banner iklan

Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kawasan Berikat & Kawasan Bebas Serta Hubungannya dengan Perhitungan Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

yang perlu anda ketahui tentang kawasan berikat kawasan bebas serta hubungannya dengan perhitungan pajak ppn pajak pertambahan nilai

Salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara adalah dengan melakukan kegiatan ekspor ke negara lain misalnya seperti ekspor beras, minyak bumi, batu bara, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, untuk mendorong sektor ekspor agar menjadi lebih maju maka pemerintah menyediakan kawasan yang disebut dengan kawasan berikat. Lalu apa yang dimaksud dengan kawasan berikat itu sendiri?Kawasan berikat merupakan sebuah tempat, bangunan, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu terkait kepabeanan (persyaratan tersebut diberlakukan untuk barang-barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean) dengan batas-batas yang telah ditetapkan di dalam wilayah RI yang didalamnya terdapat kegiatan industri seperti pengolahan bahan baku barang/produk, kegiatan rancang bangun barang/produk, perekayasaan barang, penyortiran barang, pemeriksaan awal dan akhir terhadap barang serta pengemasan barang. Barang-barang tersebut diolah dan digabungkan dan kemudian hasil dari barang-barang tersebut akan diekspor ke luar negeri nantinya.Sebuah kawasan dapat ditetapkan atau disebut sebagai kawasan berikat jika memenuhi syarat-syarat seperti berikut ini:

  1. Sebuah kawasan disebut sebagai kawasan berikat jika kawasan tersebut mendapatkan izin dari PKB (Penyelenggara Kawasan Berikat). Sebelum PKB memberi izin untuk suatu kawasan dijadikan sebagai kawasan berikat, PKB terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan izin tersebut telah dikukuhkan melalui keputusan presiden yang berlaku.
  1. Sebuah kawasan disebut sebagai kawasan berikat jika sebuah kawasan tersebut berisi perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan telah diberikan izin oleh PKB untuk beroperasi. Perusahaan-perusahaan yang memenuhi persyaratan tersebut merupakan perusahaan-perusahaan yang berbentuk PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PMA (Penanaman Modal Asing) baik sebagian atau keseluruhan dari sahamnya, Non-PMDN dan Non-PMA dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi yang memiliki badan hukum. 

Perlakuan Perpajakan pada kawasan berikat ditegaskan dalam hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255 / PMK.04 / 2011 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015. Dalam kawasan berikat, PPN dan PPnBM tidak dikenakan pada beberapa aktivitas pemasukan seperti berikut ini:

  1. Pemasukan barang/produk dari dalam daerah pabean ke kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut.
  2. Pemasukan barang/produk hasil produksi kawasan berikat yang bersifat subkontrak dari kawasan berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat.
  3. Pemasukan kembali mesin untuk proses produksi bahan baku mentah dengan sifat peminjaman dari kawasan berikat lain atau dari perusahaan industri di tempat lain yang masih berada dalam daerah pabean.
  4. Pemasukan hasil produksi barang dari kawasan berikat lain dalam daerah pabean yang bahan bakunya berasal dari tempat lain yang masih berada dalam daerah pabean untuk kemudian diolah dan digabungkan dalam kawasan berikat yang nantinya hasil produksi tersebut akan diekspor ke luar negeri.
  5. Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain yang masih berada dalam daerah pabean ke kawasan berikat untuk disatukan dengan hasil produksi barang di kawasan berikat.

PPN dan PPnBM juga tidak dikenakan pada beberapa aktivitas pengeluaran dalam kawasan berikat. Beberapa aktivitas pengeluaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengeluaran bahan baku barang/bahan pendukung seperti mesin untuk proses produksi bahan baku mentah yang bersifat subkontrak dari suatu kawasan berikat ke kawasan berikat lain yang masih berada dalam satu daerah pabean.
  2. Pengeluaran hasil produksi barang kawasan berikat yang bahan bakunya berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dan akan dikirim ke kawasan berikat lainnya.
  3. Pengeluaran barang/produk yang rusak yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean. PPN dan PPnBM tidak dikenakan sepanjang barang/produk tersebut dikembalikan ke perusahaan tempat barang/produk tersebut berasal.

Selain terdapat kawasan berikat, terdapat juga kawasan yang disebut dengan kawasan bebas. Kawasan bebas merupakan sebuah kawasan perdagangan bebas yang berada di dalam suatu wilayah hukum NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang terpisah dari wilayah pabean dimana kawasan tersebut terbebas dari pengenaan bea masuk, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), dan bea cukai. Hasil dari barang-barang yang diproduksi pada kawasan bebas tidak diwajibkan untuk dijadikan sebagai barang-barang ekspor ke luar negeri. Di Indonesia, kawasan bebas terdiri dari empat wilayah yaitu Batam, Bintan, Sabang, dan Karimun. Sebuah kawasan dapat disebut atau ditetapkan sebagai kawasan bebas jika kawasan tersebut sudah dikukuhkan oleh kewenangan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP). Contohnya adalah pada saat menentukan dan menetapkan wilayah bintan sebagai kawasan bebas yang kemudian dikukuhkan oleh pemerintah pusat melalui PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 41 Tahun 2017. Perlakuan perpajakan pada kawasan bebas dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012. Masuknya barang/produk dari luar daerah pabean pada kawasan bebas mendapatkan pembebasan bea masuk, PPN, bea cukai, serta bebas dari pemungutan PPh pasal 22. Adapun syarat agar barang/produk memperoleh pembebasan pajak yaitu antara lain:

  1. Pemasukan dan pengeluaran barang/produk hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari badan pengusahaan kawasan.
  2. Pengusaha yang telah disetujui dan ditunjuk oleh badan pengusahaan kawasan hanya dapat memasukkan atau mengeluarkan barang/produk yang berhubungan dengan kegiatan usaha mereka masing-masing.
  3. Pengusaha yang telah mendapatkan izin dari badan pengusahaan kawasan dapat memasukkan barang dari luar daerah pabean dengan tujuan yaitu barang tersebut dijadikan sebagai konsumsi untuk kebutuhan para penduduk yang berada dalam kawasan bebas yang tentunya jumlah dan jenis barang tersebut juga ditentukan oleh badan pengusahaan kawasan. 

Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) ke kawasan bebas melalui bandar udara maupun pelabuhan yang telah ditunjuk oleh badan pengusahaan kawasan tidak dikenakan pungutan biaya PPN dan PPnBM selama Barang Kena Pajak (BKP) tersebut telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sebelumnya telah diberikan endorsement oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika BKP yang masuk ke kawasan bebas tidak dilengkapi dengan endorsement dari DJP maka BKP tetap akan dikenakan biaya pungutan PPN. Demikian penjelasan mengenai kawasan berikat dan kawasan bebas serta hubungannya dengan perhitungan pajak PPN. Semoga artikel di atas memberikan pengetahuan lebih mengenai perpajakan yang berada di Indonesia.


You Might Also Like