tentang Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas).

  • Tempat dan Kedudukan

Selain nama, perusahaan juga tentunya harus memiliki tempat usaha yang jelas dan sesuai dengan yang akan didaftarkan. Jika tempat dan kedudukan tidak sesuai dengan alamat, maka dalam prakteknya akan disebut sebagai cabang PT.

  • Struktur Permodalan

Menurut UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), modal dasar PT adalah sebesar Rp 50.000.000,- dengan setoran minimal 25% sebagai modal untuk PT tersebut. Namun, mengingat sering terjadi masalah keuangan sebagai penghambat pengusaha UMKM mendirikan PT, maka pemerintah mengeluarkan aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT yang menyatakan bahwa besaran modal dasar pendirian PT tergantung pada kesepakatan pendirinya.

  • Pengurus

Pengurus PT yang sudah harus ada sebelum pendaftaran / pendiriannya adalah Direktur dan Komisaris. Direktur bertugas untuk menjalankan perusahaan sedangkan komisaris adalah penasehat perusahaan. Jika ada lebih dari 1 direktur, maka salah satunya harus diangkat sebagai Direktur Utama, begitupun untuk Komisaris. Perlu diketahui juga bahwa pemegang saham tidak harus menjadi pengurus PT karena keduanya adalah hal yang berbeda. Selain itu, komisaris tidak boleh dijabat oleh WNA, sedangkan direktur dibolehkan. Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 35 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

  • Maksud dan Tujuan

Pendirian suatu badan usaha tentu harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas. Hal ini nantinya diatur dalam pasal 3 Akta Pendirian PT. Perlu diperhatikan juga beberapa tips dalam membuat maksud dan tujuan, yaitu dituliskan secara jelas akan bidang usaha yang dijalankan serta apa saja yang akan dikerjakan.Ketentuan Akta PendirianSetelah hal-hal di atas sudah disiapkan, selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian. Pada pembuatan akta inilah, semua data yang sudah disiapkan di poin 1 akan digunakan. Akta pendirian PT harus dibuat oleh Notaris yang bertempat sama dengan tempat kedudukan PT. Perlu diperhatikan juga bahwa Notaris harus sudah terdaftar di Kemenkumham. Dalam akta pendirian juga perlu dibubuhkan tanda tangan. Semua pendiri PT harus memberikan tanda tangannya dihadapan Notaris. Apabila ada salah satu dan / atau semua pendiri PT berhalangan, maka dapat dikuasakan.Pengesahan SK (Surat Keputusan) Menteri Pendirian PTSetelah akta pendirian dibuat, selanjutnya Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Dari sanalah akan keluar Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT yang artinya PT yang didirikan sudah  diakui oleh negara. Oleh karena sudah resmi sebagai badan hukum, itu artinya PT memiliki hak dan kewajiban, salah satunya adalah soal pajak.Ketentuan Domisili KelurahanSerupa dengan tempat dan kedudukan, ketentuan domisili artinya harus sudah ada izin domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan. Ketentuan dan syaratnya berbeda-beda di setiap pemerintahan daerah. Termasuk untuk zonasi, beberapa daerah termasuk Jakarta sudah mengharuskan PT berdomisili di Zona Komersil / Usaha dan tidak boleh berada di Zona Perumahan.Ketentuan NPWPKewajiban suatu badan hukum adalah membayar pajak. Sebuah PT (Perseroan terbatas) akan memperoleh 2 dokumen pajak yaitu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Pajak. Selain itu, ada juga pilihan dokumen yaitu PKP (Pengusaha Kena Pajak) namun bersifat optional karena tidak semua pendirian PT wajib menjadi perusahaan PKP.Selain NPWP badan usaha, direktur juga wajib memiliki NPWP pribadi. Sesuai peraturan terbaru, NPWP Direktur harus tercantum NPWP pribadi serta alamat yang tertera di data NPWP pribadi direktur tersebut. Agar pembuatan NPWP ini berjalan lancar, pastikan direktur tidak memiliki tunggakan pajak.Ketentuan Izin UsahaPengesahan PT oleh Kementerian Hukum dan HAM berbeda dengan izin usaha yang harus didapatkan melalui Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, pendirian PT masih harus mengurus izin usaha yang biasa dikenal SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Sesuai dengan Permendag No. 46 tahun 2008, ada empat kategori SIUP berdasarkan skala usaha yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar. Ketentuan Tanda Daftar PerusahaanTanda Daftar Perusahaan (TDP) diatur dalam UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan UU (Undang-Undang) atau peraturan, serta memuat hal-hal wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat berwenang.Perusahaan disini mencakup setiap perusahaan yang berbentuk Perorangan, Firma, CV, Koperasi, PT, dan lainnya. Dalam pendirian PT, proses pembuatan TDP harus dilakukan baik sebagai kantor pusat atau sebagai kantor cabang. Khusus untuk pendirian PT cabang maka akta cabang harus menunjuk pemimpin cabang bersama pemberian kuasa dari direksi.Ketentuan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk PTBPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk perorangan karyawan tetapi juga untuk PT. BPJS Ketenagakerjaan untuk PT ini menjadi syarat dalam mengurus perizinan lain seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sekarang juga sudah bisa dilakukan secara online sehingga bisa memudahkan prosesnya.


You Might Also Like