Pernahkah Anda merasa penjualan bulan ini sebenarnya bagus, tapi kas perusahaan tetap menipis? Kondisi ini sering terjadi ketika sebagian besar transaksi dilakukan secara kredit. Barang sudah terkirim, invoice sudah terbit, tapi pembayaran baru masuk 30, 60, bahkan 90 hari kemudian — sementara gaji karyawan, sewa gudang, dan pembayaran ke supplier tidak bisa menunggu selama itu.
Di sinilah anjak piutang (factoring) sering menjadi solusi. Alih-alih menunggu piutang jatuh tempo, perusahaan bisa mengalihkan piutang tersebut ke pihak ketiga dan mendapatkan dana tunai lebih cepat.
Artikel ini membahas tuntas apa itu anjak piutang, dasar hukumnya di Indonesia, jenis-jenisnya, manfaat yang bisa didapat, hingga contoh penerapannya dalam bisnis sehari-hari.
Yang Sering Dialami Bisnis dengan Piutang Menumpuk
- Arus kas seret padahal angka penjualan terlihat sehat di atas kertas
- Kesulitan membayar supplier atau gaji tepat waktu karena dana masih "tertahan" di piutang
- Rencana ekspansi atau pembelian stok tertunda karena modal kerja tidak cukup
Apa Itu Anjak Piutang?
Anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan jangka pendek di mana sebuah perusahaan (disebut klien atau penjual piutang) mengalihkan atau menjual piutang usahanya kepada perusahaan pembiayaan (disebut factor), lengkap dengan pengurusan penagihannya. Sebagai imbalannya, klien menerima dana tunai lebih cepat, tanpa harus menunggu piutang tersebut jatuh tempo dan dibayar oleh pelanggan (debitur).
Ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi ini:
- Klien (penjual piutang) — perusahaan yang memiliki piutang dan membutuhkan dana tunai lebih cepat
- Debitur — pelanggan yang memiliki kewajiban membayar piutang tersebut
- Perusahaan anjak piutang (factor) — pihak pembiayaan yang membeli atau mengambil alih piutang, biasanya perusahaan pembiayaan (multifinance) yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Secara sederhana, anjak piutang mengubah aset yang "terkunci" di neraca — piutang usaha — menjadi cash flow yang bisa langsung digunakan untuk operasional.
Dasar Hukum Anjak Piutang di Indonesia
Anjak piutang bukan aktivitas keuangan abu-abu. Di Indonesia, kegiatan ini punya payung hukum yang jelas dan sudah berjalan lebih dari tiga dekade.
Regulasi awal yang menjadi fondasi hukum anjak piutang:
- Keputusan Presiden (Keppres) No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, khususnya Pasal 2 — regulasi pertama yang secara resmi mengakui anjak piutang sebagai salah satu bidang usaha pembiayaan di Indonesia
- Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
- Pasal 6 huruf l Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998
- Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan — regulasi ini yang pertama kali merumuskan definisi resmi anjak piutang dengan jaminan (with recourse) dan tanpa jaminan (without recourse) dari penjual piutang
- Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
Regulasi yang berlaku saat ini:
Sejak fungsi pengaturan dan pengawasan lembaga pembiayaan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anjak piutang diposisikan sebagai salah satu produk resmi yang boleh disalurkan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance) berizin OJK. Regulasi yang saat ini menjadi acuan utama adalah Peraturan OJK (POJK) No. 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, yang secara eksplisit mencantumkan "Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang" dan "Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang" sebagai metode Pembiayaan Investasi maupun Pembiayaan Modal Kerja yang sah bagi perusahaan pembiayaan. Ketentuan ini kemudian diperbarui lagi melalui POJK No. 35 Tahun 2025, yang efektif berlaku sejak 22 Desember 2025.
Artinya, kalau Anda ingin menggunakan jasa anjak piutang, pastikan memilih perusahaan pembiayaan yang benar-benar terdaftar dan diawasi OJK. Karena regulasi ini terus diperbarui, sebaiknya cek langsung ke situs resmi OJK atau konsultasikan dengan penasihat hukum/keuangan Anda untuk kepastian ketentuan terbaru sebelum menandatangani perjanjian.
Jenis-Jenis Anjak Piutang
Anjak piutang tidak hanya satu bentuk. Ada beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan siapa yang menanggung risiko, apakah debitur diberi tahu, dan cakupan wilayah transaksinya.
Berdasarkan Penanggung Risiko: With Recourse vs Without Recourse
| Aspek | With Recourse (dengan jaminan) | Without Recourse (tanpa jaminan) |
|---|---|---|
| Risiko piutang macet | Ditanggung klien (penjual piutang) | Ditanggung perusahaan factor |
| Biaya untuk klien | Relatif lebih rendah | Relatif lebih tinggi |
| Cocok untuk | Bisnis dengan debitur yang track record-nya sudah dikenal baik | Bisnis yang ingin memindahkan risiko gagal bayar sepenuhnya |
Pada anjak piutang with recourse, jika debitur ternyata tidak mampu membayar, kewajiban itu kembali ke klien. Sebaliknya, pada skema without recourse, perusahaan factor yang menanggung penuh risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
Berdasarkan Pemberitahuan ke Debitur: Disclosed vs Undisclosed
- Disclosed factoring — debitur diberi tahu bahwa piutangnya sudah dialihkan ke perusahaan factor, biasanya dicantumkan langsung di invoice
- Undisclosed factoring — pengalihan piutang dilakukan tanpa sepengetahuan debitur, kecuali ada pelanggaran kesepakatan atau factor menilai ada potensi risiko
Berdasarkan Cakupan Wilayah: Domestic vs International
- Domestic factoring — klien, debitur, dan perusahaan factor sama-sama berada di dalam negeri
- International factoring — melibatkan pihak di negara berbeda, umumnya untuk transaksi ekspor-impor, dengan peran export factor dan import factor
Manfaat Anjak Piutang bagi Bisnis
Kalau digunakan dengan tepat, anjak piutang bisa memberi beberapa keuntungan konkret:
- Mempercepat arus kas — dana dari piutang bisa cair lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo
- Memindahkan risiko piutang macet — khusus pada skema without recourse, risiko gagal bayar berpindah ke perusahaan factor
- Tidak butuh agunan tambahan — pembiayaan memanfaatkan piutang yang sudah ada sebagai dasar, bukan aset lain seperti properti atau kendaraan
- Mempermudah penagihan — sebagian layanan anjak piutang mencakup pengurusan penagihan, sehingga tim internal tidak perlu mengejar pembayaran satu per satu
- Mendukung perencanaan keuangan — dengan kas yang lebih terprediksi, perusahaan bisa menyusun kebutuhan modal kerja dan strategi ekspansi dengan lebih realistis
- Proses relatif lebih cepat — dibanding pengajuan kredit bank konvensional yang butuh agunan dan proses persetujuan panjang
Anjak Piutang vs Pinjaman Bank: Mana yang Lebih Cocok?
Banyak pemilik bisnis membandingkan anjak piutang dengan pinjaman bank konvensional sebagai sumber modal kerja. Keduanya sama-sama bisa menambah kas, tapi mekanismenya berbeda.
| Aspek | Anjak Piutang | Pinjaman Bank |
|---|---|---|
| Dasar pembiayaan | Nilai piutang usaha yang sudah ada | Kelayakan kredit dan agunan |
| Kebutuhan agunan | Umumnya tidak perlu agunan tambahan | Biasanya wajib agunan |
| Kecepatan pencairan | Relatif cepat, mengikuti siklus piutang | Bergantung proses analisis kredit bank |
| Dampak ke neraca | Bisa mengurangi piutang tanpa selalu menambah utang jangka panjang | Menambah pos utang di neraca |
| Biaya | Berupa discount fee dan/atau service fee dari nilai piutang | Bunga pinjaman sesuai tenor |
Tidak ada yang mutlak lebih baik — semua kembali ke kondisi arus kas, struktur piutang, dan kebutuhan bisnis. Untuk kepastian biaya dan skema yang berlaku, sebaiknya konsultasikan langsung dengan perusahaan pembiayaan berizin OJK.
Contoh Penerapan Anjak Piutang dalam Bisnis Sehari-hari
Agar lebih mudah dibayangkan, berikut ilustrasi penerapannya (contoh hipotetis, bukan kasus nyata):
Sebuah bisnis distribusi bahan baku F&B rutin mengirim barang ke puluhan restoran dan cafe dengan termin pembayaran 45–60 hari. Di satu sisi, distributor ini harus membayar tunai ke pemasoknya dalam waktu 14 hari. Ketimpangan siklus kas ini membuat modal kerja sering tersendat, terutama saat volume pesanan sedang naik.
Untuk mengatasinya, distributor tersebut mengalihkan sebagian piutangnya ke perusahaan anjak piutang berizin OJK dengan skema with recourse. Setelah verifikasi invoice dan data piutang, perusahaan factor mencairkan sebagian besar nilai piutang di muka, dikurangi discount fee sesuai kesepakatan. Sisa pembayaran dari debitur nantinya diteruskan setelah dikurangi biaya jasa.
Hasilnya, distributor bisa membayar pemasok tepat waktu dan tetap mengambil pesanan baru, tanpa harus menahan operasional hanya karena menunggu piutang cair.
Kapan Bisnis Perlu Mempertimbangkan Anjak Piutang?
Anjak piutang cenderung relevan ketika:
- Sebagian besar penjualan dilakukan secara kredit dengan termin pembayaran panjang
- Arus kas sering tersendat meski penjualan sebenarnya bertumbuh
- Perusahaan butuh modal kerja cepat tanpa menambah agunan baru
- Piutang tercatat rapi dan mudah diverifikasi, sehingga proses pengajuan ke perusahaan factor lebih lancar
Poin terakhir ini sering jadi kendala tersendiri di lapangan. Banyak bisnis kesulitan mengajukan anjak piutang bukan karena piutangnya tidak layak, melainkan karena datanya berantakan — tersebar di banyak file, invoice manual, atau catatan yang tidak diperbarui secara rutin. Piutang yang tercatat rapi dan bisa diverifikasi dengan cepat akan sangat membantu kelancaran proses pengajuan ke perusahaan pembiayaan.
Hal ini terutama relevan untuk bisnis di sektor trading dan distribusi serta retail, yang umumnya memiliki siklus piutang lebih panjang dibanding bisnis dengan transaksi tunai.
Kesimpulan
Anjak piutang adalah salah satu solusi legal dan sudah lama berlaku di Indonesia untuk mengatasi masalah klasik pebisnis: penjualan jalan terus, tapi kas tertahan di piutang. Dengan memahami jenis, dasar hukum, manfaat, dan cara kerjanya, setiap bisnis bisa menilai apakah skema pembiayaan ini sesuai dengan kebutuhan modal kerja mereka saat ini — dan memilih penyedia jasa yang tepat serta berizin resmi dari OJK.
FAQ
Apakah anjak piutang sama dengan pinjaman bank? Tidak. Pinjaman bank berbasis kelayakan kredit dan biasanya butuh agunan, sedangkan anjak piutang berbasis nilai piutang usaha yang sudah dimiliki perusahaan.
Berapa biaya anjak piutang? Biayanya umumnya berupa discount fee (potongan dari nilai piutang) dan/atau service fee (biaya jasa pengelolaan piutang). Besarannya bervariasi tergantung profil risiko piutang, jenis skema (with atau without recourse), dan kebijakan masing-masing perusahaan pembiayaan — sebaiknya tanyakan simulasi biaya langsung ke penyedia jasa yang dipilih.
Apakah anjak piutang legal di Indonesia? Ya. Anjak piutang diatur dan diawasi sebagai salah satu produk resmi perusahaan pembiayaan di bawah pengawasan OJK, dengan dasar hukum yang sudah berlaku sejak 1988 dan terus diperbarui.
Apakah UMKM bisa menggunakan anjak piutang? Bisa, selama UMKM tersebut memiliki piutang usaha yang tercatat jelas dan memenuhi syarat dari perusahaan pembiayaan yang dipilih. Pencatatan piutang yang rapi akan sangat membantu proses verifikasi.

