Seperti yang sudah kita ketahui, pajak adalah pengenaan pungutan wajib kepada orang pribadi atau badan oleh pemerintah. Bukan hanya di Indonesia, melainkan di hampir setiap negara di dunia pajak dipungut terutama untuk meningkatkan pendapatan bagi pengeluaran pemerintah. Lalu, mungkin ada yang bertanya-tanya apa sih sebenarnya fungsi pajak itu sehingga setiap warga negara yang telah menjadi wajib pajak harus membayar pajak kepada pemerintah? Ternyata, terdapat 4 fungsi pajak yang sangat penting. Nah, dalam artikel ini kami akan menjelaskan 4 fungsi pajak tersebut serta hal-hal lain mengenai pajak mencakup prinsip pajak dan jenis-jenis pajak di Indonesia yang kami lansir dari beberapa sumber.
4 Fungsi Pajak
Hal pertama yang akan kami jelaskan yaitu mengenai fungsi pajak. Secara garis besar fungsi pajak dapat dibagi menjadi 4, yaitu fungsi anggaran, regulasi, stabilitas, dan redistribusi pendapatan. Untuk lebih detailnya mari simak penjelasan berikut ini:1. Anggaran
Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai anggaran atau budgeting. Untuk menyeimbangkan antara pemasukan dan pengeluaran negara, pajak berperan aktif sebagai sumber pendapatan negara. Yang selanjutnya digunakan oleh negara untuk melaksanakan tugas utama negara dalam melakukan pembangunan seperti menyediakan infrastruktur fasilitas publik. Dan juga untuk melakukan pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang dan pemeliharaan. Oleh sebab itu negara memerlukan pajak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tersebut.2. Mengatur
Kedua, pajak berfungsi sebagai regulasi yang mengatur dan melaksanakan kebijakan negara dalam hal sosial dan ekonomi. Untuk mencapai kesejahteraan rakyatnya fungsi ini diharapkan dapat bekerja secara maksimal. Sebagai contoh, dalam penerapan kebijakan tarif PPh yang diberikan untuk para pelaku usaha yang telah diatur dalam PP No.23 Tahun 2018. Diharapkan kebijakan ini dapat menarik minat masyarakat untuk memulai membuka usaha (UMKM) sehingga masyarakat dapat memulai berwirausaha dan dapat masuk dalam sistem perpajakan negara.Pajak penghasilan pun dikenakan secara merata. Dan hal ini memberikan andil yang cukup besar pada regulasi anggaran negara. Kebijakan ini juga memberikan dampak dalam mendorong penanaman modal dari investor dalam maupun luar negeri. Sehingga kebijakan ini bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi.3. Stabilitas
Ketiga, fungsi pajak untuk stabilitas. Pajak cukup berperan membantu pemerintah dalam kepemilikan dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga negara dapat menghindari terjadinya inflasi.4. Redistribusi pendapatan
Fungsi pajak yang keempat dan yang terakhir dalam pembahasan ini adalah untuk redistribusi pendapatan. Fungsi ini berkaitan dengan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Artinya pemungutan pajak dimaksudkan untuk mengurangi ketidaksetaraan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan.Prinsip kebijakan pajak yang sehat
Dalam rangka mewujudkan kelancaran sistem pemungutan pajak secara efektif, terdapat prinsip-prinsip pajak yang memandu kebijakan pajak yang sehat. Sebagaimana yang diuraikan Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nation, prinsip-prinsip tersebut adalah:1. Prinsip Keadilan (Equity)
Pertama prinsip keadilan, prinsip yang memperhatikan kemampuan tingkat penghasilan wajib pajak dalam pemungutan pajak. Jika penghasilan wajib pajak lebih besar maka akan dikenakan beban pajak yang lebih besar dibandingkan dengan wajib pajak dengan penghasilan kecil. Sehingga prinsip keadilan ini negara tidak boleh membedakan para wajib pajak.2. Prinsip Kepastian (Certainty)
Prinsip kepastian ini berarti dalam pemungutannya wajib pajak harus mendapatkan jaminan ketegasan dan kepastian hukum. Hal ini bertujuan memberi kemudahan wajib pajak melakukan administrasi yang pasti sudah diketahui besaran pajak, objek pengenaan pajak serta segala tata cara perpajakan. Semua pemungutan pajak sudah diatur oleh UU dan jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum.3. Prinsip Kecocokan/ kelayakan (Convience)
Selanjutnya, ada prinsip kecocokan/ kelayakan. Yang berarti dalam menjalankan pajak semestinya harus sesuai dengan sistem self assessment dimana pemerintah harus bisa melihat apakah wajib pajak tersebut layak dikenakan pajak atau tidak. Sistem ini bertujuan supaya wajib pajak dapat membayar pajak tanpa keberatan. Seperti dengan memungut pajak pada waktu yang tepat atau disaat yang terbaik bagi wajib pajak, seperti ketika wajib pajak menerima pendapatannya atau saat wajib pajak menerima hadiah.4. Prinsip Ekonomi (Economy)
Terakhir, pemerintah harus menerapkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien, dimana dalam menjalankan pemungutan pajak, biaya pemungutan harus lebih rendah dari beban pajak yang dikenakan. Biaya pemungutan harus diusahakan sehemat mungkin. Dengan adanya prinsip ini, dalam menetapkan pajak pun harus dengan mempertimbangkan biaya pemungutan pajak yang rendah dan harus proporsional.Jenis-jenis Pajak
Agar dapat lebih mengenal fungsi pajak lebih dalam, maka penting juga untuk mempelajari jenis-jenis pajak itu sendiri. Adapun jenis pajak yang dipungut pemerintah ke masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak, sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan berikut ini:1. Berdasarkan Sifat
Pajak dikategorikan berdasarkan sifatnya terdiri atas Pajak langsung dan pajak tidak langsung:- Pajak Tidak Langsung. Jenis pajak ini dapat dipindahtangankan atau dialihkan dan dipungut dalam periode tertentu. Yang mana pajak ini tidak dilakukan secara berkala namun dikenakan ketika seseorang melakukan perbuatan tertentu. Dan untuk pembayaran pajaknya dapat diwakilkan. Contohnya: PPN dan pajak atas barang mewah.
- Pajak Langsung. Berbeda dalam pajak tidak langsung yang pemungutannya tidak dilakukan secara berkala. Pemungutan pajak langsung ini ini dilakukan secara berkala kepada wajib pajak dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. Contohnya yaitu: PBB, PPh dan Pajak Kendaraan.
2. Berdasarkan Pemungut Pajak
Kemudian, ada jenis pajak berdasarkan pemungut pajak, meliputi:- Pajak pusat. Pajak pusat merupakan pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang sudah diatur dalam UU. Hasil dari pajak ini dikelola untuk biaya belanja negara yang mencakup pembangunan jalan, bantuan kesehatan dan lainnya. Sebagian besar pajak ini dikelola oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
- Pajak daerah. Seperti namanya, pajak ini bukan dikelola oleh Pemerintah Pusat, melainkan oleh Pemerintah daerah. Dalam akumulasi pendapatan asli daerah dalam APBD wewenang pemungutan pajak daerah setiap hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah. Pajak daerah digunakan untuk keperluan daerah guna meningkatkan kemakmuran rakyat.
3. Berdasarkan Sasaran
Berdasarkan sasarannya pajak dibedakan menjadi 2 yaitu, pajak subjektif dan pajak objektif:- Subjektif. Pajak ini merupakan pajak yang mempertimbangkan kondisi dan kemampuan wajib pajak itu sendiri. Sebagai contoh dalam pemungutan PPh (Pajak penghasilan) pengenaan pajak memperhatikan kemampuan dan pendapatan wajib pajak.
- Objektif. Pajak objektif merupakan pajak yang dikumpulkan berdasarkan kondisi objeknya saja. Pajak ini lebih memusatkan perhatian pada nilai dari objek pajak. Sebagai contoh dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dipusatkan dari barang yang dikenakan pajak.
Itulah beberapa poin penjelasan mengenai pajak mulai dari fungsi, prinsip, dan jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Dengan memahami fungsi pajak tersebut, dapat diketahui bahwa betapa pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa dan negara. Sehingga bagi kita semua yang sudah menjadi wajib pajak maka harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai tingkat kelayakan tanpa merasa keberatan.Agar pencatatan pemungutan pajak terlaksana secara efektif dan efisien, alangkah baiknya bagi Anda para pemilik bisnis membuat dan mengelola pajak menggunakan aplikasi akuntansi seperti Ukirama ERP. Dengan Ukirama ERP, keuangan perusahaan dan kewajiban perpajakan akan lebih mudah untuk dikelola, cepat, dan minim human error. Pelajari selengkapnya tentang Ukirama ERP dan daftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan trial untuk mengakses fitur-fitur handal Ukirama ERP secara gratis!