Beberapa hari lalu isu tentang pembatalan rencana pajak progresif pertanahan dibatalkan cukup banyak mendapatkan perhatian. Bukan hanya dari pihak-pihak yang berkepentingan saja, tetapi pihak-pihak lain seperti praktisi dan akademisi juga mengambil peran dalam menyampaikan pendapatnya tentang isu ini. Bagi para pengusaha pembatalan pajak progresif pertanahan tentu menjadi kabar gembira. Tetapi bagi pemerintah sendiri justru menjadi risiko karena potensi penerimaan pajak yang diprediksi akan meningkat justru tidak tercapai. Mungkin Anda adalah termasuk pengusaha yang diuntungkan dengan pembatalan ini namun mungkin Anda adalah masyarakat yang memberikan opininya terhadap isu ini. Tetapi bisa jadi Anda adalah pihak awam yang belum mengenal sama sekali tentang pajak progresif ini. Oleh karena itu, kali ini Ukirama akan memberikan pengenalan tentang Pajak Progresif tentu dilengkapi dengan informasi tentang cara untuk menghitung Pajak Progresif.
Frequently Asking Question Pajak Progresif
Hal pertama yang paling sering ditanyakan tentang pajak progresif adalah, apa sebenarnya pajak progresif ini. Seringkali didengar pada pajak kendaraan. Biasanya dikatakan, “kalau beli kendaraan pakai KTP yang berbeda supaya tidak terkena Pajak Progresif”. Jadi apa sebenarnya Pajak Progresif ini? Pajak Progresif sendiri adalah tarif pemungutan pajak sesuai dengan jumlah atau persentase pertambahan dari objek pajak yang mengalami kenaikan. Secara sederhana, ketika satu aset jumlahnya bertambah maka akan dikenakan pajak progresif. Oleh karena itu jika Anda sudah punya satu motor kemudian membeli lagi motor kedua dengan menggunakan identitas yang sama akan dikenakan Pajak Progresif.Jenis-jenis Pajak Progresif
Pajak Penghasilan Progresif
Pajak progresif penghasilan ini ditetapkan pada perorangan. Ketentuan dari UU No 26 tahun 2008 ini ada beberapa lapisan. Pertama adalah lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang sampai Rp 50 juta akan dikenakan tarif pajak 5%. Kemudian tarif PKP (Penghasilan Kena Pajak) 50 juta > 250 juta akan dikenakan tariff pajak 15%. Sementara untuk lapisan atas dengan penghasilan Rp 250 juta > Rp 500 juta akan dikenakan tariff 25%. Terakhir, bagi PKP > RP 500 juta akan dikenakan tariff pajak mencapai 30%.
Pajak Progresif Kendaraan
Pengenaan pajak progresif pada kendaraan bermotor bukan hanya memiliki tujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Tetapi juga untuk menurunkan jumlah kendaraan bermotor milik pribadi sehingga menurunkan angka kemacetan. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepemilikan aset kedua pembayaran pajak dikelompokan menjadi tiga, antara lain:
- Kendaraan Roda Kurang Dari Empat
Kendaraan roda dua atau kurang dari empat memiliki tarif yang berbeda. Kendaraan roda dua seperti kendaraan bermotor akan dikenakan pajak progresif minimal 1% dan maksimal 2%. Sementara kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan pajak minimal 2% dengan maksimal 10%.
- Kendaraan Roda Empat
Kendaraan roda empat seperti mobil memiliki tingkat pajak progresif minimal 1,5% dan maksimal 4%. Ketentuannya, pajak 1.5% dikenakan pada kepemilikan mobil pertama. Kemudian mobil kedua akan dikenakan pajak sebesar 2%. Pada mobil ketika akan dikenakan pajak 2.5%. Sementara untuk pajak mobil keempat dan seterusnya akan dikenakan pajak 4%.Perlu digaris bawahi bahwa tarif yang disebutkan tersebut merupakan peraturan yang tertera pada UU No 36 Tahun 2008. Tetapi setiap daerah memiliki ketentuannya masing-masing. Sehingga bisa jadi tariff yang ada di Pulau Jawa akan berbeda dengan Tarif yang ada di Pulau Kalimantan.
Bisakah Menghindar dari Pajak Progresif?
Jika muncul pertanyaan, bisakah menghindari Pajak Progresif? Jawaban nya adalah bisa. Tetapi hal ini perlu diperhatikan secara etika. Karena hal ini erat kaitannya dengan etika ketika membayar pajak. Apakah kita benar-benar melaporkan aset kita sepenuhnya secara jujur. Atau justru menyembunyikan sebagian aset sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan berkurang. Lanjut ke pertanyaan nya adakah metode untuk menghindari pajak yang sehat?Salah satu cara yang sehat untuk kendaraan bermotor adalah dengan memilih menggunakan transportasi umum. Menurut sebuah riset, belakangan diketahui bahwa penduduk di daerah perkotaan sudah mulai malas menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini dikarenakan tingkat kemacetan yang tinggi sehingga waktu perjalanan bisa menjadi lebih lama. Kemudian dari segi biaya perjalanan bisa jadi lebih mahal. Kedua hal tersebut sudah menunjukan bahwa ada pergeseran trend. Ketika awalnya keinginan membeli mobil tinggi, tetapi ketika menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari bukannya memberikan kemudahan. Tetapi menambah beban baru.Simulasi Perhitungan Pajak Progresif Mobil
Sebelum melakukan simulasi, akan lebih mudah jika mengetahui istilah-istilah yang menjadi variabel dalam perhitungan Pajak Progresif ini.Istilah | Singkatan |
Pajak Kendaraan Bermotor | PKB |
Nilai Jual Kendaraan Bermotor | NKJB |
Agen Pemegang Merek | APM |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan | SWDKLLJ |
Misalnya Nn Kifti memiliki 4 mobil dengan spesifikasi dan harga yang sama. Sehingga ditentukan bahwa PKB sebesar 1,5 juta dan SWDKLLJ sebesar 150 ribu.. Tahapan untuk melakukan perhitungan Pajak Progresif adalah sebagai berikut:
- Menghitung Nilai NJKB dengan formula (PKB/2) x 100. Sehingga nilai NKJB mobil Nn Kifti adalah (1.500.000/2) x 100 = 75.000.000.
- PKB mobil pertama dapat dihitung dengan formula PKB = NJKB x persentase pajak progresif (pada mobil pertama pajaknya 1,5%). Sehingga 75.000.000 x 1,5% = 1.125.000. Kemudian ditambah dengan SWDKLLJ sebesar 150.000 sehingga yang harus dibayarkan adalah 1.275.000
- PKB mobil kedua masih menggunakan formula yang sama hanya saja menggunakan persentase yang berbeda. Sehingga PKB mobil kedua adalah 75.000.000 x 2% = 1.500.000. Kemudian ditambah dengan SWDKLLJ sebesar 150.000 sehingga yang harus dibayarkan adalah 1.650.000.
- PKB mobil ketiga 75.000.000 x 2.5% = 1.875.000. Kemudian ditambah dengan SWDKLLJ sebesar 150.000 sehingga yang harus dibayarkan adalah 2.025.000
- PKB mobil keempat 75.000.000 x 4% = 3.000.000. Kemudian ditambah dengan SWDKLLJ sebesar 150.000 sehingga yang harus dibayarkan adalah 3.150.000.
Itulah beberapa informasi tentang pajak progresif khususnya simulasi pajak progresif kendaraan mobil. Tetapi simulasi tersebut akan cukup membantu ketika Anda menghitung pajak progresif pada jenis aset yang lain. Kemudian beberapa sarah dari Ukirama, menghindari pajak sah-sah saja untuk meningkatkan efisiensi. Tetapi jangan lupa pertimbangkan faktor etika ketika menghindari pajak.