Apakah Semua Jenis Usaha Perlu Memiliki IUMK?

apakah_semua_jenis_usaha_perlu_memiliki_iumk

Dalam beberapa tahun belakang, perkembangan usaha terkhusus Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Hal ini nampaknya juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi digital yang membuat kegiatan pemasaran menjadi lebih mudah dan murah. Kementerian Koperasi dan UMKM juga mengamini hal ini dengan menyatakan  bahwa ada sekitar 3.79 juta UMKM yang sudah Go Online.Terlepas dari cara dan metode pemasarannya, beberapa pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil) masih sering mengabaikan soal izin usaha. Beberapa lainnya bahkan tidak begitu memperdulikan soal izin ini. Tapi, apakah memang semua jenis usaha perlu memiliki izin usaha yang disebut dengan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)? Untuk menjawab hal ini, ada baiknya kita memahami dahulu apa itu IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil).

Apa itu IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil)?

Sebagaimana dalam Perpres No.98 Tahun 2014, disebutkan bahwa IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.Seperti yang dijelaskan di atas, IUMK diberikan dalam bentuk naskah satu lembar. Menariknya, IUMK diberikan kepada usaha mikro dan kecil dengan tanpa dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya. Pelaksanaan atau pengurusan izinnya pun cukup dilakukan melalui camat yang pendelegasian wewenangnya berasal langsung dari Bupati atau Walikota.

Pentingkah Pelaku Usaha Memiliki IUMK?

Secara umum, IUMK berguna untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Sebagaimana dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 2, IUMK dibuat bagi dengan tujuan agar pelaku usaha mikro dan kecil:

  1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. Ini artinya, lokasi tempat usaha tidak akan diklaim atau berpindah tempat secara sembarangan oleh orang atau oknum tertentu.
  1. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Pendampingan akan dilakukan langsung oleh kementrian dengan bentuk berupa bantuan modal, tenaga kerja, manajemen usaha, dan lainnya.
  1. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Hal ini lantaran lembaga keuangan baik bank atau non bank tentu mewajibkan izin usaha untuk bisa memberikan modalnya.
  1. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau lembaga lainnya. Hal ini sesuai dengan peraturan UU Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menyebutkan bahwa UMKM perlu mendapat pemberdayaan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan usaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan iklim usaha seluas-luasnya.

Sama seperti surat legal lainnya, keberadaan IUMK bisa menjadi sangat penting untuk kenyamanan pelaku usaha itu sendiri. Legalitas menjadi sumber kekuatan hukum jika dikemudian hari terjadi masalah pada usaha yang dibangun. Dalam upaya pengembangan usaha pun, IUMK akan sangat membantu karena untuk menjalin kerjasama atau mencari investor, izin legal adalah syarat mutlak. Jadi, bisa disimpulkan bahwa IUMK sangat penting bagi para pelaku usaha.

Adakah Jenis Usaha yang Tidak Harus Memiliki IUMK?

Seperti namanya, Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) hanya diwajibkan untuk bidang usaha kategori mikro dan kecil saja. Ini artinya untuk mengetahui jenis usaha apa yang tidak perlu memiliki IUMK bisa dilihat dari kriteria usaha mikro dan usaha kecil itu sendiri.Usaha mikro adalah usaha produktif orang perorang dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2008. Kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Sedangkan usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung atau tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Usaha kecil ini juga harus memenuhi kriteria sebagaimana dalam UU Nomor 20 tahun 2008 yaitu sebagai berikut.

  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah sampai dengan paling banyak 500 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta rupiah sampai dengan paling banyak 2,5 miliar rupiah.

Berdasarkan kriteria-kriteria tersebut, artinya semua jenis usaha yang berkekayaan dibawah 50 juta rupiah atau penjualan tahunan di bawah 300 juta rupiah tergolong UMK dan wajib memiliki IUMK. Sedangkan untuk usaha dengan kekayaan diatas  500 juta rupiah atau hasil penjualan di atas 2,5 miliar rupiah memiliki izin usaha yang berbeda yaitu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) karena sudah tergolong usaha menengah dan besar.

Apa Akibatnya Jika Tidak Memiliki IUMK?

Pertanyaan berikutnya adalah apa akibat jika usaha Mikro dan Kecil tidak mengantongi IUMK? Sejauh ini, sanksi administrasi hingga pidana hanya diberikan kepada Usaha Menengah dan Besar jika tidak memiliki izin. Sedangkan bagi Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban IUMK belum disertai dengan sanksi administrasi khusus jika usaha tersebut tidak memilikinya. Akibat dari tidak memiliki IUMK hanya berupa kerugian dan kesulitan yang akan didapatkan oleh usaha tersebut. Kerugian dan kesulitan yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Usaha tidak memiliki identitas sehingga tidak terdaftar dan rawan mengalami masalah atau konflik di kemudian hari.
  2. Tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi sengketa usaha.
  3. Sulit mendapatkan modal atau akses pembiayaan dari berbagai lembaga keuangan bank atau non-bank.
  4. Lebih mudah dipercaya konsumen.
  5. Mendapat pengakuan sah dari berbagai pihak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  6. Mudah menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk pengembangan usaha.
  7. Mendapat jaminan dari perlindungan tempat atau lokasi usaha sehingga tidak dapat digusur secara sepihak.

Kesimpulan

IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) pada hakikatnya menjadi nilai tambah dari sebuah UKM untuk menjamin statusnya di hadapan hukum dan mempermudah jika ingin melakukan pengembangan usaha. Apalagi di persaingan global seperti sekarang, izin resmi dan legal menjadi syarat mutlak agar bisa diterima. Lebih dari itu, IUMK juga menjadi bukti kepatuhan kita sebagai warga negara untuk ikut serta memajukan perekonomian bangsa melalui Usaha Mikro dan kecil.


You Might Also Like

Hubungi kami via whatsapp