Apa Itu Wapu (Wajib Pungut) Dalam PPN

apa_itu_wapu__wajib_pungut__dalam_ppn

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki sebuah sistem bernama Wajib Pungut atau yang juga dikenal dengan Wapu. Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor PPN. Namun, sebelum membahas tentang pengertian Wapu, ada baiknya untuk memahami apa itu PPN terlebih dahulu.PPN atau Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya adalah pungutan yang dibebankan terhadap transaksi barang atau jasa antara wajib pajak dan perusahaan kena pajak. Sistematikanya, para pengusaha yang menjual barang atau jasa akan melaporkan PPN sedangkan para konsumen akhir yang akan membayar PPN yang melekat pada barang atau jasa yang sudah mereka beli. Proses pelaporan PPN sejak tahun 2016 di Indonesia mewajibkan para pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak elektronik atau biasa disebut e-faktur. Pembuatan faktur elektronik bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penerbitan faktur pajak fiktif sehingga pendapatan pajak negara menjadi lebih optimal.Secara umum, objek pajak dari PPN adalah penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha. Kemudian barang-barang impor kena pajak sekaligus ekspor barang kena pajak. Lantas, apa hubungannya dengan Wapu atau Wajib Pungut? Wajib pungut atau wapu pada dasarnya adalah pembeli yang akan membayar PPN namun malah menjadi pihak yang memungut PPN. Agar lebih jelas, berikut ini adalah pengertian Wapu.

Definisi Wapu (Wajib Pungut)

Wapu atau Wajib Pungut merupakan istilah yang ditujukan kepada pembeli yang justru tidak dikenai pajak PPN oleh pengusaha kena pajak melainkan sebaliknya, Wapu memungut pajak pertambahan nilai atau PPN. Lalu, siapakah pembeli yang tidak dipungut pajak melainkan memungut PPN? Mereka adalah para bendaharawan pemerintah, badan usaha negara, instansi pemerintah yang bertugas untuk menyetor serta melaporkan PPN pada PKP.Seperti contoh, bendaharawan pemerintah yang bertugas untuk membeli barang dari pengusaha kena pajak. Sebagai pembeli atau konsumen akhir, bendahara pemerintah seharusnya dikenai PPN oleh penjual. Namun, karena bendahara pemerintah berstatus sebagai wajib pungut, maka bendahara pemerintah tersebutlah yang akan memungut pajak PPN bukan dipungut.Dalam penerapannya, Wapu dapat dibagi menjadi empat kelompok yaitu bendaharawan Pemerintah, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha tertentu. Keempat kelompok tersebut akan menjadi wajib pungut dengan tugas memungut PPN walau menjadi pembeli barang dan jasa di pengusaha kena pajak. 

Siapa Saja Kelompok Wapu?

  1. Bendaharawan Pemerintah dan KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara)

Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 563/KMK.03/2003, telah diputuskan bahwa Bendaharawan pemerintah dan KPKN menjadi Wapu. Dijelaskan bahwa bendaharawan pemerintah dapat berupa institusi, lembaga, maupun perorangan seperti pejabat yang bertugas untuk membayar segala pembelian untuk menunjang kepentingan pemerintah yang mana dananya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Apakah status Wapu berlaku saat berbelanja di pengusaha kena pajak manapun? Jawabannya tidak.Dalam KMK Nomor 562/KMK.03/2003 Pasal 2 telah ditetapkan dan dengan jelas menyatakan bahwa bendahara pemerintah dan KPKN yang melakukan transaksi hanya wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN PKP bila PKP tersebut adalah PKP rekanan pemerintah. Selain PPN, bendahara pemerintah juga mampu memungut Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dari PKP tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa, bendahara pemerintah sebaiknya bertransaksi dengan PKP rekanan pemerintah sehingga status sebagai Wapu bisa berlaku.

  1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Penetapan Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagai Wapu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 73/PMK.03/2010. Dalam peraturan tersebut, tertera bahwa Kontraktor Kerja Sama adalah pengusahaan yang bergerak dalam usaha minyak dan gas bumi. Selain itu, disebutkan pula bahwa Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, dan unitnya.Dari PMK tersebut, dapat disimpulkan bahwa perusahaan kena pajak manapun yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama akan dipungut pajak PPN atau PPnBM-nya. Oleh karena itu, perusahaan kena pajak harus membuat faktur dengan kode 030 sebagai tanda transaksi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada Wapu, dalam hal ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Penetapan Badan Usaha Milik Negara sebagai Wapu berasal dari PMK Nomor 85/PMK.03/2012. Peraturan Menteri Keuangan ini menegaskan bahwa PPN maupun PPnBM yang terjadi akibat transaksi antara PKP rekanan dengan BUMN wajib disetor atau dipungut oleh BUMN berstatus Wapu. Akan tetapi, BUMN yang dijadikan Wapu harus memenuhi beberapa syarat salah satunya adalah persentase kepemilikan pemerintah. BUMN yang bisa menjadi Wapu kepemilikan sahamnya minimum dimiliki pemerintah sebesar 51%. Selain itu, BUMN yang bisa menjadi Wapu bukan anak usaha maupun usaha patungan dari merger atau joint venture.Seperti transaksi pada umumnya, rekanan wajib menerbitkan faktur dengan kode 030 sebagai tanda transaksi dengan Wapu. Bagi BUMN yang sudah kehilangan status sebagai Wapu, maka kewajiban sebagai Wapu yaitu memungut PPN dan PPnBM tidak dijalankan di periode pemungutan pajak selanjutnya. Misal, status kehilangan Wapu pada BUMN terjadi pada bulan ini, maka di perubahan baru terjadi di masa pajak berikutnya.

  1. Badan Usaha Tertentu

Wajib pungut yang terakhir adalah Badan Usaha Tertentu. Walau terdengar sangat umum, namun badan usaha ini telah diatur dalam PMK Nomor 37/PMK.03/2015. Beberapa ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. BUMN yang telah direstrukturisasi oleh pemerintah dengan saham yang dialihkan kepada BUMN lain.
  2. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang Kalimantan Timur,  dan PT Pupuk Iskandar Muda. 
  3. Beberapa BUMN yang dibawahi langsung oleh pemerintah seperti PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, hingga dan Bank BNI Syariah.

Itu dia penjelasan singkat mengenai pengertian Wapu atau Wajib Pungut dalam mekanisme PPN dan PPnBM. Wajib pungut secara umum adalah konsumen akhir yang seharusnya membayar PPN malah memungut PPN dari pengusaha kena pajak terkait transaksi barang kena pajak dan jasa kena pajak. Dalam Wapu terdapat pula beberapa kelompok utama yaitu bendahara pemerintah serta KPKN, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, BUMN, dan Badan Usaha tertentu.


You Might Also Like